Thursday, 23 July 2026

29 Jilid Bukti Dugaan Korupsi Revitalisasi Pasar Kranji Diserahkan ke Kejati Jabar, Pedagang Dihimbau Stop Bayar DP

Bagikan berita :

BEKASI — Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Revitalisasi Pasar Kranji, Kota Bekasi, memasuki babak baru. Sebanyak 29 jilid dokumen bukti resmi telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) guna membongkar dugaan penyimpangan anggaran, wanprestasi, serta potensi perbuatan melawan hukum yang merugikan para pedagang dan keuangan daerah (23/07/2026).

Seiring proses hukum yang bergulir di Kejati Jabar, pihak Rukun Warga Pasar (RWP) Kranji mengambil langkah tegas dengan mengimbau sekaligus melarang seluruh pedagang untuk membayar Uang Muka (Down Payment/DP) maupun cicilan tambahan kepada pihak pengembang, PT Annisa Bintang Blitar (ABB).

Langkah ini diambil untuk mencegah kerugian finansial yang lebih besar di kalangan pedagang, mengingat proyek pembangunan pasar permanen maupun Fasilitas Penampungan Sementara (TPS) mengalami keterlambatan signifikan (mangkrak) tanpa kepastian penyelesaian.

PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION)
Oleh:
Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H.
Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia / KAI Kota Bekasi

I. LATAR BELAKANG DAN DUDUK PERKARA :
Bahwa proyek Revitalisasi Pasar Kranji merupakan skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) atau Kerjasama Operasional (KSO) antara Pemerintah Kota Bekasi dengan pihak pengembang swasta (PT Annisa Bintang Blitar / ABB).

Bahwa dalam perjalanannya, timbul dugaan penyimpangan pelaksanaan kewajiban (mangkrak), tidak disetorkannya kewajiban finansial sesuai dokumen perjanjian, serta pemungutan dana Uang Muka (DP) dari para pedagang yang tidak diimbangi dengan progres fisik pembangunan.

Bahwa penyerahan 29 jilid bukti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengindikasikan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Crime of Corruption) yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah serta perekonomian masyarakat (pedagang).

II. ANALISIS HUKUM
1. Indikasi Tindak Pidana Korupsi (Kajian Hukum Pidana Khusus)
Penyerahan 29 jilid berkas bukti ke Kejati Jabar patut ditelaah berdasarkan ketentuan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Pasal 2 ayat (1) & Pasal 3 :
Jika dalam proses revitalisasi ini ditemukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan/kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka unsur pidana korupsi telah terpenuhi.

Potensi Penggelapan / Penyalahgunaan Dana : Apabila pemungutan dana DP dari pedagang tidak disalurkan sesuai peruntukan proyek atau ada kewajiban retribusi/kontribusi ke kas daerah yang ditahan/ditiadakan, hal tersebut memperkuat adanya kualifikasi unlawful act (perbuatan melawan hukum) bernuansa koruptif.

2. Keabsahan Himbauan RWP Larang Bayar DP (Kajian Hukum Keperdataan & Perikatan)
Langkah RWP melarang pedagang membayar DP/cicilan memiliki landasan hukum perdata yang kuat berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata):

Pasal 1243 KUHPerdata (Wanprestasi):
Pihak pengembang diduga kuat telah melakukan cidera janji (wanprestasi) karena tidak memenuhi prestasi (penyelesaian fisik bangunan) sesuai batas waktu yang diperjanjikan (due date).

Asas Exceptio Non Adimpleti Contractus:
Dalam hukum perikatan, timbal balik berlaku asas bahwa suatu pihak tidak dapat menuntut pihak lain memenuhi kewajibannya (pembayaran DP) apabila pihak penuntut itu sendiri belum atau tidak melaksanakan kewajibannya (menyediakan bangunan pasar yang siap huni).

Oleh karena itu, tindakan pedagang menghentikan pembayaran DP adalah langkah perlindungan diri yang sah secara hukum (Self-Defense/Legal Right) guna meminimalisir potensi kerugian eksekusional yang semakin membesar.

3. Tanggung Jawab Pemerintah Kota Bekasi (Kajian Hukum Administrasi Negara)
Pemkot Bekasi sebagai pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian kerjasama memiliki tanggung jawab pengawasan (supervisi) dan evaluasi:

Berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (General Principles of Good Administration), Pemkot Bekasi wajib melakukan evaluasi total atau bahkan pemutusan hubungan kerja sama (terminasi kontrak) apabila pengembang terbukti gagal memenuhi spesifikasi dan schedule pekerjaan.

Pemkot tidak boleh membiarkan pedagang berjuang sendiri melawan ketidakpastian hukum dan finansial yang diciptakan oleh pengembang.

III. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI HUKUM
Dukungan terhadap Penegakan Hukum Kejati Jabar:
DPC KAI Kota Bekasi mendukung penuh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk mengusut tuntas 29 jilid bukti yang telah diserahkan. Penyelidikan harus dilakukan secara rigid, objektif, dan transparan untuk mengurai alur aliran dana (follow the money).

Perlindungan Hak-Hak Pedagang Pasar Kranji:
Sikap RWP yang melarang pembayaran DP kepada pedagang adalah tindakan rasional dan memiliki kualifikasi perlindungan hukum perdata yang sah (Exceptio Non Adimpleti Contractus). Pedagang diimbau untuk tidak menyetorkan uang dalam bentuk apa pun sampai ada kepastian status hukum dan legalitas penyelesaian proyek.

Langkah Diskresi / Audit Total Pemkot Bekasi:
Pemerintah Kota Bekasi didesak untuk segera melakukan audit finansial dan audit konstruksi independen, serta mengambil sikap tegas memutus kontrak kerja sama jika pengembang terbukti wanprestasi dan terindikasi terlibat dalam praktik tindak pidana korupsi.

 

ARW

Bagikan berita :