Bekasi Kota – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap total 80 kasus peredaran narkotika dan obat keras tanpa izin selama periode Januari hingga April 2026. Dari operasi tersebut, berhasil diamankan 98 tersangka yang terdiri dari 31 kasus narkotika (37 tersangka) dan 49 kasus obat keras berbahaya (61 tersangka). Wilayah rawan tersebar di Bekasi Barat, Timur, Pondok Gede, Jatisampurna, dan Bekasi Selatan.
Barang bukti yang disita cukup fantastis, antara lain ganja 45 kg, sabu 883 gram, ekstasi 71 butir, tembakau sintetis 759 gram, serta obat keras mencapai 271.680 butir. Dengan jumlah ini, polisi memperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 62 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, modus operandi pelaku kini berubah. Jika dulu lewat toko atau warung, sekarang lebih banyak menggunakan sistem Cash on Delivery (COD) atau menitipkan barang di lokasi tertentu.
“Kami tidak ada kompromi terhadap narkotika dan obat berbahaya. Masyarakat bisa melapor melalui call center 110,” tegasnya.
Para tersangka dijerat UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, dan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 untuk kasus obat keras dengan hukuman hingga 12 tahun.
FH





