Friday, 4 September 2026
Tidak ada banner untuk placement ini.

TRAGEDI HUKUM DI MENTAWAI : NIAT BAIK BANTU INTERNET WARGA 3T BERUJUNG KURUNGAN, ADVOKAT ANTON R WIDODO ANGKAT SUARA !

Bagikan berita :

BEKASI Media Info Hukum, Sabtu 29 Agustus 2026 Kasus hukum yang menimpa Yogi, seorang warga yang berinisiatif menyediakan akses internet Starlink bagi masyarakat pedalaman di Kepulauan Mentawai, memicu keprihatinan publik dan praktisi hukum. Upaya swadaya mengatasi ketimpangan digital di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) tersebut justru berujung pada tindakan pidana oleh aparat penegak hukum.

Menanggapi fenomena penegakan hukum yang dinilai ironis ini, Advokat Anton R Widodo, S.H., M.H. (Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia Kota Bekasi sekaligus Ketua Umum YLBH Sahaya Dharma Indonesia) memberikan analisis dan pendapat hukum yang rigid serta sistematis:

1. Kepedulian Anak Bangsa yang Dihargai Mahal oleh Pidana
Inisiatif Yogi merupakan cerminan kepedulian sosial murni seorang anak bangsa untuk membawa desanya keluar dari keterisolasian informasi. Ketika akses internet telah menjadi kebutuhan pokok (basic needs) untuk pendidikan, ekonomi, dan komunikasi, tindakan mempidanakan inisiatif swadaya masyarakat adalah bentuk kriminalisasi terhadap nilai-nilai gotong royong dan kepedulian sosial.

2. Laporan Polisi Model A dan Indikasi Abuse of Power
Penindakan berbasis Laporan Polisi Model A (laporan yang dibuat langsung oleh anggota kepolisian) dalam kasus ini dinilai keliru dan berlebihan.

Perspektif Administrasi Hukum:
Pelanggaran terkait regulasi perizinan atau penyebaran jaringan telekomunikasi idealnya diselesaikan melalui pendekatan administrasi negara (ultimum remedium).

Opsi Pembinaan (Kondigi):
Pemerintah dan Kepolisian seharusnya mengedepankan pembinaan (kondigi), yakni memberikan petunjuk, pendampingan, serta fasilitasi perizinan resmi agar jaringan yang dibangun dapat beroperasi sesuai regulasi tanpa mematikan layanannya.

3. Cermin Ketidaksanggupan Negara di Wilayah 3T
Kasus ini secara tidak langsung menelanjangi kegagalan dan ketidaksanggupan negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara atas informasi di daerah 3T. Ketika infrastruktur telekomunikasi negara belum hadir secara merata, wajar jika masyarakat mengambil langkah mandiri. Menghukum pihak yang mengisi kekosongan peran negara adalah bentuk ironi penegakan hukum.

4. Pentingnya Presisi dan Bijak dalam Penegakan Hukum
Kepolisian dituntut untuk tidak sekadar menjadi pelaksana hukum yang kaku (legalistic-positivistic), melainkan harus memiliki kemanfaatan sosial (progressive law). Penegakan hukum yang mengabaikan aspek keadilan substantif hanya akan menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat untuk berinovasi dan saling membantu.

5. Rekomendasi Yuridis untuk Majelis Hakim
Dalam pemeriksaan perkara di pengadilan, Majelis Hakim diharapkan mampu melihat konteks sosial secara utuh dan mengedepankan prinsip-prinsip penegakan hukum modern:

Restorative Justice (RJ) & Pemaafan Hakim (Judicial Pardon):
Hakim memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan motif sosial, ketidakhadiran niat jahat (mens rea), serta besarnya manfaat yang dirasakan masyarakat.

Vonis Pidana Pengawasan atau Bebas: Majelis Hakim direkomendasikan untuk menjatuhkan pidana pengawasan (voorwaardelijke veroordeling) atau bahkan membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan hukum (vrijspraak / onslag van alle rechtsvervolging) demi terciptanya keadilan yang sejati.

 

 

ARW

Bagikan berita :