Friday, 4 September 2026
Tidak ada banner untuk placement ini.

BONGKAR SKANDAL MANGKRAK 7 TAHUN PASAR KRANJI: KEJATI JABAR MINTA TAMBAHAN DOKUMEN, KONGKALIKONG SISTEMIK MULAI DIBEDAH !

Bagikan berita :

KOTA BEKASI – Media Info Hukum, Kamis 06 Agustus 2026 — Titik terang atas terhentinya pembangunan proyek Revitalisasi Pasar Kranji Baru, Bekasi Barat, yang terlantarkan hingga 7 tahun mulai memasuki babak baru yang krusial. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) bergerak cepat mendalami laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung RI.

Penyidik Kejati Jabar kembali meminta serta menerima 6 bundel dokumen tambahan dari Rukun Warga Pasar (RWP) Pasar Kranji menyusul 29 jilid bukti yang telah diserahkan sebelumnya. Langkah ini menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak lagi memandang persoalan ini sebagai sengketa perdata belaka, melainkan dugaan kejahatan jabatan dan korporasi yang terstruktur.

ANALISIS DAN PENDAPAT HUKUM RIGID (REVISI KUHP & KUHAP BARU)
Oleh:
Advokat Anton R Widodo, S.H., M.H.
Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia [KAI] Kota Bekasi & Ketua Umum YLBH Sahaya Dharma Indonesia

Sebagai praktisi hukum, penanganan perkara ini wajib tunduk dan disesuaikan dengan rejim hukum pidana nasional terbaru yang telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, yaitu UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).

1. Re-konstruksi Delik Pidana Korporasi dan Jabatan (UU No. 1 Tahun 2023)
Secara materiil, dugaan persekongkolan antara penyelenggara negara (Pemkot/BUMD/DPRD) dan pihak pengembang (PT Annisa Bintang Blitar / PT ABB) tidak lagi semata-mata mengacu pada konsep konvensional, melainkan mengacu pada arsitektur KUHP Baru:

Tindak Pidana Korupsi & Penyalahgunaan Kewenangan:
Berdasarkan Bab Tindak Pidana Khusus KUHP Baru (jo. UU Tipikor yang diselaraskan), perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan tetap menjadi delik inti. Pembiaraan pengerjaan proyek mangkrak selama 7 tahun tanpa adanya pemutusan hubungan kerja atau eksekusi jaminan merupakan bentuk manifestasi kesengajaan (dolus) atau kejahatan jabatan.

Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Pasal 45 – Pasal 50 KUHP Baru):
Dalam KUHP Baru, korporasi seperti PT ABB adalah subjek hukum pidana yang mandiri. Jika pemungutan dana/biaya investasi tempat penampungan sementara (TPS) dari pedagang dilakukan untuk menguntungkan korporasi tanpa dibarengi kewajiban fisik pembangunan, maka PT ABB dapat dijatuhi Pidana Pokok (Denda Kategori VIII) dan Pidana Tambahan berupa pembayaran ganti rugi, pencabutan izin usaha, hingga perampasan aset korporasi.

2. Kualifikasi Pembuktian & Upaya Paksa menurut KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025)
KUHAP Baru (UU No. 20/2025) memberikan landasan prosedural yang lebih progresif dan berbasis perlindungan hak asasi manusia serta penguatan pembuktian:

Legalitas Alat Bukti Surat & Digital (Pasal 184 jo. Ketentuan Alat Bukti Baru):
Penyerahan total 35 jilid/bundel dokumen oleh RWP Pasar Kranji memenuhi kualifikasi alat bukti surat dan bukti elektronik yang sah. Dokumen perjanjian kesepakatan harga, gambar teknis TPS, serta korespondensi formal pejabat daerah menjadi prima facie evidence (bukti awal yang cukup) bagi Kejati Jabar untuk meningkatkan status perkara dari Penyelidikan ke Penyidikan.

Mekanisme Perhitungan Kerugian Negara & Kerugian Keekonomian:
KUHAP Baru mengintegrasikan keadilan restoratif dan pemulihan hak korban. Penyidik Kejati Jabar wajib menggandeng BPK/BPKP untuk menghitung dua elemen kerugian:

Kerugian Langsung Daerah:
Hilangnya potensi retribusi dan pendapatan daerah atas Barang Milik Daerah (BMD) selama 7 tahun.

Restitusi & Kerugian Keekonomian Korban: Pemulihan hak finansial ribuan pedagang yang telah menyetorkan uang panjar/lapak namun terlantar.

3. Penerapan Turut Serta (Medeplegen) dan Tindak Pidana Pencucian Uang
Pasal 20 KUHP Baru (Penyertaan): Mangkraknya proyek selama 7 tahun mustahil terjadi tanpa keterlibatan multi-pihak. Seluruh pihak yang menyuruh melakukan (doen plegen), turut serta melakukan (medeplegen), atau memberi bantuan wajib diminta pertanggungjawaban pidana.

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU):
Kejati Jabar mendesak untuk menerapkan penelusuran aliran dana (follow the money) atas dana yang diserap dari pedagang maupun APBD/BUMD. Dana hasil dugaan tindak pidana yang dialihkan atau disamarkan oleh oknum pengurus korporasi wajib disita demi kepentingan pemulihan aset (asset recovery).

REKOMENDASI HUKUM STRATEGIS KEPADA KEJATI JABAR
Segera Terbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik):
Mengingat status quo fisik proyek di lapangan dan tercukupinya bukti administrasi awal, Kejati Jabar di bawah KUHAP Baru (UU No. 20/2025) harus segera menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan pihak pengembang maupun oknum pejabat sebagai tersangka.

Lakukan Sita Eksekusi & Audit Investigatif: Menetapkan penyitaan aset korporasi PT ABB guna mengamankan ganti rugi bagi pedagang dan kerugian daerah sebelum terjadi pengalihan aset.

Lindungi Hak-Hak Ekonomi Pedagang: Penegakan hukum di era KUHP dan KUHAP Baru tidak hanya berfokus pada pemidanaan badan (retributif), melainkan berorientasi pada pemulihan hak pedagang Pasar Kranji yang terzalimi (restoratif & restitutif).

“Fiat Justitia Ruat Caelum — Keadilan Harus Ditegakkan Meski Langit Runtuh.”

Kejati Jabar tidak boleh kalah oleh conspiracy of silence. Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP Baru sejak 2 Januari 2026, hukum acara dan pidana materiil kita memiliki taring yang sangat tajam untuk membongkar kejahatan korporasi dan birokrasi!

 

ARW

Bagikan berita :