Thursday, 23 July 2026

Dugaan Obstruction Of Justice di Kasus Pasar Bantargebang, Istri Tersangka Mengaku Diancam Racun

Bagikan berita :

KOTA BEKASI – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) MCK Pasar Bantargebang bereskalasi dari perkara dugaan korupsi/pungli menjadi dugaan tindak pidana teror, ancaman pembunuhan, dan perintangan proses hukum (Obstruction of Justice).

Sri Murni, istri dari tersangka Juhasan, resmi melaporkan dugaan intimidasi dan ancaman pembunuhan ke Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa, 21 Juli 2026 pukul 18.37 WIB. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: STTPL/B/2465/VII/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Kronologi Peristiwa :
Panggilan & Akses Tanpa Izin Kuasa Hukum (Jumat, 17 Juli 2026) : Pelapor menerima panggilan video WhatsApp dari seseorang yang mengaku bernama “Gofur” dan mengeklaim sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Pria tersebut meminta Pelapor datang ke Lapas Kelas IIA Bekasi (Bulak Kapal). Pertemuan tersebut terjadi tanpa persetujuan maupun pendampingan Penasihat Hukum (PH) resmi tersangka.

Ancaman Pembunuhan Verbal :
Dalam pertemuan tatap muka di Lapas, oknum tersebut mengintimidasi Pelapor agar mencabut Surat Kuasa dari PH tersangka. Laporan polisi mencatat ucapan bernada teror nyawa :

“Kalau ibu tidak mencabut PH dari suami ibu saya nggak tahu nasib suami ibu seperti apa…”

“Bisa aja saya racun, saya mah gampang aja bu, makanya ibu harus cabut PH ibu biar aman.”

Pengkondisian Lanjutan :
Pelapor kemudian dibawa ke kawasan Pondok Hijau Permai untuk bertemu dengan seorang wanita bernama Ika Indah Yarti, yang kembali mendesak pencabutan kuasa hukum.

Penggunaan Identitas Palsu & Aktor Utusan : Belakangan diketahui oknum “Gofur” diduga kuat bukan merupakan pegawai Kejaksaan, melainkan oknum aparatur sipil Pemkot Bekasi yang mengeklaim sebagai utusan dari Kadisdagperin Kota Bekasi.

II. Pendapat Hukum (Legal Opinion)

Oleh :
Advokat Anton R Widodo, S.H., M.H. Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia Kota Bekasi

Menanggapi peristiwa ini dengan berpijak pada UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) yang berlaku per 2 Januari 2026, DPC KAI Kota Bekasi menyampaikan analisis hukum sebagai berikut:

1. Konstruksi Pidana Materiil (KUHP Baru / UU No. 1 Tahun 2023)

Tindak Pidana Pengancaman & Teror Jiwa (Pasal 448 & Pasal 449 KUHP Baru) :

Ucapan “Bisa aja saya racun…” memenuhi unsur tindak pidana Pengancaman dengan Kekerasan / Perbuatan Melawan Hukum. Dalam KUHP Baru, perbuatan memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan atau perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 448 jo. Pasal 449 UU No. 1/2023.

Tindak Pidana Pengancaman Melalui Media Elektronik (Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE) :

Mengingat komunikasi diawali melalui panggilan video (WhatsApp), tindakan komunikasi berisi ancaman menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi melanggar Pasal 29 jo. Pasal 45B UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

2. Perintangan Proses Peradilan (Obstruction of Justice)
Dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) pada bab Tindak Pidana Terhadap Process of Justice, tindakan yang secara langsung atau tidak langsung mencegah, merintangi, atau menggagalkan penanganan perkara pidana (termasuk memaksa pencabutan penasihat hukum agar pembuktian/keterangan tersangka terkondisikan) merupakan bentuk perintangan peradilan (Obstruction of Justice).

Tindakan oknum yang mempengaruhi keluarga tersangka secara melawan hukum bertujuan merusak independensi pembelaan perkara korupsi/pungli yang sedang berjalan.

3. Jaminan Hak Bantuan Hukum & Imunitas Advokat (Hukum Acara)

Hak Mutlak Tersangka (Prinsip Fair Trial) :
Tersangka berhak menghubungi dan didampingi Penasihat Hukum pada setiap tingkat pemeriksaan demi pembelaan diri yang adil.

Perlindungan Imunitas Advokat:
Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya secara iktikad baik di dalam maupun di luar pengadilan tidak dapat dituntut. Upaya memaksa pemutusan hubungan hukum antara klien dan advokat melalui cara-cara teror pidana merupakan bentuk intervensi ilegal terhadap penegakan hukum.

4. Tanggung Jawab Pengawasan SOP Lapas :
Masuknya pihak luar yang diduga menggunakan identitas palsu (mengaku pegawai kejaksaan) untuk menemui tahanan titipan di dalam Lapas Bulak Kapal tanpa izin resmi penasihat hukum/prosedur kejaksaan mengindikasikan adanya celah serius pada Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawasan tahanan.

Kalapas dan Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham/Kemenimipas wajib melakukan evaluasi internal menyeluruh guna menjamin keselamatan jiwa tahanan titipan.

5. Rekomendasi Langkah Hukum :
Polres Metro Bekasi Kota: Diimbau segera Menaikkan status penanganan +laporan (STTPL/B/2465/VII/2026/SPKT) ke tingkat penyidikan, menyita bukti digital, memeriksa rekaman CCTV Lapas Bulak Kapal, serta menetapkan oknum “Gofur” beserta aktor intelektual (dalang) di belakangnya sebagai tersangka.

LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) : Mendorong pelindungan darurat bagi pelapor (Sri Murni) dan tersangka (Juhasan) guna mengantisipasi intimidasi atau teror susulan selama proses hukum berjalan.

 

ARW

Bagikan berita :