Tuesday, 21 July 2026

Tensi Tinggi di Kejagung, Hotman Paris Sampaikan : Permohonan Maaf Terbuka kepada Insan Pers

Bagikan berita :

BEKASI – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers dan organisasi wartawan di Indonesia. Langkah ini diambil buntut dari ucapan kontroversial yang dilontarkannya saat mendampingi kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/7/2026).

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya (hotmanparisofficial) pada Senin (20/7/2026), Hotman mengakui bahwa kalimat “lu punya otak enggak sih?” yang sempat ia ucapkan kepada salah satu jurnalis merupakan bentuk luapan emosi spontan yang tidak seharusnya keluar.

Hotman berdalih, situasi konferensi pers saat itu sangat tegang. Dirinya merasa terus-menerus didesak oleh pertanyaan yang sama di luar kapasitas dan kewenangannya sebagai kuasa hukum, meskipun ia sudah berulang kali menyatakan tidak tahu dan tidak berwenang menjawab substansi tersebut.

“Saya menyampaikan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada wartawan yang bersangkutan maupun kepada seluruh organisasi wartawan di Indonesia atas pernyataan yang saya sampaikan saat konferensi pers,” ujar Hotman.

Lebih lanjut, ia menegaskan tidak ada niat sedikit pun untuk merendahkan profesi wartawan ataupun melecehkan kerja jurnalistik. Selama ini, ia mengaku selalu menjaga hubungan baik dengan rekan-rekan media. Permintaan maaf ini sendiri mencuat setelah mendapat perhatian luas dari publik serta adanya imbauan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan komunitas pers agar insiden tersebut diselesaikan secara bijak.

“PENDAPAT HUKUM” (LEGAL OPINION)
Dari:
Adv. Anton R. Widodo, S.H., M.H
Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia / KAI Kota Bekasi

Mencermati insiden yang terjadi antara Advokat Hotman Paris Hutapea dengan rekan media saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, terdapat beberapa poin penting yang dapat ditinjau dari kacamata hukum, etika profesi advokat, serta kemitraan strategis dengan pers:

1. Aspek Kode Etik Advokat dan Esensi “Officium Nobile”
Profesi advokat adalah officium nobile (profesi yang mulia). Dalam menjalankan tugasnya, baik di dalam maupun di luar pengadilan, seorang advokat wajib menjaga martabat, kehormatan, dan tingkah lakunya.

Secara normatif, ucapan bernada merendahkan seperti “lu punya otak enggak sih ?” memang tidak sejalan dengan prinsip kesopanan yang diatur dalam Kode Etik Advokat Indonesia.

Seorang advokat dituntut memiliki ketahanan psikologis dan kontrol emosi yang tinggi, terutama saat menghadapi tekanan publik atau kejaran pertanyaan dari media (insan pers) yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

2. Hak Tolak Advokat vs Hak Cari Informasi Pers
Secara substansi hukum, Hotman Paris benar ketika menyatakan bahwa ada hal-hal yang berada di luar kapasitasnya atau wajib dirahasiakan (Hak Imunitas dan Kewajiban Memegang Rahasia Jabatan Pasal 19 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat). Jika pertanyaan wartawan sudah masuk ke ranah yang bukan kewenangannya, advokat berhak menolak menjawab dengan kalimat “No Comment” atau “Bukan kewenangan kami”. Namun, penolakan tersebut harus disampaikan dengan cara yang patut dan kepala dingin, tanpa harus menyerang pribadi (ad hominem) sang jurnalis.

3. Penghormatan Terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Wartawan dalam mencari informasi dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Menghardik atau melontarkan kata-kata yang intimidatif di depan publik secara teoritis bisa bersinggungan dengan tindakan menghalangi tugas jurnalistik, atau bahkan potensi delik aduan pencemaran nama baik/penghinaan ringan (Pasal 436 UU No. 1 Tahun 2023). Oleh karena itu, tindakan menjaga lisan saat berhadapan dengan pers adalah keharusan hukum demi menghindari konsekuensi pidana maupun etik.

4. Langkah Restorative Melalui Permintaan Maaf Terbuka
Langkah Hotman Paris yang dengan berlapang dada meminta maaf secara terbuka melalui media sosialnya patut diapresiasi. Dalam delik-delik yang berkaitan dengan kehormatan atau badan hukum pers, klarifikasi dan permohonan maaf merupakan bentuk penyelesaian non-litigasi (restorative) yang sangat efektif. Tindakan ini meredam ketegangan, memulihkan hubungan kemitraan, dan menggugurkan tendensi perselisihan yang lebih tajam ke ranah hukum atau ke Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.

“Kesimpulan & Rekomendasi :”
Hubungan antara Advokat dan Wartawan adalah hubungan simbiosis mutualisme yang setara keduanya adalah pilar penegakan hukum dan keterbukaan informasi. Kami di DPC KAI Kota Bekasi memandang peristiwa ini sebagai pembelajaran berharga bagi seluruh rekan sejawat advokat agar senantiasa mengedepankan komunikasi yang persuasif dan humanis, sekritis apa pun situasi di lapangan. Dengan adanya permintaan maaf resmi dari yang bersangkutan, persoalan ini kami harapkan telah selesai secara kekeluargaan dan tidak perlu diperpanjang demi menjaga soliditas antar profesi.

 

 

Bagikan berita :