Saturday, 5 September 2026
Tidak ada banner untuk placement ini.

ROTASI STRATEGIS POLRES METRO BEKASI KOTA : MOMENTUM PEMBAHARUAN PENEGAKAN HUKUM BERDASARKAN KUHAP BARU (UU NO. 20 TAHUN 2025)

Bagikan berita :

BEKASI MEDIA INFO HUKUM — Selasa, 1 September 2026. Jajaran Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota resmi melakukan penyegaran kepemimpinan melalui Serah Terima Jabatan (Sertijab) 8 pejabat strategis yang dipimpin oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, S.I.K., pada Senin (31/8/2026). Pergeseran posisi penting mulai dari Kasat Lantas, PS. Kasat Reskrim, Kasikum, hingga lima Kapolsek jajaran ini didasarkan pada Keputusan Kapolda Metro Jaya Nomor KEP/752/VIII/2026, KEP/758/VIII/2026, dan keputusan terkait lainnya.
Penyegaran struktur ini bertepatan dengan momentum penting berlakunya regulasi pembaharuan hukum acara pidana nasional, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, serta diselaraskan dengan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Analisis & Pendapat Hukum Rigid dan Sistematis
Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H.
(Sekretaris DPC Kongres Indonesia / KAI Kota Bekasi & Ketua Umum YLBH Sahaya Dharma Indonesia)
Menanggapi rotasi pejabat strategis di Polres Metro Bekasi Kota, Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H., menyampaikan pandangan dan analisis hukum secara mendalam, objektif, serta berlandaskan kerangka hukum positif terbaru:

1. Peningkatan Kinerja dan Modernisasi Pelayanan Publik
Rotasi jabatan bukan sekadar agenda rutin organisasi Polri, melainkan instrumen untuk mengakselerasi perbaikan mutu pelayanan publik yang bersih, profesional, dan akuntabel.

Dasar Hukum :
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik jo. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia jo. UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru).

Pendapat Hukum: Pejabat baru yang dilantik di jajaran Polres Metro Bekasi Kota berkewajiban mewujudkan pelayanan publik berbasis kepastian hukum dan transparansi. Penyegaran kepemimpinan harus berdampak langsung pada peningkatan responsivitas petugas di lapangan saat melayani aduan warga guna mewujudkan tata kelola kepolisian yang akuntabel (good governance).

2. Penuntasan Tunggakan LP (Undue Delay) dan Ekspansi Objek Praperadilan
Keterlambatan atau penundaan penanganan Laporan Polisi secara berlarut-larut (undue delay) tanpa kejelasan status hukum merupakan bentuk pelanggaran hak asasi pencari keadilan (denial of justice).

Dasar Hukum :
Pasal 158 UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) jo. UU No. 2 Tahun 2002 jo. Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Pendapat Hukum :
Dalam KUHAP Baru, mekanisme Praperadilan mengalami penguatan substantif. Penundaan berlarut (undue delay) atau penanganan LP yang *”mangkrak”* tanpa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara periodik kini dapat dikategorikan sebagai tindakan penghentian penyidikan secara materiil/de facto yang dapat diuji keabsahannya melalui Lembaga Praperadilan. PS. Kasat Reskrim dan para Kapolsek/Kanit Reskrim baru harus segera melakukan audit perkara (case review) secara menyeluruh untuk mengurai tunggakan LP lama guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan institusi Polri dari gugatan Praperadilan.

3. Perlindungan Hak Imunitas Advokat : Penghentian Larangan Pembawaan Ponsel/HP
Praktik di beberapa unit pelayanan penyidikan yang melarang Advokat atau Penasihat Hukum (PH) membawa HP/telepon seluler saat mendampingi klien (atau menuntut HP dititipkan) merupakan tindakan yang tidak memiliki dasar hukum dan melanggar prinsip penegakan hukum.

Dasar Hukum :
UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) jo. Pasal 14, 17, dan 18 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat jo. UU No. 2 Tahun 2002.

Pendapat Hukum : Advokat adalah penegak hukum (catur wangsa) yang dilindungi oleh Hak Imunitas dalam menjalankan tugas profesinya baik di dalam maupun di luar pengadilan. Ponsel/HP bagi seorang Advokat merupakan instrumen kerja yang sah untuk membaca rujukan pasal/undang-undang, mencatat resume pemeriksaan, serta berkoordinasi secara profesional. Mengintimidasi atau melarang Advokat membawa HP saat pendampingan klien merupakan pembatasan tidak sah (unlawful restriction) yang mencederai hak tersangka/saksi untuk mendapatkan bantuan hukum yang layak. Praktik atau aturan lokal penyidik semacam ini harus dihentikan secara total oleh pejabat baru.

4. Optimalisasi Kinerja Penyidik:
Presisi, Profesional, Berintegritas & Berdedikasi
Penyidikan perkara pidana di bawah KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) menuntut kualifikasi pembuktian yang jauh lebih terukur, modern, dan menjunjung tinggi scientific crime investigation.

Dasar Hukum :
UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) jo. UU No. 2 Tahun 2002 jo. Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Pendapat Hukum : Penyidik dan Penyidik Pembantu wajib bekerja dengan prinsip equality before the law. Penyelidikan maupun penyidikan tidak boleh didasari atas tekanan pihak tertentu atau rekayasa bukti. Penyidik harus berani menetapkan tersangka jika minimal dua alat bukti yang sah terpenuhi, dan sebaliknya berani menghentikan perkara (SP3) jika tidak terdapat cukup bukti demi menjamin kepastian dan keadilan hukum.
5. Pemberantasan Pungli Layanan SIM & Transformatif Pelayanan Humanis
Sektor Pelayanan Lalu Lintas, khususnya penerbitan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), merupakan etalase garda depan kepolisian dalam berinteraksi langsung dengan masyarakat.

Dasar Hukum :
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli, serta UU No. 25 Tahun 2009 jo. UU No. 2 Tahun 2002.

Pendapat Hukum :
Kasat Lantas yang baru bersama jajaran Satpas wajib memberantas segala bentuk Pungutan Liar (Pungli) maupun percaloan SIM secara penuh. Pembayaran administrasi wajib disesuaikan secara ketat dengan biaya resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan memanfaatkan platform pembayaran non-tunai (digital payment). Petugas di lapangan wajib mengedepankan pendekatan yang ramah, transparan, humanis, dan melayani demi memulihkan serta meningkatkan kepercayaan publik (public trust) terhadap Polri di Kota Bekasi.

 

 

ARW

Bagikan berita :