BEKASI Media Info Hukum Jum’at 4 September 2026 — Gelombang polemik mengenai pengelolaan Pasar Baru Bekasi yang melibatkan BUMD milik Pemerintah Kota Bekasi, PT Mitra Patriot (Perseroda), dengan pihak swasta PT BETA, kini memasuki babak baru yang kian memanas. Mengingat nilai transaksi yang bernilai miliaran rupiah dan keterlibatan aset publik daerah, legalitas kerja sama bisnis tersebut berada di ambang pembatalan demi hukum.
Isu mendasar yang memicu turbulensi ini adalah dugaan pelanggaran terhadap regulasi tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya Pasal 94 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, serta indikasi pengabaian terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi dan Anggaran Dasar perusahaan.
Menanggapi carut-marut skema kerja sama tersebut, Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bekasi sekaligus Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sahaya Dharma Indonesia, Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H., memberikan analisis dan pendapat hukum (legal opinion) yang sangat mendalam, rigid, serta sistematis.
ANALISIS DAN PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION)
Oleh :
Anton R. Widodo, S.H., M.H.
(Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia Kota Bekasi & Ketua Umum YLBH Sahaya Dharma Indonesia)
1. Aspek Substantif & Kepatuhan pada Prinsip Good Corporate Governance (GCG)
“BUMD didirikan bukan semata-mata mencari keuntungan (profit-oriented), tetapi juga membawa fungsi pelayanan publik dan pemanfaatan aset daerah (public service obligation). Berdasarkan Pasal 94 PP No. 54 Tahun 2017, setiap bentuk kerja sama BUMD dengan pihak ketiga WAJIB didasari oleh prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran.
Apabila kerja sama PT Mitra Patriot (PTMP) dan PT BETA dijalankan dengan menabrak aturan di atasnya atau mengabaikan prinsip transparansi, maka perjanjian kerja sama (PKS) tersebut secara material mengalami cacat hukum yang serius.”
2. Cacat Prosedural: Absensi Izin Prinsip KDH Membuat Perjanjian Batal Demi Hukum (Nietig van Rechtswege)
“Dalam doktrin hukum tata negara dan hukum perusahaan daerah, Direksi BUMD tidak memiliki kewenangan absolut untuk mengikatkan diri dengan pihak ketiga tanpa persetujuan pemegang saham utama/pemilik modal, yaitu Wali Kota Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Jika dalam Perda Perseroda PTMP, Perwal, maupun Anggaran Dasar Perusahaan disyaratkan adanya Izin Prinsip/Persetujuan tertulis dari Kepala Daerah sebelum kerja sama ditandatangani, dan syarat ini diabaikan atau disimpangi:
Berdasarkan Pasal 1320 jo. Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), sebuah Perjanjian Perdata harus memenuhi ‘causa yang halal’ (geoorloofde oorzaak) dan dilakukan oleh pihak yang berwenang.
Tanpa persetujuan tertulis KPM/Wali Kota, Direksi dianggap melakukan tindakan di luar kewenangannya (ultra vires). Akibat hukumnya, Perjanjian Kerja Sama (PKS) PTMP–PT BETA Batal Demi Hukum (Nietig van Rechtswege) sejak awal dan dianggap tidak pernah ada.”
3. Analisis Finansial Rp9 Miliar & Rp1,4 Miliar: Risk Avoidance vs. Potensi Kerugian Negara
“Informasi mengenai aliran dana PT BETA senilai Rp9 miliar untuk kompensasi pengelola lama dan Rp 1,4 miliar sebagai skema Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak serta-merta melegitimasi transaksi jika prosedurnya cacat hukum.
Perspektif Hukum Pidana/Korupsi :
Jika PKS dilakukan secara tidak sah (tanpa izin prinsip dan bertentangan dengan regulasi BUMD), maka penerimaan, penggunaan, atau peralihan dana publik/aset daerah dari kerja sama ilegal tersebut berpotensi memenuhi unsur Pasal 2 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor (Perbuatan melawan hukum/penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara atau perekonomian negara).
Perspektif Keperdataan :
Pihak swasta (PT BETA) yang telah mengeluarkan dana Rp10,4 miliar berada dalam posisi rentan mengalami kerugian akibat kecerobohan prosedur BUMD. Hal ini memicu risiko gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata kepada jajaran Direksi PTMP secara personal”.
REKOMENDASI & DESAKAN HUKUM SECARA SISTEMATIS
Guna menyikapi polemik ini agar tidak berlarut-larut dan merugikan masyarakat serta keuangan Daerah Kota Bekasi, Anton R. Widodo, S.H., M.H.mendesak langkah penanganan konkret sebagai berikut :
Moratorium/Penghentian Sementara PKS:
Pemerintah Kota Bekasi bersama Dewan Komisaris PTMP wajib menerbitkan moratorium (penghentian sementara) aktivitas operasional kerja sama PTMP dan PT BETA di Pasar Baru Bekasi demi mengamankan status quo dan mencegah meluasnya dampak hukum.
Pelaksanaan Legal Audit & Audit Forensik Keuangan:
Inspektorat Kota Bekasi bersama BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) atau Audit Independen harus segera diterjunkan melakukan Legal Due Diligence (Audit Hukum) serta audit forensik atas alur transaksi dana Rp9 miliar dan Rp1,4 miliar.
Pemutusan Kerja Sama Resmi (Jika Terbukti Melanggar):
Apabila hasil audit membuktikan adanya pelanggaran terhadap PP No. 54/2017, Perda Perseroda, dan pemalsuan/ketiadaan izin prinsip KDH, Pemkot Bekasi harus tegas memerintahkan Pemutusan Kerja Sama secara resmi demi menyelamatkan aset BUMD.
Sanksi Ketat & Evaluasi Total Organ BUMD :
Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan/KPK) perlu memantau perkembangan skandal ini jika ditemukan indikasi mens rea (niat jahat) atau transaksi ‘bawah meja’ dalam proses terbitnya kerja sama yang diduga menabrak regulasi tersebut.
“BUMD dibentuk menggunakan uang rakyat untuk melayani rakyat, bukan dijadikan bancakan atau dikelola secara asal-asalan tanpa mengindahkan kaidah hukum. Pemkot Bekasi harus berani mengambil sikap tegas memutus kerja sama ini jika memang terbukti cacat prosedur !”. — Anton R. Widodo, S.H., M.H.





