BEKASI – Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bekasi, Adv. Anton R. Widodo, S.H., M.H., memberikan keterangan hukum terkait tudingan penyalahgunaan anggaran Hari Pers Nasional (HPN) yang menyeret Ketua PWI Bekasi Raya.
Dalam rilis tertulis yang diterima, Rabu 24/6/2026, Anton menyebut tudingan tersebut tidak tepat sasaran secara hukum. Menurutnya, Ketua PWI selaku Ketua Panitia tidak memiliki kaitan langsung dengan pengelolaan dana APBD HPN.
“Dana Rp327 Juta ke Rekening EO”
Anton menjelaskan, berdasarkan MoU atau kontrak, penandatanganan dilakukan langsung antara Diskominfo Kota Bekasi dengan Event Organizer (EO).
“Dana APBD sebesar Rp327 juta mengalir langsung dari dinas ke rekening EO. Pihak EO yang berkewajiban merealisasikan anggaran sesuai RAB kontrak,” kata Anton.
Ia menambahkan, jika ada dugaan penyimpangan anggaran seperti markup atau kegiatan fiktif, subjek hukum yang bertanggung jawab adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Diskominfo selaku pemberi kerja, dan Direktur EO selaku pelaksana anggaran.
Ketua HPN Disebut Hanya Koordinasi Acara.
Terkait posisi Ketua PWI Bekasi Raya sebagai Ketua Panitia HPN, Anton menyatakan yang bersangkutan berada di luar struktur formal pengelolaan keuangan daerah.
“Ketua HPN tidak menandatangani kontrak pengadaan dan tidak memegang kendali rekening. Secara hukum tidak ada mens rea maupun actus reus terkait penyalahgunaan dana. Peran panitia dari HPN murni koordinasi substansi acara, seperti rundown, tamu, dan bintang tamu,” jelasnya.
Rekomendasi 3 Langkah Hukum untuk Media, Anton juga menyinggung pemberitaan media online yang menuduh Ketua HPN 2026 tanpa konfirmasi. Ia menilai hal itu melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik terkait akurasi, berimbang, dan asas praduga tak bersalah.
Atas potensi kerugian nama baik, Anton merekomendasikan:
1. “Somasi dan Hak Jawab” sesuai UU 40/1999 tentang Pers.
2. “Aduan ke Dewan Pers”, atas dugaan pelanggaran KEJ.
3. “Klarifikasi bersama” Diskominfo Kota Bekasi dan EO.
“Jika tuduhan tidak terbukti dan terbukti menyebar berita bohong atau fitnah digital tanpa konfirmasi, media dapat dijerat Pasal 27A UU ITE 1/2024 atau Pasal 433/434 KUHP Baru,” no 1 pungkasnya.
(Redaksi)





