Friday, 4 September 2026
Tidak ada banner untuk placement ini.

Meneladani Adnan Buyung Nasution: Obor Integritas dan Officium Nobile Profesi Advokat dalam Penegakan Hukum Modern 

Bagikan berita :

BEKASI Media Info Hukum, Minggu 30 Agustus 2026 — Sosok almarhum Prof. Dr. Iur. Adnan Buyung Nasution, S.H. (1934–2015) terus menjadi fondasi moral dan doktrinal bagi dunia advokasi serta penegakan hukum di Indonesia. Dalam refleksi kebangsaan dan refleksi etika profesi, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sahaya Dharma Indonesia, Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H., menyampaikan analisis hukum yang mendalam, rigid, dan sistematis terkait relevansi nilai-nilai perjuangan mendiang Adnan Buyung Nasution,  bagi generasi penegak hukum masa kini.

Analisis Hukum & Pandangan Rigid: Membedah Integritas serta Hak Asasi Manusia
Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H. menekankan bahwa sejarah dan warisan pemikiran Adnan Buyung Nasution bukan sekadar kenangan intelektual, melainkan standar etika dan doktrin hukum yang konkrit:

Evolusi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) & Akses Terhadap Keadilan (Access to Justice):
Langkah berani Adnan Buyung Nasution mendirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pada era 1970-an menjadi tonggak lahirnya gerakan Bantuan Hukum Struktural (BHS) di Indonesia. Dari seorang anak penjual es cendol yang berjuang keras menempuh pendidikan, beliau membuktikan bahwa hukum lahir untuk membela kaum terpinggirkan (pauper). Gagasan ini memicu lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menjamin access to justice sebagai hak konstitusional warga negara (constitutional rights).

Integritas Profesi dan Keberanian Pengunduran Diri:
Langkah beliau mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa untuk beralih menjadi Pengacara/Advokat didasari oleh komitmen terhadap independensi penegakan hukum. Dalam kacamata hukum penegakan integritas, advokat adalah pilar independen dalam catur wangsa penegak hukum (Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat) sesuai Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Year 2003 tentang Advokat.

Reformatif dan Dedikasi Tanpa Batas:
Dedikasi beliau terhadap kelangsungan LBH tidak pernah padam bahkan saat menderita sakit di akhir hayatnya di mana beliau masih sempat meminta kertas kepada Todung Mulya Lubis untuk menuliskan catatan penting mengenai masa depan LBH. Hal ini mempertegas bahwa perjuangan bantuan hukum adalah komitmen seumur hidup (life-long commitment).

Dimensi Kemanusiaan dalam Kasus Pidana dan Perdata:
Pesan mendasar almarhum menjadi pedoman yuridis yang sangat rigid: tidak ada perkara besar atau kecil.

Dalam Kasus Pidana, obyek utama yang dipertaruhkan adalah kemerdekaan dan hak asasi seseorang (Pasal 28A-28J UUD 1945 & KUHAP).

Dalam Kasus Perdata, fokus utama adalah pemberian kepastian hukum terhadap hak atas aset/kebebasan kepemilikan seseorang (Pasal 570 KUHPerdata).

Oleh karena itu, advokat dilarang keras memanfaatkan kedudukan atau kerentanan klien. Tugas advokat adalah hadir mendampingi, memberikan solusi legal secara objektif, dan menyelesaikannya sesuai koridor hukum yang berlaku.

Pesan Transendental & Etika Profesi kepada Para Penegak Hukum:
Pesan mendalam almarhum kepada pakar hukum Margarito Kamis, “To, kamu selalu ihdinash shiraathal mustaqiim” (tunjukkan/berada di jalan yang lurus), merupakan seruan etis bernilai spiritual tinggi. Dalam ranah legal ethics, pesan ini menegaskan bahwa kepatuhan pada hukum positif harus berakar pada keadilan substantif dan moralitas agama/ketuhanan.

Imbauan dan Pesan Menyemangati untuk Advokat Indonesia
Melalui rekam jejak dan prinsip mulia *Adnan Buyung Nasution,* Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H. mengajak seluruh praktisi hukum dan advokat di Indonesia untuk merapatkan barisan dan menegakkan moralitas profesi:

Jalankan Officium Nobile dengan Kemuliaan:
Profesi advokat adalah profesi yang mulia (officium nobile). Kemuliaan tersebut hanya dapat diraih jika advokat menjalankan tugasnya dengan kejujuran, keikhlasan, dan kepedulian sosial, bukan semata-mata mencari keuntungan finansial.

Jaga Kepercayaan Klien dengan Komitmen Tinggi:
Kepercayaan (trust) adalah asas tertinggi dalam hubungan advokat dan klien. Jangan pernah mengkhianati kepercayaan tersebut demi kepentingan pribadi atau intimidasi pihak luar.

Laksanakan Tugas Secara Profesional, Berintegritas, & Berdedikasi:
Tingkatkan kapasitas keilmuan hukum, patuhi Kode Etik Advokat Indonesia, dan berikan pembelaan hukum yang matang, berbasis data, serta akuntabel.

Jaga Kehormatan dan Marwah Profesi Advokat:
Jangan biarkan profesi advokat terdegradasi oleh praktik-praktik koruptif atau tindakan merendahkan martabat hukum. Jadilah benteng terakhir pencari keadilan di Indonesia.

 

 

ARW

Bagikan berita :