Friday, 4 September 2026
Tidak ada banner untuk placement ini.

SULUT DUGAAN PRAKTIK PERCALOAN !, DPC KAI( KONGRES ADVOKAT INDONESIA) KOTA BEKASI & YLBH SAHAYA DHARMA INDONESIA ANCAM BRANGKUS OKNUM DISDUKCAPIL NAKAL

Bagikan berita :

BEKASI – Media Info Hukum, Jum’at 7 Agustus 2026 — Menanggapi penegasan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Taufiq Rahmat Hidayat, terkait seluruh pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang dipastikan gratis dan bebas perantara, praktisi hukum Kota Bekasi angkat bicara.

Advokat Anton R Widodo, S.H., M.H., selaku Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bekasi sekaligus Ketua Umum YLBH Sahaya Dharma Indonesia, menegaskan bahwa statemen pemerintah daerah tidak boleh sekadar menjadi pemanis di atas kertas atau jargon sloganistis belaka. Realitas di lapangan membuktikan bahwa masyarakat masih kerap menjumpai prosedur yang berbelit-belit dan dugaan praktik pungutan liar (pungli) terselubung.

ANALISIS DAN PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION)
Oleh : Advokat Anton R Widodo, S.H., M.H.

1. Landasan Hukum Normatif Pelayanan Adminduk Gratis
Secara yuridis dogmatis, hak masyarakat atas layanan Adminduk tanpa biaya dijamin secara eksplisit dalam konstitusi dan perundang-undangan selama masyarakat menggunakan dokumen yang resmi dikeluarkan oleh pihak yangg berwenang seperti Surat Keterangan Lahir (SKL) & etc

Pasal 79A Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menegaskan : “Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya (gratis).”

Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan penyelenggara untuk memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari benturan kepentingan.

Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) :
Segala bentuk pemungutan biaya di luar legalitas hukum oleh aparatur sipil negara tergolong sebagai Tindak Pidana Pungutan Liar/Gratifikasi/Pemerasan dalam Jabatan (Pasal 12 huruf e).

2. Catatan Kritis dan Rekomendasi Rigid untuk Pemkot Bekasi
Komitmen Tinggi Pelayanan Bebas Pungutan
Pemerintah Kota Bekasi dan Disdukcapil wajib menunjukkan komitmen konkret, bukan sekadar imbauan verbal. Setiap unit pelayanan mulai dari tingkat RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, MPP, hingga Kantor Disdukcapil Pusat—harus memiliki mekanisme zero tolerance terhadap pungli.

Profesionalisme, Dedikasi, dan Integritas Aparatur
Setiap pelayan publik dituntut melaksanakan tugas secara profesional. Dedikasi tidak hanya diukur dari terselesaikannya dokumen, tetapi dari kepatuhan terhadap SOP (Standard Operating Procedure) tanpa ada extra charge atau pintu belakang.

Ancaman Sanksi Tegas :
Pemecatan dan Proses Pidana
Terhadap oknum ASN, PPPK, maupun pegawai honorer yang terbukti terlibat percaloan atau memfasilitasi pungli:

Sanksi Administratif Berat :
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi PPPK/Honorer.

Sanksi Pidana: Proses hukum wajib dilanjutkan ke pihak kepolisian/kejaksaan agar timbul efek jera (deterrent effect).

Menjawab Keraguan Publik dengan Pelayanan Humanis (“Salam, Senyum, Sapa”)
Guna mengikis stigma “berbelit-belit dan mahal”, Disdukcapil harus merevolusi pola pelayanan. Pendekatan hospitality wajib diterapkan. Petugas di garda terdepan (frontliner) harus disaring ketat berdasarkan tingkat empati, kesabaran, serta orientasi pelayanan yang humanis, jujur, transparan, dan ikhlas.

Pengawasan Ketat Eksternal & Dukungan Keadilan Bermoral
DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bekasi bersama YLBH Sahaya Dharma Indonesia menegaskan komitmen untuk turun langsung melakukan pengawasan eksternal. Kami membuka posko pengaduan hukum dan siap memberikan pendampingan hukum gratis (pro bono) bagi masyarakat Kota Bekasi yang menjadi korban percaloan atau diskriminasi pelayanan Adminduk.

“Pelayanan publik adalah wujud paling nyata dari hadirnya negara di tengah rakyat. Jika dokumen dasar seperti KTP, KK, dan Akta Lahir saja masih dipersulit dan dipungut biaya, maka keadilan hukum telah diciderai sejak dari pintu paling dasar.”

 

Advokat Anton R Widodo, S.H., M.H.

Bagikan berita :