CIKARANG – Media Info Hukum, Sidang lanjutan perkara pidana nomor 178/Pid.Sus/2026/PN.Ckr atas nama terdakwa AM kembali digelar di Pengadilan Negeri Cikarang pada Selasa, 21 Juli 2026. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 2 tahun penjara dikurangi masa penahanan. Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pendampingan Hukum dan Pendapat Penasihat Hukum
Selama proses persidangan, terdakwa didampingi oleh tim penasihat hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sahaya Dharma Indonesia, yaitu Adv. Anton R. Widodo, S.H., M.H. Dan Adv. Hamonangan Purba, S.E., S.H., M.H.Tim Kuasa Hukum menegaskan hadirnya YLBH Sahaya Dharma Indonesia adalah untuk memberikan pendampingan guna mewujudkan Dukungan Keadilan Yang Bermoral.
Menanggapi tuntutan JPU terkait dakwaan Pasal 80 jo. Pasal 76C UU Perlindungan Anak tersebut, masing-masing Penasihat Hukum memberikan pandangannya:
Pendapat : Adv. Anton R. Widodo, S.H., M.H.:
“Keadilan yang sejati tidak hanya berpijak pada kepastian hukum formal semata, tetapi juga harus memperhatikan keadilan yang bermoral dan berhati nurani. Peristiwa ini murni terjadi secara spontanitas akibat emosi sesaat saat membicarakan masalah utang asbes almarhum adiknya, tanpa ada niat jahat (mens rea) sedikit pun dari terdakwa. Apalagi fakta visum menunjukkan luka yang dialami tergolong ringan dan tidakd mengganggu aktivitas sehari-hari. Oleh karena itu, kami memohon pemaafan dan kebijaksanaan Majelis Hakim agar dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.”
Pendapat Adv. Hamonangan Purba, S.E., S.H., M.H.:
“Berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi A de Charge—seperti Saksi Mugiyem, Tutinah, dan Ari—serta keterangan terdakwa sendiri, terungkap bahwa dalam keributan tersebut terdakwa sebenarnya juga mengalami tindakan fisik dari pihak korban. Namun, demi menjaga keutuhan keluarga, terdakwa memilih untuk tidak membuat laporan polisi. Terdakwa mengakui kekhilafannya, sangat menyesali perbuatannya, dan berkomitmen mengembalikan utang asbes tersebut. Pertimbangan kemanusiaan ini diharapkan menjadi pendorong bagi Hakim untuk memberikan pemaafan dan keringanan hukuman.”
Fakta Persidangan, Hasil Visum, & Keterangan Saksi A de Charge
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, peristiwa keributan tersebut dipicu oleh kesalahpahaman terkait perselisihan utang piutang.
Beberapa poin penting yang terungkap di persidangan meliputi:
Hasil Visum Ringan : Berdasarkan Laporan Visum Et Repertum, luka yang dialami korban hanya berupa luka lecet akibat kekerasan tumpul dan tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan/aktivitas sehari-hari.
Terdakwa Juga Mengalami Tindakan Fisik (Tidak Melapor) : Berdasarkan kesaksian Saksi Ibu Mugiyem serta keterangan terdakwa di persidangan, terdakwa sebenarnya juga sempat mendapatkan perlakuan fisik/tendangan dari anak korban saat keributan terjadi. Meskipun demikian, terdakwa memilih untuk tidak membuat laporan polisi demi tenggang rasa kekeluargaan.
Spontanitas dan Tanpa Niat Jahat : Peristiwa terjadi secara spontan akibat emosi seketika saat pembicaraan di ruang tamu, bukan merupakan aksi yang direncanakan.
Hubungan Keluarga Baik: Para saksi A de Charge (Saksi Mugiyem, Tutinah, dan Ari) mengonfirmasi bahwa terdakwa selaku paman korban selama ini memiliki hubungan yang baik dan harmonis dengan keluarga korban.
Penyesalan dan Iktikad Baik : Terdakwa bersikap sopan, sangat menyesali perbuatannya, serta berjanji akan mengembalikan utang pembelian asbes yang dibeli sewaktu almarhum adiknya masih hidup.
Permohonan Pemaafan Kepada Majelis Hakim
Atas tuntutan 2 tahun yang dijatuhkan JPU berdasarkan ketentuan Pasal 80 jo. Pasal 76C UU Perlindungan Anak, tim Penasihat Hukum bersama terdakwa mengajukan permohonan pemaafan dan keringanan hukuman (clementia) kepada Majelis Hakim. Pihak penasihat hukum berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara ini secara bijaksana dengan mempertimbangkan rasa keadilan, ikatan kekeluargaan, serta nilai keadilan yang bermoral.
ARW





