Wednesday, 22 July 2026

Soroti Sikap Hotman Paris ke Wartawan, Dewan Pers Minta Profesi Jurnalistik Dihormati

Bagikan berita :

BEKASI — Dewan Pers menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait insiden yang dinilai mencederai hubungan profesional antara profesi hukum dan insan pers. Hal ini dipicu oleh ucapan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat konferensi pers usai pemeriksaan kliennya, Febri Adriansyah, di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dalam sesi tanya jawab tersebut, seorang wartawan mengajukan pertanyaan mengenai apakah Febri Adriansyah merasa dikriminalisasi dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri. Namun, pertanyaan tersebut direspons oleh Hotman Paris dengan ungkapan bernada merendahkan : “Menurut kau gimana? Lu punya otak enggak”

Merespons hal itu, Dewan Pers menyatakan dua poin tegas :

Menyesalkan Sikap Ucapan Merendahkan : Dewan Pers menilai ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas sebuah pertanyaan wartawan seharusnya ditanggapi secara rasional, beretika, dan profesional.

Desakan Saling Menghormati : Dewan Pers meminta semua pihak menghormati wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Dewan Pers menegaskan bahwa kegiatan pers dilindungi oleh Pasal 4 Ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta bertujuan memenuhi hak publik atas informasi.

PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION)

Oleh :
Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H.
Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia Kota Bekasi

1. Etika Profesi Advokat (Officium Nobile)
Advokat adalah profesi mulia (officium noble) yang bertindak di dalam maupun di luar pengadilan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kehormatan, integritas, dan etika.

Dalam merespons pertanyaan wartawan pada ruang publik/konferensi pers, advokat sejatinya tetap terikat pada Kode Etik Advokat Indonesia.

Penggunaan frasa bernada merendahkan atau menyerang personal (ad hominem) seperti “Lu punya otak enggak” tidak mencerminkan sikap profesionalisme seorang penegak hukum dan berpotensi mencederai marwah profesi advokat itu sendiri.

“2. Perlindungan Hukum Profesi Wartawan (UU No. 40 Tahun 1999)”
Wartawan yang hadir dan bertanya dalam konferensi pers menjalankan tugas profesinya yang dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang:

Pasal 4 Ayat (3) UU Pers: Menjamin kebebasan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Pasal 6 UU Pers: Pers bertugas memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, serta mendorong terwujudnya supremasi hukum.

Pertanyaan wartawan mengenai dinamika kasus (termasuk sudut pandang kriminalisasi) adalah bagian dari klarifikasi dan penggalian informasi (cross-check). Jika narasumber atau penegak hukum tidak sependapat, penolakan atau sanggahan cukup disampaikan secara argumentatif-substantif tanpa harus merendahkan martabat wartawan.

“3. Sinergi Hukum dan Pers”
Advokat dan Wartawan adalah dua pilar penting dalam penegakan hukum dan demokrasi. Advokat memperjuangkan hak hukum klien, sedangkan pers memastikan transparansi proses hukum kepada publik.

Kedua profesi ini sejatinya saling membutuhkan dan wajib membina hubungan kerja sama yang saling menghormati (mutual respect) berbasis etika dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

ARW

Bagikan berita :