BEKASI – Buntut dari protes keras terkait mandeknya kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah yang melibatkan oknum mantan Ketua RT berinisial S (Subiantoro), Unit Pengamanan Internal (Paminal) Polres Metro Bekasi Kota kini bergerak cepat. Sebagai langkah awal evaluasi internal, Paminal memeriksa langsung Kuasa Hukum korban, Adv. Anton R. Widodo, S.H., M.H., dari Kantor Hukum ARW & REKAN.
Pemeriksaan terhadap sang pengacara ini merupakan respons langsung atas Surat Permohonan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan keberatan yuridis yang dilayangkan oleh Kantor Hukum ARW & REKAN pada akhir April 2026. Surat yang mempertanyakan mandeknya kasus tersebut diketahui turut ditembuskan ke sejumlah instansi tinggi, termasuk Kapolres Metro Bekasi Kota, Propam Polda Metro Jaya, hingga Kompolnas.
Kasus posisi ini menimpa Abd Muin (72), seorang pensiunan PNS. Korban telah melaporkan mantan Ketua RT-nya sejak 30 Mei 2023 melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/1534/V/2023/SPKT.SATRESKRIM/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya terkait dugaan penggelapan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan melalui program PTSL pada tahun 2018. Meski perkara telah dinaikkan ke tahap Penyidikan sejak Februari 2024, proses hukum membeku selama lebih dari dua tahun tanpa adanya penetapan tersangka.
Pendapat Hukum & Pernyataan Resmi : Adv. Anton R. Widodo, S.H., M.H.
Ditemui di sela-sela proses pemeriksaan di Paminal Polres Metro Bekasi Kota, Adv. Anton R. Widodo, S.H., M.H. memberikan pendapat hukum serta pernyataan resminya:
Apresiasi Langkah Cepat Paminal untuk Bersihkan Preseden Undue Delay
“Kami mengapresiasi Unit Paminal Polres Metro Bekasi Kota yang langsung memanggil dan memeriksa saya selaku Kuasa Hukum Pelapor. Langkah ini menjadi sinyal positif bahwa pimpinan Polri serius menanggapi adanya indikasi penundaan perkara yang tidak wajar (undue delay) yang telah memakan waktu hampir 3 tahun sejak laporan dibuat.”
Uji Transparansi dan Penegakan Perkapolri No. 16 Tahun 2019
Anton menegaskan, dalam pemeriksaan ini dirinya memaparkan fakta-fakta mandeknya penyidikan yang diduga kuat menabrak Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 15 Perkapolri No. 16 Tahun 2019. Menurutnya, penyidik di tingkat bawah wajib bekerja secara cepat, tepat, dan akuntabel. Pemeriksaan internal ini diharapkan mampu membongkar apakah ada unsur ketidakprofesionalan atau pelanggaran kode etik di balik terhambatnya penetapan tersangka.
Desakan Hukum : Jangan Hanya Lakukan Evaluasi Internal, Segera Tetapkan Tersangka!
Secara hukum acara pidana, Anton menyatakan bahwa karena status perkara sudah naik ke tahap penyidikan sejak tahun 2024, alat bukti permulaan yang cukup dipastikan telah dikantongi oleh penyidik Satreskrim. Oleh karena itu, selain proses etik/internal yang sedang berjalan di Paminal, ia mendesak agar penyidik utama segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap mantan Ketua RT tersebut dan mengirimkan SPDP ke Kejaksaan.
Dengan diperiksanya Kuasa Hukum korban oleh Unit Paminal, publik kini menunggu tindakan tegas dari Kapolres Metro Bekasi Kota untuk menindak oknum penyidik yang lalai dan segera menuntaskan perkara pokok pidana penggelapan sertifikat tanah ini demi menjamin kepastian hukum bagi masyarakat kecil.





