BEKASI, Media Info Hukum – Jum’at 4 September 2026 — Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terus menuai sorotan tajam dari berbagai elemen penegak hukum dan praktisi bantuan hukum. UU Omnibus Law Kesehatan yang digadang-gadang menjadi reformasi total sistem kesehatan nasional ini justru dinilai menyimpan celah hukum krusial yang berpotensi merugikan hak-hak konstitusional masyarakat, khususnya kaum marjinal dan kurang mampu.
YAP Legal
Sorotan tajam dan kritik menohok tersebut disampaikan langsung oleh Advokat Anton R Widodo, S.H., M.H., yang menjabat sebagai Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bekasi sekaligus Ketua Umum YLBH SAHAYA DHARMA INDONESIA.
Tinjauan Yuridis & Analisis Kritikal UU No. 17 Tahun 2023
Dalam keterangannya, Advokat Anton R Widodo, S.H., M.H. membedah secara mendalam, rigid, dan sistematis beberapa poin krusial dalam UU No. 17 Tahun 2023 yang dinilai perlu diwaspadai oleh masyarakat dan penegak hukum :
Penyelesaian Sengketa Medis & Mekanisme Restoratif
UU Kesehatan mengatur mekanisme penyelesaian sengketa antara pasien dan tenaga kesehatan atau fasilitas pelayanan kesehatan (Faskes) melalui jalur alternatif/keadilan restoratif (restorative justice). Namun, Anton menegaskan bahwa mekanisme ini jangan sampai dijadikan “tameng” untuk mengaburkan unsur kelalaian berat (culpa lata) atau malapraktik medis yang melanggar hukum pidana maupun perdata.
Perlindungan Hak Pasien & Asesibilitas Layanan Kesehatan
Pemerintah dan Faskes memiliki kewajiban hukum mutlak untuk menjamin pelayanan kesehatan yang nondiskriminatif.
Anton menyoroti masih maraknya kasus penolakan pasien darurat atau pasien kurang mampu yang memanfaatkan BPJS/Jaminan Kesehatan. Ketentuan pidana atau sanksi administratif bagi Faskes yang mengabaikan pasien dalam kondisi darurat harus ditegakkan secara ketat tanpa kompromi.
Tanggung Jawab Hukum Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Pasal-pasal dalam UU No. 17 Tahun 2023 menegaskan tanggung jawab Faskes atas kerugian yang ditimbulkan akibat kelalaian tenaga medis di bawah naungannya. Hal ini menuntut keterbukaan informasi rekam medis serta transparansi proses audit medis jika terjadi dugaan kesalahan penanganan.
Sikap Resmi dan Urgensi Pengawalan Hukum
Sebagai Sekretaris Organisasi Advokat di daerah dan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum, Advokat Anton R Widodo, S.H., M.H. memberikan 3 (tiga) rekomendasi strategis :
Pengawasan Ketat Terhadap Implemetasi Turunan UU Kesehatan
DPC KAI Kota Bekasi dan YLBH Sahaya Dharma Indonesia mendorong agar Peraturan Pemerintah (PP) turunan serta aturan teknis dari UU No. 17 Tahun 2023 tidak mendegradasi hak-hak masyarakat dalam memperoleh keadilan dan kepastian hukum.
Pendampingan Hukum Cuma-Cuma (Pro Bono) bagi Korban Kerugian Medis
YLBH Sahaya Dharma Indonesia menyatakan kesiapannya untuk membuka posko pengaduan dan memberikan bantuan hukum secara penuh bagi masyarakat tidak mampu di Kota Bekasi dan sekitarnya yang menjadi korban kelalaian pelayanan kesehatan atau penolakan Faskes.
Edukasi Hukum dan Literasi Masyarakat
Masyarakat diimbau untuk lebih kritis dan memahami hak-hak hukumnya sebagai konsumen pelayanan kesehatan, termasuk hak atas informasi tindakan medis (informed consent) dan hak atas rekam medis.
“Hukum harus hadir sebagai perisai bagi mereka yang lemah, bukan sekadar instrumen prosedural yang merugikan rakyat kecil. UU Kesehatan ini harus kita kawal bersama agar asas keadilan dan kemanusiaan tetap menjadi panglima,” tegas Advokat Anton R Widodo, S.H., M.H.
ARW





