BEKASI – Info Hukum,Sabtu 8 Agustus 2026 – Gelombang keresahan pemerintah daerah terkait skema Transfer ke Daerah (TKD) mengemuka dalam persidangan Uji Materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Perkara Nomor 171/PUU-XXIV/2026.
Wakil Ketua MK Prof. Saldi Isra menyoroti tajam perubahan skema dan persentase TKD yang dinilai mengancam stabilitas anggaran daerah, khususnya pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurut Saldi, daerah-daerah kini “berteriak” karena kebijakan fiskal pusat berubah secara mendadak, padahal daerah telah mengalokasikan beban belanja pegawai (PPPK) berbasis asumsi dana transfer tahun-tahun sebelumnya.
Gugatan yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil (KPPOD dan FITRA) ini menguji Pasal 107 ayat (2) & (4), Pasal 109 ayat (1), dan Pasal 146 ayat (1) UU HKPD. Pemohon menilai pasal-pasal tersebut memberi dominasi kewenangan eksesif kepada Pemerintah Pusat untuk memotong atau menggeser alokasi TKD guna menopang program nasional seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sehingga mencederai prinsip dasar otonomi daerah (local fiscal autonomy) dan mengarah pada resentralisasi terselubung tanpa pelibatan partisipasi publik yang bermakna (meaningful public participation).
PANDANGAN DAN PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION)
Oleh: *Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H.*
(Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia Kota Bekasi & Ketua Umum YLBH Sahaya Dharma Indonesia)
I. ANALISIS HUKUM DAN KONSTITUSIONALITAS
1. Implikasi Konstitusionalitas Otonomi Daerah (Pasal 18 ayat (2) & (5) UUD 1945)
Konstitusi mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah berhak mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Hak otonomi ini bersifat nisbi dan ilusi apabila tidak ditopang oleh fiscal decentralization yang memadai.
Kewenangan pusat dalam UU HKPD yang secara sepihak memotong atau meredistribusi TKD demi program prioritas nasional tanpa persetujuan atau kompensasi proporsional melanggar prinsip desentralisasi fiskal. Kebijakan tersebut mereduksi otonomi daerah menjadi sekadar “perpanjangan tangan administratif” (administrative deconcentration), bukan otonomi riil.
2. Pelanggaran Asas Meaningful Public Participation (Partisipasi Masyarakat yang Bermakna)
Sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 dan diingatkan kembali oleh Hakim MK Saldi Isra, setiap pembentukan maupun penyesuaian regulasi yang berdampak langsung pada hak masyarakat lokal wajib memenuhi tiga kriteria partisipasi:
Right to be heard (hak untuk didengar pandangannya);
Right to be considered (hak untuk dipertimbangkan pendapatnya);
Right to be explained (hak untuk mendapatkan penjelasan).
Perubahan mendadak regulasi teknis pengalokasian TKD tanpa melibatkan wadah perwakilan daerah (seperti Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah / DPOD dan asosiasi pemerintah daerah) merupakan cacat prosedural-substantif yang mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).
3. Kerentanan Legal-Kepastian Hukum Status Pekerja PPPK (Pasal 28D ayat (2) UUD 1945)
Pembiayaan PPPK yang dialokasikan dari TKD menempatkan ribuan aparatur negara/tenaga honorer yang telah diangkat dalam posisi rentan (vulnerable position).
Berdasarkan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, setiap orang berhak atas jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang layak dalam hubungan kerja.
Ketika Pemerintah Pusat mendorong pengangkatan PPPK secara masif tetapi kemudian memangkas/mengubah alokasi TKD secara unilateral, terjadi disrupsi kewajiban kontraktual dan anggaran (budgetary mismatch) oleh Pemda. Hal ini berpotensi memicu gagal bayar gaji/tunjangan PPPK, penundaan hak, atau penataan ulang aparatur yang merugikan hak-hak konstitusional pekerja.
II. SIKAP DAN REKOMENDASI HUKUM YLBH SAHAYA DHARMA INDONESIA & DPC KAI KOTA BEKASI
Mendukung Permohonan Inkonstitusional Bersyarat (Conditionally Unconstitutional):
MK sepatutnya mengabulkan permohonan KPPOD dan FITRA. Pasal-pasal aquo dalam UU HKPD harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan/perubahan TKD wajib menjamin kebutuhan dasar daerah, disusun bersama DPOD yang inklusif, serta memberikan pengecualian fleksibilitas atas batas belanja pegawai (30%) bagi daerah berbeban pelayanan publik tinggi.
Perlindungan Hak Hukum Pekerja PPPK & Pelayanan Publik Daerah:
Pemerintah Pusat tidak boleh melimpahkan beban finansial program nasional ke daerah tanpa kepastian sumber pendanaan (mandatory spending tanpa earmarked fund yang adil). Gaji dan tunjangan PPPK harus dijamin melalui skema block grant atau pendanaan khusus yang tidak dapat diganggu gugat (untouchable fund) agar kepastian kerja ASN PPPK terlindungi.
Penghentian Praktik Resentralisasi Fiskal Terselubung:
Pemerintah Pusat harus menghentikan kecenderungan resentralisasi fiskal yang mengaburkan batas otonomi. Kebijakan nasional seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG) idealnya didanai sepenuhnya melalui alokasi APBN murni pusat, bukan dengan memotong atau menggeser alokasi dana transfer yang menjadi hak dasar pembangunan dan pelayanan publik masyarakat daerah.
KESIMPULAN
Pernyataan Hakim Konstitusi Prof. Saldi Isra merupakan alarm keras bagi penegakan hukum tata negara dan hukum keuangan negara di Indonesia. Otonomi daerah tanpa kepastian fiskal adalah bentuk pengebirian hak konstitusional daerah. DPC KAI Kota Bekasi dan YLBH Sahaya Dharma Indonesia mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengambil putusan yang progresif demi menjaga keseimbangan hubungan Pusat-Daerah dan menjamin hak-hak konstitusional para pegawai PPPK serta masyarakat daerah.





