Bekasi– Pengadilan Negeri Bekasi hari ini dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan (vonis) terhadap terdakwa Nasroh Julianto Bin Carkiman kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada tanggal 4 November 2025 melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Kasus yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain ini memasuki babak akhir dengan sorotan utama pada upaya perdamaian yang telah terjalin antara pihak terdakwa dan keluarga korban.
Duduk Perkara dan Tuntutan
Terdakwa sebelumnya didakwa atas kelalaiannya dalam berkendara yang menyebabkan kecelakaan fatal. Berdasarkan Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ, pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000. Namun, dinamika persidangan menunjukkan adanya iktikad baik yang signifikan dari sisi kemanusiaan.
Poin Penting Menjelang Vonis
Ada beberapa faktor kunci yang diprediksi akan menjadi pertimbangan hakim dalam meringankan hukuman (mitigasi):
Pemberian Uang Duka
Terdakwa melalui keluarga telah menyerahkan santunan dan uang duka kepada keluarga ahli waris sebagai bentuk tanggung jawab moril.
Surat Perdamaian:
Kedua belah pihak telah menandatangani kesepakatan damai secara tertulis tanpa paksaan dan terdakwa sudah datang ke rumah keluargs korban untuk meminta.
Pemaafan dari Keluarga Korban: Keluarga korban telah menyatakan secara terbuka di persidangan bahwa mereka telah memaafkan terdakwa dan meminta hakim memberikan putusan yang seringan-ringannya.
“Meskipun perdamaian tidak menghapuskan tuntutan pidana secara otomatis dalam hukum positif kita, namun secara sosiologis dan yuridis, hal ini merupakan pertimbangan utama hakim untuk memberikan putusan yang adil dan rehabilitatif,” ujar Anton selaku hukum dari terdakwa dari YLBH Sahaya Dharma Indonesia
Menanti Kebijaksanaan Hakim
Sidang yang akan dipimpin oleh Majelis Hakim siang ini akan membuktikan apakah azas Restorative Justice (Keadilan Restoratif) akan tercermin dalam amar putusan. Publik menanti apakah hakim akan menjatuhkan pidana penjara fisik, pidana bersyarat (masa percobaan), atau bentuk putusan lain yang mempertimbangkan sisi kemanusiaan pasca-perdamaian.
Hingga berita ini diturunkan, suasana di ruang sidang tampak kondusif dengan kehadiran keluarga dari kedua belah pihak yang terlihat sudah saling menguatkan.
Catatan Redaksi: Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 berbunyi: “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Narasumber : ARW





