BEKASI – Media Info Hukum, Jum’at 7 Agustus 2026 — Pasca-berlakunya secara efektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 per 2 Januari 2026, peta penegakan hukum pidana Indonesia mengalami pergeseran paradigma yang mendasar. Langkah hukum berani yang ditempuh oleh tim penasihat hukum (PH) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah dengan mengajukan dua permohonan Praperadilan terpisah terhadap Polda Metro Jaya/Kortas Tipikor Polri dan Kejaksaan Agung RI menjadi test case krusial dalam penerapan asas lex favorabili dan perlindungan hak asasi tersangka di era hukum pidana nasional yang baru.
Menanggapi dinamika hukum tingkat tinggi (high-stakes criminal procedure) ini, Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H, Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bekasi sekaligus Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sahaya Dharma Indonesia, menyampaikan analisis, pertimbangan hukum, dan pandangan yuridis secara rigid, sistematis, serta berlandaskan perundang-undangan pidana materiil dan formal yang berlaku saat ini.
ANALISIS DAN PENDAPAT HUKUM ADVOKAT : ANTON R. WIDODO, S.H., M.H.
1. Praperadilan Hakikatnya Menguji Syarat Formil (Bukan Pokok Perkara)
Berdasarkan norma hukum acara pidana serta penguatan prinsip due process of law di era KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, Praperadilan berfungsi sebagai pintu penguji administrative-legal penegakan hukum.
Domain Formil, Bukan Materiil: Praperadilan semata-mata menguji keabsahan tindakan paksa (coercive measures), mencakup keabsahan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Hakim tunggal Praperadilan tidak berwenang menilai substansi atau bukti materiil kejahatan.
Standar Pengujian Formil:
Praperadilan menguji apakah penyidik memenuhi kualifikasi syarat formil : pemenuhan minimal dua alat bukti yang sah sebelum penetapan tersangka, kecukupan verifikasi legalitas Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), serta pemenuhan hak-hak tersangka selama proses pemeriksaan awal.
2. Evaluasi Strategi Penasihat Hukum (PH) : Apakah Sudah Pas?
Sangat Tepat, Presisi, dan Taktis.
Keputusan PH untuk mengajukan dua permohonan Praperadilan terpisah (split petition) untuk dua institusi penegak hukum berbeda merupakan langkah hukum yang akurat berdasarkan analisis berikut:
Objek & Subjek Hukum yang Berbeda :
Tindakan hukum Kortas Tipikor Polri dan Kejagung lahir dari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan tindakan paksa yang terpisah. Menyatukannya dalam satu permohonan justru berisiko tinggi dinyatakan cacat formil (obscuur libel / permohonan kabur).
Penerapan Asas Transisi KUHP Baru (Pasal 3 UU No. 1 Tahun 2023) :
Sejak KUHP Baru berlaku 2 Januari 2026, berlaku asas lex favorabili (penggunaan aturan hukum yang paling menguntungkan bagi tersangka dalam hal terjadi perubahan perundang-undangan). Pengujian terpisah memfasilitasi penyesuaian kualifikasi tindak pidana asal (predicate crime) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai konstruksi hukum baru.
Pencegahan Ketidakpastian Hukum (Double Jeopardy/Ne Bis in Idem Formil) : Mencegah terjadinya penetapan tersangka ganda atas objek perbuatan atau kurun waktu yang sama (overlapping investigation) yang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil.
3. Peluang Dikabulkannya Praperadilan
Peluang dikabulkannya gugatan Praperadilan berada pada kualifikasi Sangat Terbuka (Moderate to High), dengan fokus pada celah hukum prosedural berikut:
Legalitas & Keterkaitan Predicate Crime TPPU:
Dalam doktrin pidana dan rejim UU No. 1 Tahun 2023, penetapan tersangka TPPU tidak dapat berdiri sendiri tanpa pembuktian minimal dua alat bukti sah atas tindak pidana asal (core predicate crime). Jika penyidik menetapkan status tersangka TPPU sebelum konstruksi predicate crime-nya terbukti secara prosedural, status tersangka tersebut gugur demi hukum.
