Friday, 4 September 2026
Tidak ada banner untuk placement ini.

Garuda di Dada Rakyat Bukan Kejahatan: Mengurai Putusan MK dan Implikasi Kebebasan Berekspresi Nasionalisme

Bagikan berita :

BEKASI Media Info Hukum, Jum’at 14 Agustus 2026 — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus larangan penggunaan lambang negara Garuda Pancasila pada kaos, baju, hingga berbagai atribut kemasyarakatan disambut positif oleh kalangan praktisi dan pengabdi hukum. Langkah konstitusional ini dinilai sebagai kemenangan hak asasi warga negara dalam mengekspresikan rasa cinta tanah air tanpa bayang-bayang kriminalisasi.

Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bekasi sekaligus Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sahaya Dharma Indonesia, Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H., memberikan analisis hukum yang komprehensif, sistematis, dan tegas terkait implikasi hukum dari putusan tersebut.

1. Duduk Perkara: Dari Pembatasan Kaku Menuju Kemerdekaan Berekspresi
Sebelumnya, Pasal 57 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan membatasi penggunaan Lambang Negara hanya untuk hal-hal formalistis dan instansi resmi. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana bagi siapa saja yang menggunakan Lambang Negara untuk selain yang diatur dalam undang-undang.

“Ketentuan lama menciptakan kekakuan hukum dan melahirkan distorsi rasa nasionalisme,” ujar Anton R. Widodo, S.H., M.H. “Rakyat yang memakai kaos berlogo Garuda karena bangga pada negaranya justru berpotensi dijerat pidana. Hal ini bertentangan dengan hak konstitusional warga negara untuk mengekspresikan identitas kebangsaannya.”

melalui putusan MK tersebut, norma yang melarang secara mutlak penggunaan lambang negara oleh masyarakat umum dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

2. Analisis Hukum Rigid : Tiga Implikasi Penting Putusan MK
Menurut *Anton R. Widodo,* Putusan MK ini membawa tiga pergeseran mendasar dalam hukum tata negara dan penegakan hukum di Indonesia:

Restorasi Hak Konstitusional Berekspresi :
Lambang negara tidak lagi menjadi monopoli eksklusif birokrasi negara, melainkan milik seluruh rakyat Indonesia sebagai simbol pemersatu bangsa.

Penghapusan Potensi Over-criminalization:
Pasal-pasal karet yang dapat dimanfaatkan untuk mempidanakan ekspresi kebangsaan warga sipil kini resmi gugur secara hukum (constitutional invalidity).

Demokratisasi Simbol Kebangsaan:
Penggunaan logo Garuda dalam produk kreatif, olahraga, kebudayaan, hingga busana harian kini terlindungi oleh hukum sepanjang dilakukan secara layak dan penuh rasa hormat.

3. Batasan Hukum : Rasa Hormat Tetap Utama
Meski larangan umum telah dicabut, Anton menegaskan bahwa kebebasan ini bukanlah tanpa batas (freedom without limits). Ada batas tegas antara ekspresi kebangsaan dan penghinaan terhadap simbol negara.

“MK menghapus larangan penggunaan lambang negara untuk masyarakat, namun tidak menghapus larangan menodai, menghina, atau merendahkan martabat Garuda Pancasila. Masyarakat harus cermat membedakan antara kebebasan mengekspresikan kebanggaan dengan tindakan pelecehan simbol negara yang tetap memiliki konsekuensi pidana,” tegas Anton R. Widodo pada media info hukum.

4. Sikap & Imbauan Sikap Hukum
Sebagai Sekretaris DPC KAI Kota Bekasi dan Ketua Umum YLBH Sahaya Dharma Indonesia, Anton R. Widodo, menyampaikan tiga poin imbauan strategis:

Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) :
Meminta seluruh jajaran kepolisian dan kejaksaan untuk menyosialisasikan dan mematuhi Putusan MK ini. Tidak boleh lagi ada tindakan penghentian, penyitaan, atau pemeriksaan terhadap warga negara yang mengenakan atribut Garuda Pancasila secara wajar.

Kepada Pelaku Usaha & Ekonomi Kreatif:
Mendorong UMKM dan industri kreatif untuk memanfaatkan momentum ini secara positif dengan menghadirkan produk-produk bernuansa kebangsaan yang edukatif dan membanggakan.

Kepada Masyarakat Luas:
Mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kesopanan dan kesakralan lambang negara dalam setiap penggunaannya pada media pakaian maupun atribut lainnya.

Pernyataan Penutup
“Yayasan LBH Sahaya Dharma Indonesia siap berdiri di garis depan untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang masih berhadapan dengan masalah hukum akibat sengketa penggunaan lambang negara. Garuda adalah milik rakyat Indonesia, dan tempatnya ada di dada setiap anak bangsa yang mencintai Negerinya,” tutup Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H.

Bagikan berita :