Friday, 4 September 2026
Tidak ada banner untuk placement ini.

Kemenkumham Pertegas Batasan Operasional Paralegal: Advokat Anton R. Widodo Tekankan Pentingnya Pengawasan dan Etika Kode Kinerja LBH

Bagikan berita :

BEKASI – Media Info Hukum, Jumat 8 Agustus 2026, Seiring pesatnya kebutuhan akses keadilan (access to justice) bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan, keberadaan Paralegal di bawah naungan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menjadi krusial. Namun, pemahaman terhadap batas-batas kewenangan dan aturan hukum yang mengikat Paralegal di lapangan masih sering kali memicu kerancuan di tengah masyarakat.

Menanggapi fenomena tersebut, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sahaya Dharma Indonesia, *Anton R. Widodo, S.H., M.H.,* memberikan pandangan serta analisa hukum yang mendalam mengenai konstruksi regulasi, batasan operasional, dan tanggung jawab etis Paralegal dalam menjalankan tugas Bantuan Hukum.

ANALISA DAN PENDAPAT HUKUM (RIGID & SISTEMATIS)
Menurut : Anton R. Widodo, S.H., M.H,  kedudukan hukum Paralegal di Indonesia memiliki batas yang sangat tegas dan tidak boleh ditafsirkan secara bebas atau disalahgunakan. Penjelasan yuridis beliau terbagi dalam 4 (empat) pilar utama:

1. Kerangka Hukum dan Legitimasi Operasional
Secara regulatif, kedudukan Paralegal diakui dalam UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta diatur secara rinci melalui Permenkumham No. 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.

“Legitimasi seorang Paralegal tidak berdiri sendiri. Seorang Paralegal wajib memenuhi syarat akumulatif: telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal, terdaftar secara sah di LBH terakreditasi, serta memegang Kartu Tanda Pengenal Anggota (KTPA) yang masih berlaku. Tanpa ikatan kelembagaan LBH dan sertifikasi resmi, seseorang tidak memiliki kapasitas hukum sebagai Paralegal Bantuan Hukum,” tegas Anton R. Widodo.

2. Rincian Kewenangan Operasional (Non-Litigasi)
Anton menjelaskan bahwa wewenang Paralegal berada pada ranah Non-Litigasi untuk menjangkau masyarakat yang belum tersentuh layanan hukum formal. Kewenangan tersebut meliputi:

Konsultasi & Pengaduan Hukum: Menerima laporan awal dan menyusun kronologi perkara.

Penyuluhan & Edukasi Hukum: Memberikan pemahaman hak-hak dasar hukum kepada masyarakat.

Investigasi Lapangan: Mengumpulkan bukti dasar, mengidentifikasi saksi, dan pemetaan fakta kasus.

Mediasi Non-Formal: Menjadi fasilitator penyelesaian sengketa di luar pengadilan (out-of-court settlement).

Pendampingan Luar Pengadilan: Mendampingi korban/masyarakat pada tahap awal di kepolisian atau instansi non-peradilan.

3. Batasan Rigid dan Larangan Hukum (Demarkasi Wewenang)
Guna menghindari malpraktik hukum dan perlindungan terhadap pencari keadilan, *Anton R. Widodo* menyoroti Putusan Mahkamah Agung RI No. 22 P/HUM/2018 yang membatasi secara ketat peran Paralegal dalam ranah persidangan:

Dilarang Beracara di Pengadilan: Paralegal sama sekali tidak memiliki wewenang bertindak sebagai Kuasa Hukum di dalam persidangan (baik perkara Pidana, Perdata, maupun PTUN). Peran ini mutlak merupakan kewenangan Advokat.

Dilarang Menandatangani Berkas Acara: Paralegal tidak berhak menandatangani Surat Kuasa Litigasi, Surat Gugatan, Memori Banding/Kasasi, atau Pembelaan (Pledoi).

Dilarang Memungut Biaya (Pro Bono): Bantuan hukum yang diberikan oleh Paralegal bersifat nirlaba. Dilarang keras memungut bayaran/honorarium dalam bentuk apa pun dari penerima bantuan hukum.

4. Prinsip Subordinasi dan Pertanggungjawaban Hukum
“Setiap langkah operasional Paralegal di lapangan berada di bawah supervisi dan komando Advokat atau Pengurus LBH yang menaunginya,” lanjut *Anton.*

LBH bertanggung jawab atas tindakan Paralegal selama tindakan tersebut sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) dan arahan lembaga. Namun, apabila Paralegal melakukan penyalahgunaan identitas (seperti mengaku sebagai Advokat, melakukan pemerasan, atau memalsukan dokumen), maka pimpinan LBH tidak hesitate untuk mengambil langkah tegas:

Sanksi Administratif: Pencabutan KTPA dan pemberhentian tidak dengan hormat dari keanggotaan LBH.

Sanksi Pidana & Perdata:
Pelaporan ke pihak berwajib atas dugaan tindak pidana Penipuan (Pasal 496 KUHP) atau Pemalsuan (Pasal 263 KUHP) secara personal.

PENUTUP
Mengakhiri penjelasannya, Anton R. Widodo, S.H., M.H. mengimbau kepada seluruh anggota Paralegal di bawah naungan YLBH Sahaya Dharma Indonesia maupun LBH lainnya untuk senantiasa menjaga integritas, membawa KTPA aktif saat bertugas, dan mematuhi kode etik kelembagaan.

“Paralegal adalah garda terdepan penegakan keadilan masyarakat. Jalankan tugas dengan moralitas tinggi, bantu masyarakat yang membutuhkan, dan selalu berada di dalam koridor hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Bagikan berita :