BEKASi – Media Info Hukum, Kamis 13 Agustus 2026 — Aksi inspeksi mendadak (sidak) Walikota Bekasi ke sejumlah pasar tradisional menuai kritik tajam dari kalangan praktisi hukum dan aktivis perlindungan publik. Pemandangan pencitraan lewat sidak berkala dinilai ironis dan kontras dengan nestapa ribuan pedagang Pasar Baru Kranji, Kota Bekasi, yang harus menelan pil pahit akibat proyek revitalisasi yang terkatung-katung tanpa kepastian hukum selama hampir 7 tahun.
Menanggapi fenomena ini, Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H yang menjabat sebagai Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bekasi sekaligus Ketua Umum YLBH Sahaya Dharma Indonesia, memberikan analisis mendalam, eksplorasi teoritis, dan pendapat hukum secara rigid dan sistematis terkait sengkarut mangkraknya revitalisasi Pasar Baru Kranji.
ANALISIS KEADAAN : POTRET KEGAGALAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN (POOR GOVERNANCE)
Mangkraknya pembangunan Pasar Baru Kranji selama 7 tahun bukan sekadar keterlambatan konstruksi, melainkan manifestasi nyata dari kegagalan sistemik Good Governance (tata kelola pemerintahan yang baik).
Eksploitasi Ekonomi & Kerugian Multidimensi Pedagang:
Ribuan pedagang yang digusur ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) mengalami kemerosotan omzet dramatis. Keadaan TPS yang kumuh, tidak layak, dan sepi pembeli memaksa pedagang terjerat beban finansial yang teramat berat, padahal mereka umumnya telah menyetorkan uang murni/DP untuk pemesanan kios/los.
Potensi Kerugian Negara (Loss of Local Revenue): Terhentinya operasional pasar secara permanen selama kurun waktu 7 tahun berakibat langsung pada hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pasar, pengelolaan parkir, hingga pajak daerah. Pembiaran investor yang wanprestasi hanya menumpuk potensi kerugian keuangan negara setiap harinya.
Absensinya Legal Certainty (Kepastian Hukum) : Publik melihat Pemkot Bekasi bertindak ragu-ragu dan tidak memiliki exit strategy yang terukur. Tindakan sidak yang seremonial tanpa output solutif-yuris (keputusan hukum konkret) dinilai sebagai bentuk pembiaran (ommission).
PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION) DETIL & RIGID
Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H.
(Sekretaris DPC KAI Kota Bekasi & Ketua Umum YLBH Sahaya Dharma Indonesia)
1. Aspek Tindakan Pemkot Bekasi: Evaluasi Total, Tinjau Ulang BKS, dan Evaluasi Investor Wanprestasi
Dasar Hukum:
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan:
Mengatur Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya Asas Kepastian Hukum, Asas Kecermatan, dan Asas Kemanfaatan.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1238, 1239, dan 1243:
Mengenai Batas-Batas Wanprestasi dan Kewajiban Ganti Rugi.
Permendagri No. 22 Tahun 2020 tentang Kerjasama Daerah: Mengatur Tata Cara Kerja Sama dan Evaluasi Mitra Swasta/Ketiga.
Pendapat Hukum:
Pemkot Bekasi Wajib Memutus Kontrak Investor Wanprestasi:
Jika pihak pengembang/investor terbukti gagal memenuhi timeline pembangunan, komitmen finansial, serta kelayakan teknis sesuai klausul Perjanjian Kerja Sama (PKS), Pemkot Bekasi segera menerbitkan Surat Peringatan (SP) Terakhir dan Keputusan Pembatalan/Pemutusan PKS.
Tuntutan Ganti Rugi & Sita Jaminan Performance Bond: Berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata, Pemkot Bekasi memiliki legal standing penuh untuk menuntut ganti rugi serta mencairkan Performance Bond (Jaminan Pelaksanaan) milik pengembang untuk menutup potensi kerugian daerah dan memulihkan hak-hak pedagang.
