Friday, 4 September 2026
Tidak ada banner untuk placement ini.

GEGER SKANDAL PEMBLOKIRAN REKENING AKTIVIS AMPB! ADVOKAT ANTON R. WIDODO  SEWENANG-WENANG BANK MANDIRI & APH: “INI DARURAT KEBEBASAN SERTA ANCAMAN SYSTEMIC SAFETY PERBANKAN NASIONAL!”

Bagikan berita :

Pernyataan Sikap Hukum Resmi
Oleh:
Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H.
Manager Partner Kantor Hukum ARW & Rekan, Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia Kota Bekasi, & Ketua Umum YLBH Sahaya Dharma Indonesia

1. Pendahuluan: Preseden Buruk Penyalahgunaan Instrumen Perbankan
Tindakan pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Mas Botok, bukan sekadar isu administrasi perbankan biasa. Ini merupakan bentuk tindakan sewenang-wenang (abuse of power) yang secara terang-terangan mencederai prinsip kepastian hukum (legal certainty), hak kebebasan berpendapat, serta merobohkan kepercayaan publik terhadap jaminan keamanan dana di lembaga perbankan nasional.

Respons Bank Mandiri yang mendasarkan aksinya semata-mata pada “permintaan Aparat Penegak Hukum (APH)” tanpa memperlihatkan penetapan pengadilan yang sah adalah kekeliruan fatal secara hukum acara pidana.

2. Analisis Yuridis & Bedah Pelanggaran Hukum Acara
Secara normatif-doktrinal, pemblokiran aset atau rekening perbankan warga negara wajib tunduk pada prosedur ketat sebagai upaya paksa (dwangmiddelen):

Pelanggaran UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (Pasal 140):
Pemblokiran rekening wajib memperoleh izin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Dalam permohonan pemblokiran, APH diwajibkan menguraikan tindak pidana yang disangkakan, bukti permulaan yang cukup, serta hubungan langsung antara objek rekening dengan kejahatan tersebut.

Pengabaian Mekanisme Mendasar (2 x 24 Jam):
Jikapun dalih yang digunakan adalah “kondisi mendesak”, penyidik diwajibkan oleh undang-undang untuk mengajukan persetujuan/pengesahan ke Ketua Pengadilan Negeri dalam jangka waktu maksimal 2 x 24 jam pasca-tindakan pemblokiran dilakukan. Tanpa pengesahan pengadilan, pemblokiran tersebut batal demi hukum (null and void).

Kelalaian Bank Mandiri sebagai Pelaksana:
Bank Mandiri tidak boleh bersembunyi di balik dalih “hanya menjalankan perintah APH”. Sebagai lembaga perbankan BUMN yang terikat pada prinsip kehati-hatian (prudential banking principle), Bank Mandiri wajib memverifikasi legalitas formal dokumen perintah APH sebelum mengeksekusi tindakan paksa yang merugikan nasabah.

3. Implikasi Sistematis: Kriminalisasi Demokrasi & Resiko Sistemik Perbankan
Tindakan pemblokiran sepihak ini membawa dampak destruktif dalam dua tataran utama:

Represi Siber & Kriminalisasi Demokrasi:
Penggunaan instrumen keuangan untuk membekukan donasi atau dana gerakan masyarakat sipil adalah modus baru pembungkaman kritik publik (financial repressions/chilling effect). Ini menetapkan preseden berbahaya di mana instrumen perbankan dijadikan alat penekan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat.

Ancaman Kepercayaan Publik terhadap Sistem Perbankan (Bank Run Risk):
Jika rekening nasabah dapat diblokir begitu saja tanpa dasar perkara pidana yang transparan dan tanpa izin pengadilan, maka prinsip perlindungan nasabah telah runtuh. Hal ini memicu ketakutan massal masyarakat untuk menyimpan uang di bank.

4. Tuntutan & Langkah Hukum Ketat (Pernyataan Anton R. Widodo, S.H., M.H.)
Memperhatikan eskalasi ancaman penegakan hukum ini, kami mendesak langkah konkret dari pihak-pihak terkait:

Sertakan Penetapan Pengadilan secara Transparan:
APH dan Bank Mandiri harus membuka ke publik nomor perkara pidana, surat perintah penyidikan, serta surat izin penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri yang mendasari pemblokiran rekening Koordinator AMPB.

Buka Blokir Rekening Seketika:
Jika dalam waktu singkat APH tidak mampu menunjukkan izin/persetujuan pengadilan serta relevansi dana tersebut dengan kejahatan, Bank Mandiri wajib segera memulihkan dan membuka kembali akses rekening milik Supriyono (Mas Botok).

Pertanggungjawaban Otoritas Jasa Keuangan (OJK):
OJK selaku regulator dan pengawas industri jasa keuangan harus turun tangan menginvestigasi dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) oleh Bank Mandiri demi menjaga integritas sistem perbankan nasional.

Gugatan Hukum & Praperadilan:
Apabila kesewenang-wenangan ini dibiarkan, kami mendorong digulirkannya upaya hukum praperadilan terhadap APH atas tindakan penyitaan/pemblokiran tidak sah, serta gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata terhadap pihak perbankan atas kerugian immateriil dan materiil yang ditimbulkan.

 

ARW

 

ARW

Bagikan berita :