Friday, 4 September 2026
Tidak ada banner untuk placement ini.

SKANDAL 809 MILIAR REKAYASA ATAU FAKTA? NADIEM BONGKAR  KEJANGGALAN DI SIDANG BANDING CHROMBOOK !

Bagikan berita :

Bekasi – Media Info Hukum, Rabu 13 Agustus 2026 – Panggung peradilan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim kembali memanas. Usai dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan uang pengganti fantastis sebesar Rp 809 miliar di tingkat pertama, Nadiem secara terbuka melayangkan tuduhan menohok : transaksi angka Rp 809 miliar tersebut diklaim murni hasil rekayasa penyidikan !

Dalam persidangan agenda pemeriksaan saksi tambahan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, kubu Nadiem menghadirkan jajaran eks petinggi GoTo, termasuk mantan Dirut PT AKAB/GoTo Andre Soelistyo dan Head of Finance Adesty Kamelia Usman. Keterangan para saksi menegaskan bahwa aliran dana ratusan miliar tersebut merupakan aksi korporasi internal pelunasan utang dan pengalihan saham, tanpa ada satu rupiah pun yang mengalir ke kantong pribadi Nadiem maupun berkaitan dengan Google. Nadiem pun mengapresiasi keterbukaan Majelis Hakim Tinggi yang bersedia menggali ulang fakta material yang dinilainya “hitam-putih” tersebut.

ANALISIS DAN PENDAPAT HUKUM
Oleh:
Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H. (Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia Kota Bekasi & Ketua Umum YLBH SAHAYA DHARMA INDONESIA) :

1. Dekonstruksi Transaksi Korporasi vs. Unsur Kerugian Negara (Business Judgment Rule)
Dalam konstruksi hukum pidana korupsi, penetapan angka uang pengganti (sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) wajib berpatokan pada nyata dan pastinya jumlah harta benda yang diperoleh terdakwa dari tindak pidana.

Pemisahan Entitas (Corporate Veil) : Transaksi keuangan sebesar Rp 809 miliar antara PT AKAB dan PT Gojek Indonesia adalah ranah hukum keperdataan/korporasi. Jika transaksi tersebut terbukti secara administratif akuntabel (melalui bukti transfer bank dan akta notaris) sebagai pengalihan ekuitas atau utang-piutang internal, maka membebankannya sebagai “kerugian negara” atau “keuntungan pribadi” terdakwa tanpa pembuktian aliran dana (flow of funds) merupakan bentuk kekeliruan fatal (error in objecto dan error in persona).

Doktrin Business Judgment Rule: Keputusan bisnis entitas swasta sebelum atau di luar masa jabatan publik seseorang tidak dapat serta-merta ditarik ke dalam ranah maladministrasi publik atau korupsi, kecuali terbukti ada quid pro quo langsung dengan proyek pengadaan Chromebook negara.

2. Implikasi Terbukanya Majelis Hakim Tingkat Banding (Veritas Materialis)
Sikap Majelis Hakim PT DKI Jakarta yang mengizinkan pemeriksaan saksi fakta baru (novum fakta) di tingkat banding patut diapresiasi secara yuridis :

“Berdasarkan Pasal 290 KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025), Pengadilan Tinggi berwenang melakukan pemeriksaan tambahan apabila pemeriksaan tingkat pertama dianggap belum sempurna atau terdapat kekhilafan nyata dalam pertimbangan hukum (judex facti)…”

Langkah majelis hakim tinggi yang mendengarkan saksi korporasi adalah upaya menegakkan asas kebenaran materiil (veritas materialis), guna memastikan apakah tuduhan penuntut umum berdiri di atas fakta keuangan riil atau sekadar surmise (persangkaan semata).

3. Signifikansi Dissenting Opinion dan Asas In Dubio Pro Reo
Adanya dissenting opinion (pendapat berbeda) dari Hakim Anggota Andi Saputra pada putusan Pengadilan Tipikor tingkat pertama yang menyatakan bahwa Nadiem tidak terbukti memiliki niat jahat (mens rea), perbuatan melawan hukum (PMH), maupun permufakatan jahat, memberikan indikasi kuat adanya keraguan yang beralasan (reasonable doubt).

