Friday, 4 September 2026
Tidak ada banner untuk placement ini.

BOMBASTIS! ALOKASI RAPBN 2027 DINILAI JANGGAL: ADVOKAT ANTON R. WIDODO PROTES ANGGARAN MBG DAN POLRI YANG MENGGEMUK TANPA KINERJA SEPADAN

Bagikan berita :

BEKASI Media Info Hukum, Kamis 20 Agustus 2026 — Sorotan tajam mengarah pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027. Kebijakan alokasi anggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L) yang baru dirilis memicu gelombang kritik dari kalangan praktisi hukum dan aktivis bantuan hukum.

Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H.,  yang menjabat sebagai Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bekasi sekaligus Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sahaya Dharma Indonesia, menyampaikan analisis, penilaian, serta pendapat hukum yang rigid dan sistematis terkait postur RAPBN 2027 tersebut.

1. Penyimpangan Konstruksi Hukum Anggaran Pendidikan: Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Anton R.Widodo S.H.,M.H menyoroti tajam porsi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menembus angka fantastis sekitar Rp240,2 triliun dan ditempatkan dalam pos Anggaran Pendidikan (total Rp820,9 triliun). Menurutnya, alokasi jumbo ini secara nyata telah menggerus serta mengalahkan pembiayaan substantif untuk pendidikan tinggi, menengah, maupun dasar.

Pendapat Hukum & Analisis Substantif:

Pelanggaran Mandat Konstitusi (Pasal 31 ayat (4) UUD 1945):
UUD 1945 mengamanatkan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN untuk penyelenggaraan pendidikan nasional. Memasukkan pembiayaan logistik pangan (MBG) sebesar hampir 29,2% dari total anggaran pendidikan merupakan bentuk legal-acrobatics yang membelokkan hakikat pendidikan nasional.

Deviasi UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas:
Anggaran pendidikan seharusnya dialokasikan untuk esensi belajar mengajar peningkatan kualitas guru, perbaikan infrastruktur sekolah dasar hingga perguruan tinggi, serta riset akademis. Mengorbankan anggaran substantif sekolah demi program bagi-bagi makanan berisiko melanggar prinsip efektivitas dan efisiensi belanja negara sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

2. Disproporsionalitas Anggaran Polri: Gemuk di Fiskal, Minim Kinerja Hukum
Sorotan kedua tertuju pada porsi anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menempati posisi kedua terbesar dalam jajaran belanja K/L. Menurut Anton, kenaikan dan tingginya anggaran ini sama sekali tidak mencerminkan peningkatan kualitas penegakan hukum dan pelayanan publik di lapangan.

Pendapat Hukum & Analisis Substantif:

Asas Value for Money dan Akuntabilitas Publik: Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU Keuangan Negara, pengelolaan keuangan negara wajib dilakukan secara tertib, taat pada peraturan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan. Besarnya anggaran yang dikucurkan kepada Polri wajib diuji melalui kriteria Performance-Based Budgeting (Anggaran Berbasis Kinerja).

Tinjauan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri:
Tugas pokok Polri adalah memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pengayoman. Tingginya anggaran yang tidak sebanding dengan penyelesaian kasus (crime clearance rate), tingginya pengaduan masyarakat atas dugaan abuse of power, hingga persoalan transparansi penanganan perkara menunjukkan adanya kegagalan evaluasi kinerja anggaran (budgetary evaluation failure).

Rekomendasi Hukum dan Tindakan Sistematis
Guna mencegah potensi kerugian keuangan negara serta penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) dalam penetapan APBN 2027, Anton R. Widodo, S.H., M.H. mendesak langkah-langkah konkret berikut:

DPR RI Wajib Melakukan Refocusing Anggaran:
Badan Anggaran (Banggar) DPR RI harus memisahkan anggaran MBG dari pos Anggaran Pendidikan 20% agar tidak mengorbankan kualitas pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.

Audit Investigatif & Re-evaluasi Postur Polri:
Kementerian Keuangan dan BPK RI disarankan menerapkan moratorium kenaikan anggaran operasional Polri sebelum dilakukan audit kinerja komprehensif atas efektivitas penegakan hukum di masyarakat.

Uji Materiil (Judicial Review):
Apabila RUU APBN 2027 disahkan tanpa membenahi pengelompokan anggaran pendidikan ini, elemen masyarakat sipil berhak mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penggerusan anggaran pendidikan yang sesungguhnya.

 

 

ARW

Bagikan berita :