BEKASI,MEDIA INFO HUKUM – Dugaan keabsahan sertifikat dan sejumlah dokumen pertanahan sempat memicu ketegangan di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional atau BPN ATR Kota Bekasi, Senin (31/8/2026) siang.
Persoalan antara pihak keluarga yang merasa dirugikan dengan pihak yang diduga terkait penerbitan dokumen itu akhirnya mereda setelah difasilitasi Forum Wartawan Bekasi Raya atau FWBR melalui jalur musyawarah dan mediasi.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 13.00 WIB. Sejumlah anggota keluarga terlihat emosi dan menangis usai mendapat informasi hasil pengecekan sertifikat yang mereka persoalkan.
Saat itu Ketua Umum FWBR Suryono, ST, yang akrab disapa “Ketua Aing” tengah berada di lingkungan BPN. Mendapat laporan dari petugas keamanan, ia langsung turun ke gerbang utama untuk meredam situasi.
Dialog Alot di BPN hingga Kantor FWBR Narogong
Di lokasi, Ketua Aing berkomunikasi dengan para pihak. Keluarga mempertanyakan keabsahan Sertifikat Hak Milik, BPHTB, serta dokumen pembagian hak waris. Nama Arif Setiawan, yang mengaku berprofesi sebagai notaris, turut disebut dalam persoalan tersebut.
Agar tidak mengganggu pelayanan publik, para pihak kemudian dipindahkan ke area balkon terbuka di depan gedung utama BPN untuk berdialog.
Ketegangan kembali memuncak saat keluarga meminta pertanggungjawaban dan pengembalian uang yang telah diserahkan. Arif Setiawan kemudian datang didampingi kuasa hukumnya untuk memberikan klarifikasi.
Karena belum menemui titik temu, FWBR menawarkan agar mediasi dilanjutkan di Kantor FWBR kawasan Narogong, Jembatan 2, Kota Bekasi.
Mediasi yang berlangsung hingga pukul 23.00 WIB itu melibatkan keluarga, pihak terkait, kuasa hukum, dan pengurus FWBR. Alot, namun akhirnya menghasilkan kesepakatan.
SHGB Dijadikan Jaminan, Nilai Ganti Rugi Rp432 Juta
Sebagai bentuk itikad baik, pihak Arif Setiawan menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 5799 atas nama Soetinah, Sofiana, Andrian Sofian, Endang Kurniawan, dan Rini Indriyani sebagai jaminan.
Salah satu ahli waris, Agus Sarwono, menyatakan menerima penyelesaian secara kekeluargaan yang difasilitasi FWBR.
“Kami dari pihak keluarga menerima dan menyetujui penyelesaian secara kekeluargaan. Setelah mediasi di kantor FWBR, kami mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam surat perdamaian,” kata Agus.
Dalam surat perjanjian, nilai kewajiban pengembalian uang disepakati sebesar Rp432.825.796 . Batas waktu penyelesaian ditetapkan paling lambat 31 Januari 2027 .
Pihak ahli waris Arif Setiawan juga menyatakan tidak keberatan SHGB Nomor 5799 dijadikan jaminan dan persetujuan diberikan tanpa paksaan.
Agus menegaskan, jika komitmen tersebut tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, keluarga akan menempuh jalur hukum.
Ketua Aing: FWBR Hadir Sebagai Kontrol Sosial
Ketua Umum FWBR Suryono menegaskan, pihaknya tidak mengambil alih proses hukum. FWBR hadir untuk menjaga kondusivitas dan membantu mencari solusi.
“FWBR hadir sebagai kontrol sosial masyarakat. Ketika ada persoalan besar, kami berupaya membantu mencari solusi dan menjaga agar situasi tidak semakin memanas. Musyawarah dan saling memaafkan tentu lebih baik sepanjang hak masing-masing tetap terlindungi,” ujar Ketua Aing.
Ia menambahkan, penyelesaian kekeluargaan sah dilakukan selama disepakati bersama, dituangkan secara tertulis, dan tidak menghilangkan hak hukum masing-masing pihak.
Seluruh rangkaian mediasi dan penandatanganan surat perdamaian telah didokumentasikan. Para pihak sepakat melanjutkan proses sesuai komitmen bersama.
Reporter: Tim Redaksi Media Info Hukum





