Oleh :
Adv. Anton R Widodo, S.H., M.H.
Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia Kota Bekasi & Ketua Umum YLBH Sahaya Dharma Indonesia
BEKASI Media Info Hukum, Kamis 27 Agustus 2026 — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Putusan ini merupakan penolakan atas permohonan praperadilan ke-4 yang diajukan oleh Pemohon dan diputus oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.
Pemeriksaan perkara yang berlangsung dalam rezim pembaharuan hukum acara pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) yang telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 menjadi sorotan penting. Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Majelis secara tegas menyinggung adanya penyalahgunaan prosedur (procedural abuse). Pengajuan permohonan praperadilan secara berulang-ulang, terlebih setelah berkas perkara pokok resmi dilimpahkan dan diregister di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dinilai mencederai prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan serta mengganggu kepastian hukum peralihan status dari Tersangka menjadi Terdakwa.
Analisa Hukum Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru)
1. Peralihan Status dan Gugurnya Praperadilan (Perspektif KUHAP Baru)
Ketentuan Pengatur: Dalam KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025), pengaturan mengenai wewenang dan batasan praperadilan diselaraskan dengan mekanisme integrasi pelimpahan perkara. Pengaturan dalam KUHAP Baru menetapkan tata cara pemeriksaan praperadilan agar tidak saling berbenturan (conflict of jurisdiction) dengan sidang pokok perkara.
Peralihan Subjek Hukum:
Sesuai Pasal 1 angka 28 dan angka 29 UU No. 20 Tahun 2025, batasan antara Tersangka (seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 alat bukti) dan Terdakwa (Tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan) ditegaskan kembali. Ketika berkas perkara pokok dilimpahkan dan terdaftar di kepaniteraan pengadilan negeri, status hak keperdataan/pembelaan Pemohon secara yuridis beralih dari Tersangka menjadi Terdakwa, sehingga ruang pengujian formal di praperadilan secara otomatis gugur demi hukum.
2. Asas Procedural Abuse dan Efisiensi Peradilan (Pasal 163 KUHAP Baru)
Limitasi Prosedural: Salah satu pembaruan substansial dalam UU No. 20 Tahun 2025 adalah pengaturan ruang lingkup dan tenggat batas praperadilan (sebagaimana tersirat dalam klaster Pasal 158 hingga Pasal 163 KUHAP Baru). KUHAP Baru menekankan kepastian batas waktu dan ketertiban proses agar uji praperadilan tidak dijadikan instrumen untuk menghambat jalannya peradilan pokok pidana (delaying tactics).
Penyalahgunaan Hak Beracara:
Tindakan mengajukan permohonan praperadilan hingga 4 (empat) kali untuk objek pidana yang sama merupakan bentuk pengabaian terhadap good faith litigation (iktikad baik dalam beracara). Hakim PN Jakarta Selatan secara tepat mengidentifikasi tindakan ini sebagai penyalahgunaan hukum acara (procedural abuse), yang bertentangan dengan asas efisiensi dan kepastian hukum yang diusung oleh KUHAP Baru.
3. Pergeseran Ranah Pembuktian dari Formil ke Materiil
Ruang Lingkup Objek Praperadilan (Pasal 158 KUHAP Baru):
Uji praperadilan dalam UU No. 20 Tahun 2025 tetap difokuskan pada keabsahan administratif-prosedural (administrative legality) atas upaya paksa maupun penetapan status.
Eksklusivitas Persidangan Pokok: Ketika perkara pokok telah masuk dalam tahap pemeriksaan pengadilan, seluruh materi gugatan yang berkaitan dengan aspek substansi alat bukti, keabsahan tuduhan, maupun dugaan ujaran kebencian/pencemaran nama baik harus dipindahkan sepenuhnya ke dalam ruang eksepsi (pembelaan) dan pembuktian di persidangan materiil.
Pendapat Hukum (Legal Opinion)
Sebagai praktisi hukum dan pengabdi bantuan hukum, saya memberikan beberapa catatan strategis terhadap pertimbangan hakim dan keberlakuan UU No. 20 Tahun 2025 dalam kasus ini:
Pertimbangan Hakim Menguatkan Marwah KUHAP Baru:
Sikap Hakim Tunggal I Ketut Darpawan yang menyinggung procedural abuse sangat relevan dengan semangat pembaharuan UU No. 20 Tahun 2025. KUHAP Baru dirancang untuk memperkuat pelindungan HAM sekaligus mencegah celah hukum yang berpotensi dimanfaatkan untuk menunda-nunda proses peradilan (abuse of court process).
Kepastian Hukum Peralihan Tingkat Pemeriksaan :
Praperadilan berulang hingga empat kali tidak memberikan nilai tambah bagi pencarian keadilan substantif. Begitu perkara pokok diregister di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hak pembelaan yang paling efektif dan sah secara hukum bagi Roy Suryo adalah melalui persidangan pokok perkara, bukan memaksakan uji formil yang terus-menerus ditolak.
Himbauan Kode Etik dan Strategi Advokasi Berintegritas:
Advokat dan Penasihat Hukum dituntut untuk adaptif terhadap sistem tata cara beracara berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025. Mengarahkan pertarungan hukum ke persidangan materiil perkara pokok saat pelimpahan berkas telah terjadi merupakan cerminan profesionalisme advokat demi kepentingan terbaik Klien, sesuai asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Kesimpulan
Penolakan praperadilan ke-4 Roy Suryo di bawah rezim UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) memberikan wawasan hukum yang terang: hak untuk mengajukan praperadilan dibatasi oleh asas kepastian hukum dan ketertiban beracara. Ketika proses penuntutan telah memasuki tahap persidangan pokok, mekanisme praperadilan secara mutlak gugur dan seluruh argumentasi pembelaan wajib dialihkan ke muka persidangan perkara pokok.
ARW





