Thursday, 23 July 2026

Kejanggalan Tempus Delicti dan Dugaan Intimidasi Mewarnai Sidang Perkara No. 179/Pid.Sus/2026/PN.Bks di PN Bekasi

Bagikan berita :

BEKASI – Media info Hukum, Persidangan perkara pidana kepemilikan senjata rakitan dengan Terdakwa OS di Pengadilan Negeri Bekasi yang terdaftar dalam Nomor Registrasi Perkara No. 179/Pid.Sus/2026/PN.Bks hari Rabu 22 Juli 2026 mengungkap kejanggalan serius terkait prosedur penangkapan dan penetapan waktu kejadian (tempus delicti). Terdakwa didakwa melanggar Pasal 306 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) mengenai tindak pidana kepemilikan senjata api/senjata pemukul tanpa hak, dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan (20 bulan).

Dalam persidangan, Terdakwa didampingi oleh Tim Penasihat Hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sahaya Dharma Indonesia yang terdiri dari Adv. Anton R. Widodo, S.H., M.H., Adv. Hamonangan Purba, S.E., S.H., M.H., dan Adv. Alocius Samosir, S.H. Tim Advokat ini secara konsisten memberikan pendampingan hukum guna menegakkan Dukungan Keadilan Yang Bermoral.

Fakta persidangan mengungkap bahwa Terdakwa ditangkap pada Rabu, 3 Desember 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, yang diperkuat oleh keterangan saksi fakta Taufik Hidayat dan saksi independen Ari Januari (pedagang soto di lokasi kejadian). Namun, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Surat Dakwaan JPU memajukan waktu kejadian menjadi Kamis, 4 Desember 2025 pukul 01.00 WIB.

Selain pergeseran waktu, terungkap bahwa saksi fakta Taufik Hidayat sempat ditangkap dan ditahan selama lebih dari 48 jam tanpa dokumen hukum resmi. Di saat bersamaan, istri Terdakwa yang kehilangan kontak sejak Rabu malam sempat mendatangi Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat, 5 Desember 2025 pukul 15.25 WIB untuk membuat Laporan Polisi (LP) Kehilangan Orang, sebelum akhirnya baru diserahkan berkas penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

PENDAPAT HUKUM (OPINI LEGIS) TIM PENASIHAT HUKUM YLBH SAHAYA DHARMA INDONESIA.

1. Pendapat Hukum Adv. Anton R. Widodo, S.H., M.H.:
Gugurnya Kualifikasi Dakwaan & Cacat Formal Surat Dakwaan JPU
“Berdasarkan Hukum Acara Pidana Baru (KUHAP Baru) juncto Pasal 143 ayat (2) KUHAP, syarat materiil surat dakwaan wajib memuat uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai waktu (tempus delicti) dan tempat (locus delicti). Perbedaan mencolok antara Berita Acara Pemeriksaan/Dakwaan (Kamis, 4 Des 2025 pkl 01.00 WIB) dengan fakta persidangan (Rabu, 3 Des 2025 pkl 20.30 WIB) membuktikan adanya rekayasa administrasi penyidikan. Ketidaksesuaian mendasar ini mengakibatkan Surat Dakwaan dalam Perkara No. 179/Pid.Sus/2026/PN.Bks Batal Demi Hukum (Null and Void), sehingga tuntutan pidana 1 tahun 8 bulan yang diajukan JPU harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).”

2. Pendapat Hukum Adv. Hamonangan Purba, S.E., S.H., M.H.:
Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Unlawful Detention, & Prinsip Exclusionary Rule
“Penahanan saksi Taufik Hidayat selama lebih dari 48 jam tanpa surat perintah merupakan bentuk unlawful detention dan perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. Penyelidikan yang diwarnai intimidasi dan pemaksaan terhadap Terdakwa maupun saksi untuk menyetujui tempus delicti rekayasa melanggar Pasal 117 KUHAP Baru. Berdasarkan doktrin Fruit of the Poisonous Tree dan prinsip Exclusionary Rule, seluruh alat bukti dan pengakuan yang diperoleh secara unlawfull (melawan hukum) adalah invalid dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat untuk mendukung tuntutan JPU.”

3. Pendapat Hukum Adv. Alocius Samosir, S.H.:
Penerapan Asas Pemaafan Hakim (Judicial Pardon) & Keadilan Bermoral berdasarkan Pasal 51 & 52 KUHP Baru
“Dalam kerangka KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), fokus pemidanaan bergeser dari balasan retributif menuju keadilan korektif dan restoratif. Berdasarkan pengujian Labfor Bareskrim Polri, barang bukti senjata rakitan berada dalam kondisi ‘tidak dapat berfungsi dengan baik (pena pemukul lemah)’ dan belum pernah digunakan untuk kejahatan. Artinya, tingkat ketercelaan perbuatan (rifbaarheid) Terdakwa sangat minim. Mengacu pada Pasal 51 KUHP Baru (tujuan pemidanaan) dan Pasal 52 KUHP Baru (pedoman pemidanaan), tuntutan 1 tahun 8 bulan dari JPU terlampau berat. Atas nama Dukungan Keadilan Yang Bermoral, kami meminta Majelis Hakim menerapkan asas Pemaafan Hakim (Judicial Pardon) atau melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).”

ARW

Bagikan berita :