Friday, 4 September 2026
Tidak ada banner untuk placement ini.

VONIS 1 TAHUN PENJARA KULI BANGUNAN : KEADILAN TERSOBEK DI PN CIKARANG, YLBH SAHAYA DHARMA INDONESIA NYATAKAN PIKIR-PIKIR TERHADAP UPAYA HUKUM BANDING

Bagikan berita :

CIKARANG – Media Info Hukum,  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang yang memeriksa dan mengadili Perkara Pidana Nomor: 178/Pid.Sus/2026/PN.Ckr pada hari Kamis, 6 Agustus 2026, secara resmi telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun terhadap Terdakwa Anto Mujiatno Bin Wartono (Alm), seorang kuli bangunan dan tukang harian lepas.

Menyikapi putusan vonis 1 tahun penjara tersebut, Tim Penasihat Hukum Terdakwa dari YLBH Sahaya Dharma Indonesia serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menyatakan pikir-pikir di hadapan Majelis Hakim untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, yakni mengajukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi. Sikap pikir-pikir ini diambil sembari mendalami seluruh pertimbangan hukum majelis hakim yang dinilai masih jauh dari rasa keadilan substansial (substantive justice).

Pernyataan sikap resmi ini disampaikan oleh Tim Penasihat Hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sahaya Dharma Indonesia yang berkantor di Graha Marhaban, Jl. Raya Cut Meutia No. 70 R.6, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, di bawah pimpinan Ketua Umum Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H. dan Sekretaris Umum Advokat Hamonangan Purba, S.E., S.H., M.H. Pihak YLBH Sahaya Dharma Indonesia menegaskan bahwa putusan hakim masih terjebak dalam paradigma formalistik-retributif kuno yang mengabaikan fakta persidangan secara utuh serta mengenyampingkan semangat hukum pidana modern.

Analisis Hukum dan Pendapat Yuridis YLBH Sahaya Dharma Indonesia
Sebagai pertimbangan utama dalam menentukan sikap selama masa pikir-pikir menuju upaya hukum Banding atas vonis yang dibacakan pada Kamis, 6 Agustus 2026, Tim Penasihat Hukum YLBH Sahaya Dharma Indonesia memaparkan analisis dan pendapat hukum yang sistematis, rigid, serta mendalam sebagai berikut:

1. Ketiadaan Niat Jahat (Mens Rea) dan Sifat Spontan Peristiwa
Dalam doktrin hukum pidana materiel (Prof. Moeljatno), pertanggungjawaban pidana mensyaratkan adanya unsur kesalahan di mana niat jahat (mens rea) harus diukur dari maksud awal dan kehendak batin pelaku (animus).

Fakta persidangan secara jelas mengungkap bahwa Terdakwa datang bersama ibu kandungnya (Saksi Mukiyem) murni untuk mengklarifikasi persoalan utang/hibah keluarga secara kekeluargaan tanpa membawa senjata atau alat apa pun.

Jika Terdakwa sejak awal memiliki niat jahat (mens rea) untuk melakukan penganiayaan, Terdakwa tidak akan datang secara damai dengan membawa serta ibu kandungnya yang sudah lanjut usia.

Kontak fisik yang terjadi merupakan dinamika perkelahian spontan (spontaneous altercation) akibat emosi sesaat dalam lingkup keluarga. Ucapan Terdakwa merupakan bentuk gertakan emosional (emotional outburst), bukan manifestasi niat (dolus) sungguhan untuk merenggut nyawa atau mencelakai keponakannya.

2. Kualitas Akibat (Gevolg) dan Pelanggaran Asas Proporsionalitas Pemidanaan
Penjatuhan hukuman badan selama 1 tahun penjara dinilai sangat tidak seimbang (disproportionate) apabila diuji berdasarkan kualitas akibat hukum dari Visum et Repertum.

Berdasarkan Visum Et Repertum No: 39/VER/RSUD/IV/2025 tanggal 24 April 2025 oleh dr. H. Riza Satrya Munandar, kesimpulan poin 2 secara tegas menyatakan: “Bahwa hal tersebut : TIDAK MENIMBULKAN PENYAKIT ATAU HALANGAN DALAM MELAKUKAN PEKERJAAN SEHARI-HARI”.

Luka yang dialami korban hanya berupa luka lecet tumpul kategori ringan, di mana korban tetap dapat bersekolah dan beraktivitas secara normal tanpa hambatan.

Menghukum seorang kuli bangunan dengan penjara fisik selama 1 tahun akibat perselisihan keluarga spontan yang hanya mengakibatkan luka ringan tanpa halangan aktivitas adalah bentuk penegakan hukum yang sangat berlebihan dan melukai rasa keadilan.

3. Pengabaian Semangat Pembaharuan Hukum Nasional (UU No. 1 Tahun 2023 / KUHP Baru)
Vonis pidana penjara menunjukkan keengganan pengadilan dalam menerapkan paradigma hukum modern sebagaimana dijiwai oleh UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

Berdasarkan Pasal 75 dan Pasal 76 UU No. 1 Tahun 2023, untuk pidana penjara yang dijatuhkan tidak lebih dari 3 tahun, Hakim berwenang penuh menetapkan Pidana Pengawasan demi mengedepankan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif, serta menjadikan penjara sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).

Terdakwa sangat memenuhi kriteria objektif dan subjektif: belum pernah dihukum (clean record), kooperatif dan bersikap sopan, mengakui kekhilafannya, serta merupakan tulang punggung keluarga yang menafkahi dan merawat ibunya yang sudah tua.

Pemenjaraan fisik justru mematikan mata pencaharian keluarga, meruntuhkan ekonomi Terdakwa, dan memutus tali silaturahmi keluarga secara permanen.

4. Sikap Hukum YLBH Sahaya Dharma Indonesia Pasca-Vonis
YLBH Sahaya Dharma Indonesia memandang bahwa masa penahanan berbulan-bulan yang telah dijalani Terdakwa sejak proses penyidikan hingga persidangan (in casu perkara PDM-164/CKR/05/2026) sejatinya telah memberikan efek jera (deterrent effect) yang sangat mendalam.

Oleh karena itu, dalam tenggat waktu pikir-pikir yang diberikan oleh undang-undang, Tim Penasihat Hukum “YLBH Sahaya Dharma Indonesia”  di bawah pimpinan Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H. dan Advokat Hamonangan Purba, S.E., S.H., M.H., akan mengkaji secara mendalam memori banding guna mempersiapkan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi. Langkah ini diambil demi memperjuangkan kebebasan dan keadilan yang hakiki bagi masyarakat kecil berlandaskan prinsip Fiat Justitia Ruat Caelum.

 

 

Narasumber ARW

 

 

ARW

Bagikan berita :