Friday, 4 September 2026
Tidak ada banner untuk placement ini.

Mediasi FWBR Redam Ketegangan Sengketa Sertifikat di BPN Kota Bekasi, Capai Kesepakatan Damai Rp432 Juta

Bagikan berita :

BEKASI, MEDIA INFO HUKUM – Dugaan masalah keabsahan sertifikat dan dokumen pertanahan memicu ketegangan di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional ATR Kota Bekasi, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Keributan antara pihak keluarga yang merasa dirugikan dengan pihak yang diduga terlibat dalam proses penerbitan dokumen itu berhasil diredam setelah Forum Wartawan Bekasi Raya atau FWBR turun tangan dan memfasilitasi mediasi secara kekeluargaan.

Awalnya sejumlah anggota keluarga terlihat menangis di area gerbang utama usai menerima informasi hasil pengecekan sertifikat yang mereka persoalkan.

Saat itu Ketua Umum FWBR Suryono, ST, yang akrab disapa “Ketua Aing” tengah berada di lingkungan BPN. Mendapat laporan dari petugas keamanan, ia langsung mendatangi lokasi.

Dari Balkon BPN hingga Kantor FWBR Narogong
Di lokasi, Ketua Aing berdialog dengan para pihak. Keluarga mempertanyakan keabsahan Sertifikat Hak Milik, BPHTB, dan dokumen pembagian hak waris. Nama Arif Setiawan yang mengaku berprofesi sebagai notaris turut disebut dalam persoalan tersebut.

Agar tidak mengganggu pelayanan publik, diskusi kemudian dipindah ke area balkon terbuka di depan gedung utama BPN.

Ketegangan memuncak ketika keluarga meminta pertanggungjawaban dan pengembalian uang yang telah diserahkan. Arif Setiawan kemudian hadir didampingi kuasa hukum untuk memberikan klarifikasi.

Karena belum ada titik temu, FWBR mengusulkan mediasi dilanjutkan di Kantor FWBR kawasan Narogong, Jembatan 2, Kota Bekasi.

Pembahasan yang berlangsung hingga pukul 23.00 WIB itu melibatkan keluarga, pihak terkait, kuasa hukum, dan pengurus FWBR. Setelah negosiasi alot, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan.

SHGB Nomor 5799 Dijadikan Jaminan.
Sebagai jaminan penyelesaian, pihak Arif Setiawan menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 5799 atas nama Soetinah, Sofiana, Andrian Sofian, Endang Kurniawan, dan Rini Indriyani.

Salah satu ahli waris, Agus Sarwono, menyatakan menerima opsi damai yang difasilitasi FWBR.

“Kami dari pihak keluarga menerima dan menyetujui penyelesaian secara kekeluargaan. Setelah mediasi di kantor FWBR, kami mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam surat perdamaian,” ujar Agus.

Dalam surat perjanjian disebutkan nilai kewajiban pengembalian uang sebesar Rp432.825.796. Batas waktu pelunasan disepakati paling lambat 31 Januari 2027.

Pihak ahli waris Arif Setiawan juga menyatakan setuju SHGB Nomor 5799 dijadikan jaminan dan menegaskan persetujuan diberikan secara sadar tanpa paksaan. Mereka juga menyatakan tidak akan mengajukan tuntutan atau klaim di kemudian hari terkait penggunaan sertifikat tersebut.

Agus menegaskan, apabila komitmen tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, keluarga akan menempuh jalur hukum.

“FWBR Hadir Sebagai Kontrol Sosial”.
Ketua Umum FWBR Suryono menegaskan keterlibatan organisasinya bukan untuk mencampuri proses hukum.

“FWBR hadir sebagai kontrol sosial masyarakat. Ketika ada persoalan besar, kami berupaya membantu mencari solusi dan menjaga agar situasi tidak semakin memanas. Musyawarah dan saling memaafkan tentu lebih baik sepanjang hak masing-masing tetap terlindungi,” kata Ketua Aing.

Ia menambahkan, penyelesaian secara kekeluargaan bisa menjadi pilihan selama dilakukan atas dasar kesepakatan bersama, dituangkan secara tertulis, dan tidak menghilangkan hak hukum masing-masing pihak.

Seluruh proses mediasi dan penandatanganan surat perdamaian telah didokumentasikan. Para pihak kini sepakat melanjutkan penyelesaian sesuai komitmen yang telah ditandatangani bersama.

Reporter : Tim Redaksi Media Info Hukum

Bagikan berita :