Modus “Tempel” Marak, Rawalumbu hingga Bekasi Selatan Jadi Titik Rawan
BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota membongkar 102 kasus peredaran narkotika dan obat keras tanpa izin dalam dua bulan, Mei-Juni 2026. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 121 tersangka lengkap dengan barang bukti narkoba dan puluhan ribu butir obat berbahaya.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH SIK MH membeberkan hasil operasi dalam konferensi pers di Lobby Mapolres, Selasa 23/6/2026.
“Dari 102 kasus yang diungkap, 78 kasus narkotika dan 24 kasus peredaran obat keras berbahaya tanpa izin,” jelas Kapolres.
“121 Tersangka, Ganja-Sabu-Ekstasi Disita” :
Polisi mengamankan 121 tersangka. Rinciannya 119 laki-laki dan 2 perempuan.
Barang bukti yang disita: ganja 156,29 gram, sabu 2.329 gram, ekstasi 5 gram, tembakau sintetis 53,26 gram, serta obat keras berbahaya 52.740 butir.
Untuk jeratan hukum, pelaku obat keras dijerat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 435 dan Pasal 436. Sementara tersangka narkotika dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 dan Pasal 114.
-Modus “Tempel” Marak di 5 Kecamatan-
Kapolres menyebut para pengedar obat keras kini banyak pakai modus “tempel”. Barang diletakkan di titik tertentu, lalu diambil pembeli. Tujuannya memutus kontak langsung dan rantai identitas antar pelaku.
Wilayah yang jadi titik rawan peredaran obat keras ilegal: Rawalumbu, Bantargebang, Jatiasih, Jatisampurna, dan Bekasi Selatan.
“Kami minta masyarakat aktif melapor jika menemukan toko atau pihak yang jual obat tanpa izin sesuai aturan. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti dan kami tindak tegas pelakunya,” tegas Kusumo.
Polres Metro Bekasi Kota menegaskan komitmen terus menindak peredaran narkotika dan obat berbahaya. Tujuannya menjaga keamanan dan kesehatan warga Kota Bekasi.
FH





