BEKASI – Pengadilan Negeri PN Bekasi kembali menggelar sidang perkara dugaan kepemilikan senjata api rakitan, Perkara Nomor 179/Pid.Sus/2026/PN.Bks, Senin 15/6/2026.
Agenda sidang kali ini pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum JPU. Jaksa menghadirkan dua saksi pelapor sekaligus anggota tim penangkap Polda Metro Jaya, Novyan Ramadhan dan Yoga Salsabila.
Di hadapan majelis hakim, kedua saksi bersikukuh pada Berita Acara Pemeriksaan BAP. Mereka menyebut terdakwa O.S ditangkap Kamis 4/12/2025 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Karang Satria, Ruko Cluster Bougenville, Duren Jaya, Bekasi Timur.
Advokat Anton Temukan Poin Krusial :
Penasihat hukum terdakwa, Advokat Anton R.Widodo, langsung mencecar keterangan saksi. Dalam pledoinya, Anton menyoroti sejumlah kejanggalan yang muncul di persidangan.
“Berdasarkan fakta yang terungkap, ada ketidaksesuaian kronologis di lapangan dengan isi BAP, khususnya terkait waktu penangkapan,” tegas Anton di ruang sidang.
Menurut Anton, bantahan kliennya bukan sekadar dalih. Poin-poin yang disampaikan O.S mengindikasikan adanya potensi rekayasa waktu dalam proses penangkapan. Seluruh bantahan itu dicatat majelis hakim sebagai bagian fakta persidangan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian berikutnya. Majelis hakim dijadwalkan mendalami kembali kesesuaian keterangan saksi dengan alat bukti lain.
Redaksi





