Uang Tunai dan HP Juga Disita, Pelaku Terancam UU Kesehatan
BEKASI, INFO HUKUM – Unit Resnarkoba Polsek Bantargebang, Polres Metro Bekasi Kota, menggagalkan peredaran obat daftar G di wilayah Mustikajaya. Dua orang pria ditangkap beserta ribuan butir pil siap edar.
Penangkapan dilakukan pada *Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 08.00 WIB* di Jl. Raya Bantargebang Setu, RT 003 RW 004, Kel. Cimuning, Kec. Mustikajaya, Kota Bekasi.
Kapolsek Bantargebang Kompol Sukadi, S.H., M.M, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Laporan polisi telah dibuat dengan Nomor: LP/A/12/VII/2026/SPKT/Polsek Bantargebang.
“Kronologi Penangkapan”
Aksi bermula dari informasi masyarakat. Tim yang dipimpin Panit 2 Reskrim IPTU Totok Sunar Praptomo kemudian melakukan observasi dan penyelidikan di lapangan.
“Berbekal informasi dari orang yang dapat dipercaya tentang adanya pelaku penyalahgunaan obat-obatan Daftar G, kami lakukan penyelidikan,” ujar Kompol Sukadi dalam laporan resminya.
Hasilnya, petugas mengamankan dua orang. Masing-masing berinisial FP, 31 tahun, warga Aceh Tamiang dan A, 32 tahun, warga Bireun, Aceh.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar.
Barang Bukti Ribuan Butir
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita:
2.900 butir pil kemasan silver berhologram bertuliskan ALFA GENERIK diduga merk Tramadol
7.300 butir pil warna kuning diduga merk Hexymer
350 butir kemasan silver garis hitam diduga Trihexphenidyl
1 botol* berisi 1.000 butir pil berlogo YY
Uang tunai Rp403.000
2 unit handphone
Total ada : 11.550 butir pil yang diduga obat keras daftar G.
Kedua pelaku dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Bantargebang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Terancam UU Kesehatan”
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 dan Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal tersebut mengatur tentang setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
Termasuk di dalamnya larangan mengadakan, menyimpan, mempromosikan dan/atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras tanpa izin.
“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif. Kami juga masih dalami dari mana asal barang dan jaringannya,” kata Kompol Sukadi.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan.
Kasus ini masih dalam pengembangan.
Narasumber: Humas Ny
FH





