Saturday, 5 September 2026
Tidak ada banner untuk placement ini.

TRAGIS! KORBAN PENUSUKAN DI CILEUNGSI DITOLAK BPJS DAN DIMINTAI DEPOSIT RS, ADVOKAT TEGAS: NEGARA HARUS HADIR, JANGAN ABSEN SAAT RAKYAT KRITIS!

Bagikan berita :

BEKASI Media Info Hukum, Sabtu 29 Agustus 2026 – Kasus memilukan kembali menimpa warga Tambun, Bekasi, yang menjadi korban penusukan di daerah Cileungsi. Selain harus menahan sakit akibat luka tusuk dan ketakutan karena pelaku masih buron, korban dan keluarganya kini terhimpit beban tagihan rumah sakit yang membengkak hingga lebih dari Rp 60 juta. Mirisnya, pihak rumah sakit diduga enggan memberikan penanganan intensif tanpa deposit uang muka, sementara jaminan BPJS Kesehatan ditolak dengan alasan tindak pidana/kriminal.

Menanggapi fenomena sistemik ini, Advokat Anton R Widodo, S.H., M.H.  selaku Ketua Umum YLBH SAHAYA DHARMA INDONESIA memberikan analisis dan pandangan hukum yang rigid, detail, serta sistematis.

Analisis dan Pendapatnya Hukum Rigid :

1. Pelanggaran Kewajiban Pelayanan Kesehatan Darurat oleh Rumah Sakit
Tindakan rumah sakit yang meminta deposit uang muka atau menunda penanganan medis korban dalam kondisi gawat darurat merupakan pelanggaran hukum berat:

UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Pasal 174 & Pasal 448): Rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan penanganan medis gawat darurat tanpa memungut uang muka (deposit) terlebih dahulu. Keselamatan jiwa pasien adalah prioritas mutlak yang dilindungi undang-undang.

Ancaman Pidana Penelantaran Pasien :
Penolakan atau penundaan tindakan medis dalam keadaan darurat yang membahayakan nyawa dapat dijerat sanksi pidana dan sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional rumah sakit.

2. Posisi BPJS Kesehatan dan Lembaga Jaminan Perlindungan Korban
Sesuai Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, tindak pidana penganiayaan/kekerasan memang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun, ini bukan alasan bagi negara untuk lepas tangan.

Berdasarkan UU No. 31 Tahun 2014 jo. UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta PP No. 7 Tahun 2018, negara bertanggung jawab memberikan bantuan medis dan psikologis kepada korban tindak pidana tindak kekerasan melalui LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) atau pembiayaan khusus dari Pemerintah Daerah.

Sikap Tegas YLBH SAHAYA DHARMA INDONESIA

“Negara harus hadir dan tidak boleh absen sedikit pun ketika rakyatnya menjadi korban kejahatan sekaligus menjadi korban kelemahan sistem pelayanan kesehatan,” tegas Anton R Widodo, S.H., M.H.

Menurut Anton, membiarkan keluarga korban menggalang dana sendiri melalui donasi publik di tengah situasi kritis adalah bentuk pengabaian hak-hak konstitusional warga negara atas rasa aman dan pelayanan kesehatan yang layak.

Solusi Sistematis dan Rekomendasi Hukum

Untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas dan mencegah kejadian serupa, YLBH SAHAYA DHARMA INDONESIA mendesak langkah-langkah konkret berikut :

Diskresi dan Pembiayaan Darurat Pemda (Dinas Kesehatan): Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun Kabupaten Bogor harus segera turun tangan menerbitkan penjaminan pembiayaan darurat (JAMKESDA/KARTU SEHAT) atau alokasi dana Bantuan Sosial Tak Terduga untuk menjamin seluruh tagihan medis korban hingga pulih.

Penerbitan Surat Layanan LPSK Segera:
Polsek/Polres tempat korban melapor wajib berkoordinasi langsung dengan LPSK untuk menerbitkan rekomendasi bantuan medis darurat agar seluruh biaya perawatan ditanggung oleh negara.

Teguran Keras terhadap Rumah Sakit:
Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan terkait harus segera melakukan investigasi dan memberikan sanksi administratif tegas kepada rumah sakit yang menahan tindakan medis akibat kendala deposit uang muka pada pasien gawat darurat.

Instruksi Khusus Kapolres untuk Penangkapan Pelaku:
Pihak kepolisian wajib mengerahkan tim khusus untuk mengejar dan menangkap pelaku penusukan yang saat ini masih kabur, guna memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban.

 

 

 

ARW

Bagikan berita :