Prinsip Mens Rea :
Hukum pidana Indonesia menganut prinsip actus non facit reum nisi mens sit rea (suatu perbuatan tidak membuat seseorang bersalah kecuali pikirannya juga bersalah). Jika mens rea atas penetapan kerugian negara Rp 809 miliar terbukti gugur melalui persidangan banding, maka asas In Dubio Pro Reo wajib diterapkan : apabila terdapat keraguan dalam pembuktian, majelis hakim harus menjatuhkan putusan yang menguntungkan terdakwa.

4. Rekonstruksi Penetapan Uang Pengganti dan Transparansi Penyidikan
Pernyataan terdakwa mengenai adanya potensi “kekeliruan investigasi” atau “penzaliman disengaja” menggarisbawahi perlunya transparansi audit forensik keuangan.

Uang pengganti bukanlah hukuman akumulatif tanpa dasar, melainkan pemulihan damnum (kerugian nyata). Apabila saksi-saksi fakta di bawah sumpah membuktikan bahwa uang Rp 809 miliar tersebut adalah transaksi administratif internal korporasi yang kembali ke rekening perusahaan asal (PT AKAB), maka pembebanan uang pengganti sebesar angka tersebut kepada individu terdakwa adalah cacat hukum (null and void).

Langkah majelis hakim tinggi yang mendengarkan saksi korporasi adalah upaya menegakkan asas kebenaran materiil (veritas materialis), guna memastikan apakah tuduhan penuntut umum berdiri di atas fakta keuangan riil atau sekadar surmise (persangkaan semata).

3. Signifikansi Dissenting Opinion dan Asas In Dubio Pro Reo
Adanya dissenting opinion (pendapat berbeda) dari Hakim Anggota Andi Saputra pada putusan Pengadilan Tipikor tingkat pertama yang menyatakan bahwa Nadiem tidak terbukti memiliki niat jahat (mens rea), perbuatan melawan hukum (PMH), maupun permufakatan jahat, memberikan indikasi kuat adanya keraguan yang beralasan (reasonable doubt).

Prinsip Mens Rea :
Hukum pidana Indonesia menganut prinsip actus non facit reum nisi mens sit rea (suatu perbuatan tidak membuat seseorang bersalah kecuali pikirannya juga bersalah). Jika mens rea atas penetapan kerugian negara Rp 809 miliar terbukti gugur melalui persidangan banding, maka asas In Dubio Pro Reo wajib diterapkan : apabila terdapat keraguan dalam pembuktian, majelis hakim harus menjatuhkan putusan yang menguntungkan terdakwa.

4. Rekonstruksi Penetapan Uang Pengganti dan Transparansi Penyidikan
Pernyataan terdakwa mengenai adanya potensi “kekeliruan investigasi” atau “penzaliman disengaja” menggarisbawahi perlunya transparansi audit forensik keuangan.

Uang pengganti bukanlah hukuman akumulatif tanpa dasar, melainkan pemulihan damnum (kerugian nyata). Apabila saksi-saksi fakta di bawah sumpah membuktikan bahwa uang Rp 809 miliar tersebut adalah transaksi administratif internal korporasi yang kembali ke rekening perusahaan asal (PT AKAB), maka pembebanan uang pengganti sebesar angka tersebut kepada individu terdakwa adalah cacat hukum (null and void).

Catatan Penutup Yuridis :
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memegang peran kunci untuk mengoreksi kekhilafan penerapan hukum (judex facti) dari tingkat pertama. Independensi majelis hakim dalam meneliti bukti transfer bank, akta notaris, serta kesaksian pengurus korporasi akan menjadi tolok ukur kepastian hukum di Indonesia agar hukum penegakan pidana korupsi tidak bergeser menjadi alat kriminalisasi atas transaksi bisnis yang sah.

 

 

ARW

Bagikan berita :