BEKASI Media Info Hukum, Sabtu 29 Agustus 2026 — Keputusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan Praperadilan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyulut kontroversi tajam di panggung hukum nasional. Tim Penasihat Hukum (PH) Pemohon secara terbuka menyoroti pertimbangan hakim yang dinilai memperlihatkan keragu-raguan mendalam serta melahirkan “paradoks prosedural”. Meskipun hakim mengindikasikan adanya penyimpangan serta ketidakcermatan administrasi penyidikan oleh Termohon, permohonan Praperadilan tersebut justru berujung ditolak.
PH menegaskan bahwa pengabaian atas cacat prosedural dan tidak diterapkannya prinsip dasar perlindungan hak asasi seperti Miranda Rules dalam proses penetapan tersangka dan upaya paksa, bukan sekadar kekhilafan administrasi, melainkan bentuk ancaman serius terhadap pencapaian keadilan substantif.
ANALISIS DAN PENDAPAT HUKUM RIGID & SISTEMATIS
Perspektif Hukum oleh: *Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H.*
Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia Kota Bekasi & Ketua Umum YLBH Sahaya Dharma Indonesia, untuk Dukungan Keadilan Yang Bermoral
1. Keragu-raguan Hakim dan “Paradoks Prosedural” dalam Tinjauan Asas Hukum
Secara doktrinal, Lembaga Praperadilan dibentuk sebagai mekanisme check and balances (judicial scrutiny) untuk mengawasi penggunaan wewenang upaya paksa oleh aparat penegak hukum. Ketika Hakim Praperadilan mengakui/mengindikasikan adanya penyimpangan prosedural atau cacat administrasi penyidikan namun tetap mengesahkan tindakan penyidik, di sinilah letak kontradiksi intermisik (paradoks prosedural).
Asas Due Process of Law (Proses Hukum yang Adil):
Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum (law enforcement cannot be achieved by unlawful means). Mengabaikan cacat prosedur demi formalitas hukum merusak hakikat due process of law.
Asas In Dubio Pro Reo & Kepastian Hukum:
Apabila terdapat keraguan dalam pertimbangan hukum terutama terkait sah/tidaknya cara perolehan bukti dan kewenangan pejabat yang menetapkan tersangka maka keraguan tersebut harus ditafsirkan demi menguntungkan Hak-Hak Konstitusional Pemohon/Tersangka.
Pengujian Cacat Prosedur:
Dalam hukum acara pidana, prosedur dan substansi adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Prosedur (due process) adalah “pintu masuk” menuju keadilan substantif. Apabila pintu masuknyacacat hukum (unlawful/procedural flaw), maka produk hukum yang dihasilkannya secara otomatis batal demi hukum (null and void / van rechtswege nietig).
2. Relevansi Miranda Rules dan Perlindungan Hak Tersangka
Pernyataan Penasihat Hukum mengenai relevansi Miranda Rules (Miranda v. Arizona) memiliki landasan filosofis dan yuridis yang sangat kuat dalam ranah perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM):
Penyampaian Hak Konstitusional:
Miranda Rules mewajibkan aparat penegak hukum menyampaikan hak-hak dasar tersangka sejak saat pertama kali diamankan/diperiksa (termasuk hak untuk diam agar tidak memfitnah diri sendiri/right to remain silent dan hak untuk didampingi Penasihat Hukum).
Konsekuesi Pelanggaran Miranda Rules:
Dalam doktrin Miranda Rules, pengabaian terhadap hak-hak procedural dasar ini mengakibatkan seluruh keterangan, tindakan lanjutan, serta bukti yang diperoleh menjadi tidak sah secara hukum (inadmissible evidence). Pengabaian aspek ini oleh hakim praperadilan mencerminkan pengkerdilan fungsi kontrol praperadilan yang seharusnya menjadi benteng perlindungan HAM.
3. Tinjauan KUHAP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) & Prospek Pembaruan Hukum Acara
Di era transformasi hukum pidana menuju berlakunya KUHAP Baru / Sistem Hukum Pidana Modern, paradigmanya telah bergeser dari sekadar Crime Control Model menuju Due Process Model dan Restorative/Substantive Justice:
Penyelarasan Asas Legalitas dan Prosedural:
Sistem hukum modern tidak lagi membenarkan ex post facto justification (pembenaran tindakan melanggar prosedur hanya karena targetnya adalah dugaan tindak pidana besar). Setiap tindakan penyidikan yang menyimpang dari Peraturan Perundang-undangan maupun Peraturan Internal Instansi Penegak Hukum (seperti Peraturan Jaksa Agung/Perja) secara tegas mengabaikan kepastian hukum yang adil.
Doktrin Fruit of the Poisonous Tree:
Meskipun secara historis doktrin ini berasal dari tradisi Common Law, arah pembaruan Hukum Acara Pidana Indonesia menuntut penetapan tersangka dan penyitaan yang didasari oleh proses penyidikan yang cacat hukum/penyimpangan kewenangan (abuse of authority) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
4. Pendapat Hukum & Catatan Keadilan Ber-Moral (Moral Justice)
Sebagai advokat dan pengabdi bantuan hukum (YLBH Sahaya Dharma Indonesia), saya memberikan gambaran teguran moral dan yuridis atas dinamika putusan ini:
Praperadilan Bukan Formalitas Stempel Penyidik:
Hakim Praperadilan tidak boleh berlindung di balik formalitas administratif semata. Apabila temuan bukti dan keterangan ahli telah secara nyata menunjukkan adanya ketidakcermatan atau penyimpangan kewenangan pejabat penyidik, Hakim wajib berani membatalkan penetapan tersangka demi moralitas penegakan hukum.
Potensi Bahaya Kriminalisasi Berbasis Prosedur Cacat:
Jika preseden “memaklumi penyimpangan prosedural” ini terus dibiarkan, maka tidak hanya pejabat tinggi negara seperti eks Jampidsus yang berpotensi menjadi korban procedural flaw, melainkan seluruh rakyat Indonesia dapat terancam oleh tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum (abuse of power).
Eksaminasi Publik & Langkah Hukum Lanjutan:
Langkah Tim Kuasa Hukum yang mendorong adanya eksaminasi publik atas putusan Praperadilan PN Jaksel ini sangat relevan secara akademis dan moral. Penegakan hukum yang bermoral (moral justice) menuntut agar proses hukum diuji secara transparan, akuntabel, dan bebas dari keragu-raguan demi tegaknya Rule of Law di Indonesia.
ARW