Penerapan Ketentuan Aturan Pidana yang Lebih Menguntungkan : Apabila penyidik menggunakan konstruksi pasal-pasal lama yang telah disesuaikan atau tidak lagi relevan dengan aturan transisi pidana terbaru, PH dapat memanfaatkan hal ini sebagai celah pembatalan penetapan tersangka karena cacat substansi hukum acara.
4. Fokus Utama Masing-Masing Pihak dalam Sidang Praperadilan
A. Fokus Utama Kuasa Hukum (PH Febrie Adriansyah) :
Menguji Chronological Due Process: Membedah runtutan waktu diterbitkannya SPDP, pemanggilan calon tersangka, dan tanggal penetapan tersangka guna memastikan tidak ada tindakan penyidik yang bersifat retrospektif atau backdating.
Pengujian Kepatuhan KUHP Baru (UU No. 1/2023) :
Memastikan seluruh pasal yang disangkakan telah disesuaikan dengan ketentuan hukum pidana nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026, terutama menyangkut asas penyesuaian sanksi dan kualifikasi delik.
Uji Keabsahan Penyitaan dan Penggeledahan : Mempermasalahkan izin penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri serta berita acara penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh masing-masing institusi penyidik.
B. Fokus Utama Penyidik (Kortas Tipikor Polri & Kejaksaan Agung) :
Verifikasi Alat Bukti Sah Sesuai Hukum Acara yang Berlaku : Membuktikan di depan hakim bahwa minimal dua alat bukti yang sah telah dikantongi sebelum Surat Penetapan Tersangka diterbitkan.
Legalitas Prosedural Upaya Paksa: Menunjukkan keabsahan administrasi penyidikan, mulai dari Sprindik, Surat Tugas, Izin Penggeledahan/Penyitaan dari PN, hingga BA Pemeriksaan Saksi/Tersangka.
Independensi Penyidikan : Membuktikan bahwa perbuatan yang disangkakan oleh Kortas Tipikor Polri dan Kejagung memiliki locus dan tempus delicti serta konstruksi hukum yang terpisah satu sama lain.
5. Rekomendasi Langkah Taktis
A. Langkah yang Mesti Dilakukan oleh PH Febrie Adriansyah :
Tetap Fokus pada Cacat Prosedur Formil : Jangan terpancing masuk ke dalam perdebatan materiil (pembuktian salah/tidaknya tersangka) di persidangan Praperadilan.
Menghadirkan Ahli Hukum Acara Pidana & Ahli Transisi Hukum : Menghadirkan saksi ahli untuk menjelaskan penerapan asas lex favorabili (Pasal 3 KUHP Baru) dan legalitas penetapan tersangka dalam rejim transisi hukum pidana nasional.
Memohon Pembukaan Dokumen Administrasi Penyidikan: Meminta Hakim Praperadilan memerintahkan Termohon (Penyidik) membuka seluruh tanggal dan BAP administrasi penyidikan secara transparan.
B. Langkah yang Mesti Dilakukan oleh Kortas Tipikor Polri (dan Penyidik Kejagung):
Audit Administrasi Internal: Melakukan verifikasi ketat terhadap seluruh penanggalan berkas (chain of custody dan berkas perkara) agar tidak ada celah penyalahgunaan wewenang (abuse of authority).
Menyiapkan Matriks Pembuktian Formil : Menyusun matrik kronologis yang membuktikan secara tak terbantahkan bahwa minimal dua alat bukti sah telah terpenuhi secara legal sebelum status tersangka disematkan.
Koordinasi Lintas Penegak Hukum : Harmonisasi antara Kortas Tipikor Polri dan Kejaksaan Agung untuk menghindari pertentangan kewenangan (conflict of jurisdiction) yang dapat dimanfaatkan pihak Pemohon Praperadilan.
KESIMPULAN :
Langkah Praperadilan yang ditempuh Kuasa Hukum Febrie Adriansyah merupakan sarana kontrol yuridis (juridical control mechanism) yang sah dalam negara hukum. Di era berlakunya KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), pengujian Praperadilan ini menjadi momentum penting untuk membuktikan kepatuhan aparat penegak hukum terhadap prinsip due process of law, perlindungan HAM, dan kepastian hukum yang adil di Indonesia.
ARW