Tindakan Darurat Hukum (Disresi):
Demi kepentingan publik dan keadilan ekonomi warga, Pj/Walikota Bekasi dapat menggunakan hak diskresi (UU 30/2014) untuk mengambil alih pengelolaan lahan pasar atau menunjuk pengembang baru/BUMD melalui skema yang lebih transparan dan kredibel agar pembangunan tidak berlarut-larut.
2. Aspek Fungsi DPRD Kota Bekasi : Pengawasan Tumpul, Segera Gunakan Hak Interpelasi dan Angket
Dasar Hukum :
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 153): Pengawasan DPRD atas pelaksanaan Perda, Perwali, dan Perjanjian Kerjasama Daerah.
Tata Tertib DPRD : Penggunaan Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat.
Pendapat Hukum :
Penggunaan Hak Pengawasan Aktif (Interpelasi/Angket) : DPRD Kota Bekasi tidak boleh sekadar menjadi penonton pasif atau baru merespons saat polemik viral. DPRD secara kelembagaan wajib memanggil Walikota, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin), serta jajaran direksi pengembang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terbuka.
Pembentukan Pansus Pasar Kranji :
DPRD harus segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Mangkraknya Pasar Kranji guna melakukan audit investigatif terhadap seluruh proses perizinan, penunjukan pengembang, penyetoran dana pedagang, hingga tata kelola PKS.
Rekomendasi Politik-Hukum :
Hasil audit Pansus DPRD wajib melahirkan Rekomendasi Resmi yang mengikat Pemkot Bekasi untuk menentukan nasib kelanjutan pembangunan pasar serta perlindungan modal para pedagang.
3. Aspek Penegakan Hukum Penanganan Laporan di Kejati Jawa Barat : Sidik Tuntas dan Turunkan Tim Investigasi Khusus
Dasar Hukum :
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi :
Pasal 2 ayat (1) & Pasal 3 :
Perbuatan melawan hukum/penyalahgunaan kewenangan yang memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
UU No. 16 Tahun 2004 jo. UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Pendapat Hukum :
Apresiasi dan Mendorong Kejati Jabar Mengakselerasi Laporan Pedagang :
Pengaduan dari asosiasi/perwakilan pedagang yang telah masuk ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) harus dikawal dan ditindaklanjuti secara progresif, bukan diendapkan di meja intelijen.
Penerbitan Surat Perintah Penyelidikan/Penyidikan (Sprinlid/Sprindik) :
Kejati Jabar didesak untuk segera menerbitkan Sprinlid dan mengutus Tim Investigasi Khusus / Satgassus Tipikor turun langsung menyisir lokasi Pasar Baru Kranji.
Sasar Titik Rawan Tindak Pidana Korupsi :
Menelusuri aliran dana (follow the money) atas uang muka/retribusi yang telah disetorkanc pedagang kepada pihak ketiga/investor.
Menguji apakah terdapat unsur Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 3 UU Tipikor) oleh pejabat Pemkot Bekasi dalamf pembiaran wanprestasi investor yang berakibat pada kerugian perekonomian daerah (economic loss).
Memeriksa potensi adanya tindak pidana penggelapan, penipuan (Pasal 492 & 486 KUHP) maupun dugaan suap/gratifikasi dalam proses penunjukan mitra pengembang 7 tahun silam.
KESIMPULAN & REKOMENDASI FORMAL
Melalui naskah dan analisis ini, Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H menuntut langkah nyata lintas instansi:
Pemkot Bekasi stop melakukan sidak tanpa kepastian solutif. Segera putuskan PKS investor yang gagal, cairkan jaminan, dan re-desain skema pembangunan dengan memberikan kepastian hak sewa pedagang lama.
DPRD Kota Bekasi menjalankan fungsi pengawasan legislatif secara maksimal melalui pembentukan Pansus investigasi.
Kejati Jawa Barat bertindak tegas dengan menurunkan tim penyidik ke lapangan untuk membongkar indikasi tindak pidana korupsi dan penggelapan dana pedagang demi terciptanya kepastian hukum serta keadilan sosial.
ARW





