BEKASI – Media Info Hukum, Minggu 9 Agustus 2026 — Pernyataan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang menekankan pentingnya anggota Polri memiliki integritas tinggi dan bertugas jujur tanpa perlu diawasi dengan merujuk pada sosok legendaris Jenderal Polisi (Purn.) Hoegeng Iman Santoso mendapat tanggapan kritis dari praktisi hukum. Di tengah retorika moral tersebut, realitas penegakan hukum di lapangan dinilai justru menunjukkan jurang pemisah yang sangat lebar antara cita-cita idealis dengan pelayanan hukum yang dirasakan oleh masyarakat pencari keadilan.
ANALISIS DAN PENDAPAT HUKUM
Oleh: Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H.
(Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia / KAI Kota Bekasi & Ketua Umum YLBH Sahaya Dharma Indonesia)
I. DUDUK PERKARA DAN REALITAS KRISIS KEPERCAYAAN PUBLIK (PUBLIC TRUST)
Pernyataan Kapolri mengenai filosofi integritas Jenderal Hoegeng adalah sebuah imbauan moral yang baik. Namun, secara sosiologi hukum, retorika integritas tanpa sistem pengawasan yang rigid dan akuntabel adalah sebuah kesia-siaan.
Saat ini, kepercayaan publik (public trust) terhadap institusi Polri berada pada titik kritis. Masyarakat pencari keadilan disuguhkan dengan fenomena ketimpangan pelayanan penegakan hukum, di mana perkara-perkara rakyat kecil maupun laporan hukum masyarakat sering kali jalan di tempat. Kerinduan akan sosok Hoegeng tidak cukup dirawat dengan lisan, melainkan harus diwujudkan dalam reformasi kultural dan struktural di tubuh penyidik Polri.
II. FENOMENA PERKARA LAMBAT, MANGKRAK, DAN DELAY:
VIOLASI TERHADAP ASAS JUSTICE DELAYED IS JUSTICE DENIED
Penanganan perkara di tingkat penyidikan (penyelidikan dan penyidikan) yang lambat, berlarut-larut, bahkan mangkrak hingga bertahun-tahun tanpa kepastian hukum merupakan bentuk penundaan keadilan (justice delayed is justice denied).
Pelanggaran Asas Peradilan:
Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menetapkan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Prinsip ini mutlak berlaku sejak tahap penyidikan di Kepolisian.
Pengabaian Hak Kepastian Hukum:
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Penanganan perkara yang mengambang tanpa kejelasan status (SP2HP yang tidak berkala atau penetapan tersangka/SP3 yang digantungkan) jelas melanggar hak konstitusional warga negara.
Perspektif Perkap Polri :
Penyidik kerap mengabaikan batas waktu penyidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Keterlambatan tanpa alasan yang sah (reasonable ground) adalah bentuk maladministrasi dan pelanggaran kode etik profesi penyidik.
III. IMPACT TERHADAP PROFESI ADVOKAT DAN DOSIS KERUSAKAN NAMA BAIK (DEFAMATION & PROFESSIONAL DAMAGE)
Kinerja penyidikan yang tidak profesional dan berlarut-larut berimbas sistemik dan merugikan profesi Advokat sebagai penasihat hukum (PH):
Kinerja Penyidik Lambat / Mangkrak
↓
Klien Mempersepsikan Advokat Tidak Bekerja / Tidak Profesional
↓
Pencabutan Surat Kuasa Khusus Secara Sepihak oleh Klien
↓
Kerugian Materil & Kerusakan Nama Baik (Reputasi) Advokat
Erosi Kepercayaan Klien Terhadap Advokat:
Ketika laporan polisi atau pendampingan hukum terhambat bertahun-tahun tanpa perkembangan signifikan di kepolisian, pencari keadilan sering kali melampiaskan kekecewaannya kepada Advokat. Klien menganggap Advokat ” tidak kompeten ” atau ” tidak mengurus perkara “, padahal hambatan utama berada pada birokrasi dan transparansi penyidik.
Pencabutan Kuasa dan Kerugian Reputasi :
Akibat pembiaran perkara oleh oknum penyidik, Advokat berulang kali menghadapi pencabutan Surat Kuasa Khusus dari kliennya. Hal ini secara langsung merusak nama baik, integritas profesional, serta rekam jejak (track record) Advokat yang dilindungi oleh UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Advokat Sebagai Penegak Hukum yang Setara:
Sesuai Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003, Advokat adalah penegak hukum yang berstatus bebas dan mandiri, setara dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan Hakim. Ketidakprofesionalan Kepolisian dalam menangani perkara telah mencederai sinergi antarpenegak hukum (integrated criminal justice system).
IV. REKOMENDASI DAN TUNTUTAN HUKUM (SYSTEMIC REMEDIES)
Guna mengembalikan integritas Polri agar tidak sebatas jargon “Meneladani Hoegeng”, *
Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H. mendesak pembenahan konkrit sebagai berikut:
Digitalisasi & Transparansi SP2HP Online:
Wajibkan keterbukaan Sistem Informasi Perkembangan Perkara yang diakses secara real-time oleh Pelapor/Penasihat Hukum guna menutup celah transaksional dan penundaan sengaja.
Sanksi Tegas bagi Penyidik Mangkrak:
Propam dan Wassidik harus menjatuhkan sanksi disiplin dan kode etik yang nyata (bukan formalitas) kepada oknum penyidik maupun Kasat Reskrim yang membiarkan perkara mangkrak melebihi batas waktu ketentuan Perkap.
Mekanisme Evaluasi Eksternal:
Membuka ruang audit penanganan perkara yang melibatkan institusi pengawas independen serta organisasi advokat resmi seperti Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan LBH pengawal hak asasi manusia.
KESIMPULAN:
“Integritas Jenderal Hoegeng tidak diukur dari berapa banyak namanya dikutip dalam pidato, melainkan dari kepastian hukum dan kecepatan pelayanan yang diterima oleh masyarakat serta para penasihat hukum di ruang-ruang pemeriksaan Satreskrim Polsek, Polres, hingga Polda.”
ARW





