Friday, 4 September 2026
Tidak ada banner untuk placement ini.

Langkah Maju Kepastian Hukum: Advokat Anton R. Widodo Sambut Baik Penerbitan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 tentang Larangan Jaksa Ajukan Banding dan Kasasi Atas Putusan Bebas

Bagikan berita :

BEKASI Media Info Hukum, Kamis 20 Agustus 2026 — Penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan Mahkamah Agung RI pada Rabu (19/8/2026) secara tegas melarang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi terhadap perkara pidana yang telah diputus bebas (vrijspraak). Langkah strategis Mahkamah Agung ini mendapat apresiasi positif dari kalangan praktisi hukum dan aktivis bantuan hukum.

Tanggapan dan pandangan yuridis mendalam disampaikan oleh : Anton R. Widodo, S.H., M.H., yang menjabat sebagai Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bekasi sekaligus Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sahaya Dharma Indonesia. Menurut Anton, SEMA No. 4/2026 merupakan cerminan ketegasan supremasi hukum yang memberikan jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) serta mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat pencari keadilan.

Berikut adalah analisis dan pandangan komprehensif, rigid, detail, serta sistematis dari Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H. terkait pemberlakuan SEMA Nomor 4 Tahun 2026:

1. Penegakan Kepastian Hukum dan Asas Presumption of Innocence
Anton R. Widodo menyatakan bahwa kebijakan MA yang melarang Jaksa mengajukan banding atau kasasi atas putusan bebas merupakan bentuk pengembalian marwah asas asas hukum pidana (Prinsip Fair Trial).

Kepastian Hukum Murni:
Ketika pengadilan tingkat pertama menyatakan seorang terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, maka status hukum terdakwa harus segera dipulihkan. Upaya hukum berulang oleh penuntut umum atas putusan bebas selama ini dinilai sering memperpanjang ketidakpastian status hukum seseorang.

Perlindungan HAM: Larangan ini memagari pencari keadilan dari potensi tindakan kewenangan berlebih (overbearing power) dari lembaga penuntut, serta sejalan dengan semangat asas presumption of innocence (prinsip praduga tak bersalah).

2. Penguatan Kedudukan dan Kepastian Bagi Terdakwa Putusan Lepas (Ontzegging)
Selain mengatur putusan bebas, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 juga menetapkan aturan rigid terkait putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).

Pembebasan Seketika dari Tahanan:
Terdakwa yang diputus lepas wajib dikeluarkan dari tahanan seketika sejak putusan dibacakan oleh majelis hakim.

Pengalihan Kewenangan Penahanan:
Apabila penuntut umum tetap mengajukan banding terhadap putusan lepas, wewenang penahanan secara otomatis beralih ke Pengadilan Tinggi, sehingga menekan risiko kesewenang-wenangan masa penahanan.

3. Efisiensi Sistem Peradilan dan Eliminasi Berkas Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
Anton R. Widodo menyoroti poin efisiensi prosedural yang dihadirkan dalam SEMA ini sebagai langkah konkret reformasi birokrasi peradilan:

Penyaringan Formal di Pengadilan Negeri:
Permohonan banding atau kasasi yang diajukan melampaui tenggang waktu atau tanpa disertai memori dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) formal.

Penetapan Final Ketua PN:
Ketua Pengadilan Negeri (PN) diberikan kewenangan penuh untuk menerbitkan penetapan bahwa berkas tidak akan dikirim ke tingkat banding maupun ke Mahkamah Agung. Penetapan ini bersifat final dan tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun.

Pengurangan Penumpukan Perkara:
Ketentuan ini secara efektif memangkas beban kerja (backlog) perkara di Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi akibat berkas-berkas permohonan yang cacat formalitas.

4. Pencabutan SEMA No. 8/2011 dan Penyatuan Penafsiran Hukum
Penerbitan SEMA No. 4/2026 secara resmi mencabut ketentuan dalam SEMA Nomor 8 Tahun 2011. Langkah ini dinilai Anton sangat tepat untuk mengakhiri dualisme dan disparitas penafsiran hukum yang selama ini membingungkan para praktisi penegak hukum di lapangan.

Dua Kutub Penafsiran Berakhir: Selama bertahun-tahun terdapat perdebatan yuridis mengenai pasal-pasal dalam KUHAP yang melarang kasasi atas putusan bebas versus praktik di lapangan yang kerap menerima kasasi demi “keadilan”. Dengan SEMA terbaru ini, Mahkamah Agung menyatukan norma dan pedoman hukum secara mengikat bagi seluruh jajaran peradilan.

5. Implikasi Terhadap Tugas Bantuan Hukum (YLBH) dan Dunia Advokasi
Sebagai Ketua Umum YLBH Sahaya Dharma Indonesia dan pengurus organisasi advokat KAI Kota Bekasi, Anton R. Widodo menegaskan dampak positif regulasi ini terhadap masyarakat miskin dan marjinal:

Perlindungan Masyarakat Kurang Mampu:
Banyak masyarakat tidak mampu yang didampingi oleh LBH sering kali terbebani secara psikologis dan finansial akibat proses hukum yang berkepanjangan akibat kasasi penuntut umum atas putusan bebas. SEMA ini memberikan perlindungan nyata bagi mereka.

Peningkatan Kualitas Penuntutan: Kebijakan ini secara tidak langsung menuntut Kejaksaan/Penuntut Umum untuk lebih cermat, teliti, dan profesional dalam menyusun dakwaan serta pembuktian di sidang tingkat pertama, tidak lagi bergantung pada upaya hukum lanjutan ketika dakwaan gagal terbukti.

Kesimpulan Anton R. Widodo, S.H., M.H.:

“SEMA Nomor 4 Tahun 2026 adalah angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia. Kebijakan Ketua MA Sunarto ini mengembalikan marwah keadilan yang berorientasi pada kepastian dan perlindungan hak asasi manusia. Kami dari DPC KAI Kota Bekasi dan YLBH Sahaya Dharma Indonesia siap mengawal implementasi SEMA ini di lapangan agar hak-hak masyarakat pencari keadilan benar-benar terlindungi secara utuh.”

 

 

ARW

Bagikan berita :