Saturday, 5 September 2026
Tidak ada banner untuk placement ini.

POLEMIK HIBAH RP100 MILIAR KE KEJATI JABAR: KDM CHOP SISA ANGGARAN, ADVOKAT TEGASKAN AUDIT TOTAL PENCAIRAN PERTAMA !

Bagikan berita :

BEKASI Media Info Hukum, Senin 31 Agustus 2026 -​ Wacana pengucuran dana hibah bernilai fantastis mencapai Rp100 miliar dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kini berada di persimpangan jalan. Kebijakan yang sempat menuai gelombang kritik publik ini direspons tegas oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), yang mengambil langkah korektif dengan menahan, mengevaluasi, dan memangkas sisa alokasi anggaran hibah instansi vertikal untuk dikembalikan ke kas daerah.
​Langkah KDM memangkas sisa hibah demi efisiensi APBD dinilai sebagai sinyal positif untuk meminimalisir potensi benturan kepentingan. Mengingat pada saat yang sama, Kejati Jabar mengemban fungsi Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terhadap berbagai proyek Pemprov Jabar.
​ANALISIS DAN PENDAPAT HUKUM
​Oleh: Anton R. Widodo, S.H., M.H.
(Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia Kota Bekasi & Ketua Umum YLBH Sahaya Dharma Indonesia)
​Menanggapi dinamika kebijakan Pemprov Jabar di bawah kepemimpinan Dedi Mulyadi, Anton R. Widodo, S.H., M.H.  memberikan analisis dan pendapat hukum secara mendalam, rigid, dan sistematis melalui 4 (empat) pilar argumentasi berikut:

​1. Penilaian Atas Langkah Korektif Gubernural (Corrective Action)
​Keputusan Gubernur KDM untuk merasionalkan dan memangkas sisa pencairan dana hibah ke instansi vertikal merupakan tindakan tata kelola pemerintahan yang tepat (good governance).
​Respon Terhadap Aspirasi Publik: Kebijakan KDM sejalan dengan prinsip kepatutan anggaran dalam PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Mengalihkan sisa anggaran dari lembaga vertikal (yang sudah memiliki DIPA APBN) kembali ke kebutuhan dasar rakyat seperti air bersih, kesehatan, dan infrastruktur merupakan langkah penyelamatan APBD yang rasional.
​Meredam Structural Conflict of Interest: Pembatalan sisa pengucuran dana ini secara langsung memitigasi risiko pembiasan independensi penegak hukum. Kejati Jabar yang bertindak sebagai pengawal proyek strategis (PPS) berdasarkan Pedoman Jaksa Agung No. 5 Tahun 2023 tidak lagi berada dalam posisi rentan akibat keterikatan finansial (financial dependence) yang masif dari pihak yang dikawal.

​2. Legalitas vs Moralitas Hukum Pencairan Tahap Awal
​Meskipun KDM menahan sisa pencairan, fakta bahwa sebahagian anggaran telah terlanjur cair/terealisasi tetap menyisakan persoalan hukum yang rigid.
​Pengujian Normatif Kebijakan: Penyaluran dana hibah kepada instansi pemerintah pusat secara formal memang diakui regulasi. Namun, legalitas prosedural tidak secara otomatis menghapus persoalan etika institusional (institutional ethics) ketika dana diterima oleh lembaga yang memegang kewenangan penyidikan (rechterlijke macht) terhadap pemda pemberi hibah.
​Resiko Double Funding: Tugas pokok Kejaksaan dibiayai oleh APBN. Pencairan dana hibah daerah bernilai puluhan miliar berpotensi menimbulkan tumpang tindih anggaran (overlapping funding) yang menuntut transparansi akuntansi ketat agar tidak menyalahi aturan tata kelola keuangan negara.

​3. Potensi Implikasi Pidana pada Dana yang Terlanjur Serap
​KDM yang memangkas sisa hibah tidak serta-merta menghentikan kewajiban pengawasan terhadap dana yang sudah cair.
​Uji Iktikad Baik (Good Faith Test) : Apabila bagian dana hibah yang terlanjur ditransfer terbukti digunakan di luar ketentuan, atau ditengarai memengaruhi objektivitas penegakan hukum atas dugaan penyimpangan proyek Pemprov Jabar, maka transaksi tersebut tetap rentan terkualifikasi sebagai gratifikasi atau suap terselubung (Pasal 5, Pasal 12 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Tipikor).
​Prinsip Arms-Length Relationship: Aparat penegak hukum idealnya menjaga jarak institusional yang tegas dari pemerintah daerah demi menjaga asas kepercayaan publik (public trust principle).

​4. Rekomendasi & Langkah Hukum Konkret
​Guna menyempurnakan langkah koreksi yang diambil Pemprov Jabar, YLBH Sahaya Dharma Indonesia merumuskan 3 (tiga) rekomendasi hukum wajib:
​Audit Investigatif BPK RI atas Realisasi Tahap Pertama: BPK RI diserukan melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) terhadap porsi dana hibah yang sudah terlanjur dicairkan ke Kejati Jabar guna memastikan peruntukan dan akuntabilitasnya.

​Deklarasi Transparansi Penggunaan Dana: Kejati Jabar wajib menyampaikan secara transparan kepada publik mengenai penggunaan dana yang telah diterima untuk menjamin tidak ada pertentangan kepentingan dengan fungsi Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).
​Penyempurnaan Pergub Hibah Instansi Vertikal: Gubernur KDM didesak membuat regulasi daerah (Pergub) yang membatasi atau melarang pemberian hibah kepada APH yang sedang melakukan penanganan/pendampingan hukum di wilayah Pemprov Jabar.

​Kesimpulan Pendapat Hukum:
“Langkah Gubernur Dedi Mulyadi memangkas sisa dana hibah Rp100 miliar adalah angin segar bagi penyelamatan APBD dan marwah penegakan hukum. Namun, tugas belum selesai. Dana yang terlanjur cair wajib diaudit secara transparan agar independensi Kejaksaan dalam mengawal dan mengawasi proyek Pemprov Jabar tetap terjaga tanpa cela.

 

Anton R. Widodo, S.H., M.H.

Bagikan berita :