Friday, 4 September 2026
Tidak ada banner untuk placement ini.

GEBRAKAN BARU DUNIA HUKUM: YLBH SAHAYA DHARMA INDONESIA RESMI DIKUKUHKAN! SIAP DEKONTAMINASI MAFIA PERADILAN DAN GEMPUR BARISAN PARALEGAL DEMI RAKYAT KECIL

Bagikan berita :

BEKASI Media Info Hukum, Jum’at 28 Agustus 2026 — Peta penegakan hukum di Indonesia, khususnya di wilayah Kota Bekasi dan sekitarnya, resmi memasuki babak baru yang sarat kejutan. Lahir dari keprihatinan mendalam atas ketimpangan hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas, “Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sahaya Dharma Indonesia” kini resmi berdiri dan mengantongi legalitas negara melalui Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor :  AHU-0019871.AH.01.04.Tahun 2024 tertanggal 13 Desember 2024.

Lembaga ini didirikan oleh jajaran pengurus DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bekasi untuk menjadi benteng pertahanan terakhir bagi para pencari keadilan yang tidak mampu atau papa. Kehadiran YLBH Sahaya Dharma Indonesia juga menjadi kritik keras sekaligus koreksi atas praktik pembelaan di Posbakum Pengadilan Negeri yang dinilai sering kali sekadar formalitas menggugurkan amanat undang-undang, tidak maksimal, tidak berpihak pada hak-hak tersangka/terdakwa, bahkan masih kerap ditemukan praktik pemungutan biaya terselubung.

SUSUNAN STRUKTUR KEPENGURUSAN RESMI
(Berdasarkan Legalitas SK Menkum RI)

DEWAN PEMBINA

Ketua: (Alm.) Adv. Agustian Effendi, S.H. (Tokoh Inisiator Utama)

Anggota: Adv. Soleman, S.E., S.H., M.H.

DEWAN PENGAWAS

Ketua: Adv. DR. Elke Luntungan, S.H., M.H.

Anggota: Adv. Muheri, S.H., M.H.

DEWAN PENGURUS

Ketua Umum: Adv. Anton R. Widodo, S.H., M.H.

Sekretaris: Adv. Hamonangan Purba, S.E., S.H., M.H.

Bendahara: Adv. Sukendar, S.K.M., S.H., M.H.Kes.

TIM PARALEGAL & PERAN STRATEGIS DI LAPANGAN
Untuk memaksimalkan daya jangkau dan memastikan bantuan hukum pro bono meresap hingga ke lapisan masyarakat paling bawah, YLBH Sahaya Dharma Indonesia menerjunkan skuad Paralegal muda berintegritas dan berdedikasi tinggi:

-Ferry Haras
-Reyhan Ardiansyah Widodo
-Fajar Rahmatullah, S. H
-Feri Andrian
-Budi Aji Taona
-S. Billi Adinata
-M. Bagus W. P

Peran Perjuangan Tim Paralegal:

Garda Terdepan Penjangkauan Publik: Mengidentifikasi, merespons, dan mendampingi awal kaum papa yang tertindas atau terjerat masalah hukum di tingkat tapak/komunitas.

Pengumpulan Bukti & Investigasi Awal: Membantu penyusunan berkas, verifikasi dokumen permohonan pro bono, serta melakukan investigasi fakta lapangan secara cermat sebelum ditangani oleh Tim Advokat.

Edukasi & Penyuluhan Hukum Masyarakat:
Menjadi jembatan informasi untuk memberikan edukasi melek hukum guna mencegah kriminalisasi terhadap warga kurang mampu.

Kaderisasi Advokat Berintegritas:
Menjadi kawah candradimuka bagi generasi muda untuk mengasah empati sosial, profesionalisme, dan pemahaman Officium Nobile sebelum nantinya melangkah menjadi Advokat.

VISI DAN MISI ORGANISASI
Visi:
Menjadi Lembaga Bantuan Hukum terdepan, tepercaya, dan berintegritas tinggi dalam mewujudkan kesetaraan hukum (Equality Before the Law), menghapuskan diskriminasi peradilan, serta menghadirkan “Dukungan Keadilan Yang Bermoral” bagi seluruh masyarakat marginal dan tidak mampu di Indonesia.

Misi:
Layanan Bantuan Hukum Pro Bono Murni:
Memberikan pendampingan dan pembelaan hukum gratis tanpa pungutan biaya apa pun bagi kaum papa.

Edukasi & Advokasi Publik:
Menggelar penyuluhan, ceramah, dan edukasi hukum secara berkelanjutan untuk menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat bawah.

Penguatan & Rekrutmen Paralegal:
Melatih dan memperkuat peran Paralegal muda Indonesia agar cakap, jujur, serta tangguh dalam mengawal hak-hak hukum rakyat kecil.

Restorasi Marwah Pengabdian Hukum: Menjadikan prinsip Fiat Justitia Ruat Caelum (keadilan harus ditegakkan walau langit runtuh) dan Officium Nobile (profesi mulia) sebagai ruh utama perjuangan, membedakan YLBH ini dari maraknya LBH formalitas belakangan ini.

PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION) DARI PARA PENGURUS
Dalam pengukuhan dan konsolidasi lembaga, para pengurus YLBH Sahaya Dharma Indonesia menyampaikan pokok pandangan dan pendapat hukum tegas terkait penegakan hukum di Indonesia:

1. Adv. Anton R. Widodo, S.H., M.H.(Ketua Umum Dewan Pengurus)
“Hukum di negeri ini tidak boleh dibiarkan menjadi komoditas pasar di mana keadilan hanya milik mereka yang beruang. Bantuan hukum yang diberikan oleh Posbakum tidak boleh lagi sekadar formalitas untuk mematuhi undang-undang, sementara hak-hak substansial terdakwa diabaikan. YLBH Sahaya Dharma Indonesia hadir bukan sekadar menambah daftar LBH, melainkan untuk melakukan dekontaminasi atas praktik pembelaan setengah hati. Bersama barisan Advokat dan kekuatan Paralegal kami di lapangan, kami siap mendampingi kaum papa dengan kekuatan penuh tanpa kompromi!”

2. Adv. Hamonangan Purba, S.E., S.H., M.H.  (Sekretaris Dewan Pengurus)
“Prinsip kesetaraan di hadapan hukum (Equality Before the Law) sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 harus diwujudkan secara konkret, bukan sebatas slogan oratoris. Tata kelola administrasi bantuan hukum pro bono di YLBH Sahaya Dharma Indonesia kami rancang transparan dan akuntabel. Kami tidak akan pernah toleran terhadap segala bentuk komersialisasi perkara tidak mampu. Hak-hak hukum masyarakat miskin wajib dilindungi seutuhnya dari tingkat penyidikan hingga putusan peradilan.”

3. Adv. Sukendar, S.K.M., S.H., M.H.Kes. (Bendahara Dewan Pengurus)
“Aspek kemanusiaan dan keadilan sosial harus menjadi fondasi utama dalam pembelaan hukum. Banyak masyarakat kurang mampu yang roboh secara finansial dan mental ketika berhadapan dengan hukum. Kami memastikan operasional YLBH Sahaya Dharma Indonesia berjalan mandiri dan murni untuk pengabdian sosial, sehingga para pencari keadilan tidak lagi merasa dibebani atau ditakut-takuti oleh biaya peradilan.”

4. Adv. DR. Elke Luntungan, S.H., M.H. (Ketua Dewan Pengawas)
“Tugas Dewan Pengawas adalah menjaga agar etika profesi advokat dan muruah organisasi tidak ternoda. Profesi advokat adalah Officium Nobile—profesi yang mulia. Kami akan mengawasi ketat setiap langkah pendampingan agar seluruh personel YLBH, baik Advokat maupun Paralegal, bertindak profesional, jujur, serta tidak berkhianat kepada klien yang kurang mampu.”

5. Adv. Muheri, S.H., M.H.(Anggota Dewan Pengawas)
“Penyuluhan dan edukasi hukum adalah kunci pencegahan kriminalisasi masyarakat marginal. Kerap kali masyarakat tidak mampu menjadi korban karena ketidaktahuannya terhadap prosedur hukum. Pendapat hukum kami menegaskan bahwa sistem peradilan harus ramah dan transparan bagi siapapun. Peran aktif Paralegal di lapangan akan menjadi ujung tombak dalam memastikan edukasi hukum sampai ke akar rumput.”

6. Adv. Soleman, S.E., S.H., M.H. (Anggota Dewan Pembina)
“Lahirnya YLBH Sahaya Dharma Indonesia adalah wujud komitmen sejarah para advokat DPC KAI Kota Bekasi. Pembinaan generasi muda melalui rekrutmen paralegal berdedikasi seperti Sdr. Ferry, Reyhan, Feri, Budi Aji, Billi, Fajar dan Bagus menjadi fokus strategis kami. Kita ingin mencetak calon-calon advokat masa depan yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki empati sosial yang kuat serta keberanian membela kebenaran.”

MENGHORMATI JASA SANG INISIATOR
Seluruh keluarga besar YLBH Sahaya Dharma Indonesia memberikan penghormatan setinggi-tingginya kepada (Alm.) Adv. Agustian Effendi, S.H. semasa hidupnya sebagai Ketua Dewan Pembina sekaligus tokoh inisiator utama yang sangat gigih dan berjuang tanpa lelah demi berdirinya lembaga ini. Semangat perjuangan dan pemikiran almarhum kini menjadi bahan bakar spiritual bagi seluruh pengurus dan Paralegal untuk terus mengobarkan panji-panji keadilan pro bono di Indonesia.

*Sekretariat Pusat YLBH Sahaya Dharma Indonesia:*
Graha Marhaban, Jl. Raya Cut Meutia No. 70 R.6, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Layanan Konsultasi & Bantuan Hukum Pro Bono:
WA 0813 1161 9355 / 0812 1388 815 /  0851 5652 2611 / 0813 8526 9019 Email: ylbhsdi2025@gmail.com

Bagikan berita :