Thursday, 23 July 2026

Mediasi Gagal, Perkara PMH PT Nusa Mega Makmur Sentosa vs Adang Lanjut ke Sidang Pokok Perkara di PN Garut

Bagikan berita :

GARUT, Media Info Hukum – Proses mediasi dalam perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor Perkara 27/Pdt.G/2026/PN.Grt, hari Kamis 23 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Garut secara resmi dinyatakan tidak berhasil (gagal). Hal ini dipastikan setelah pihak Tergugat I menyerahkan Tanggapan Atas Resume dari Penggugat tertanggal 23 Juli 2026.

Perkara ini melibatkan PT. Nusa Mega Makmur Sentosa / Decky Aristiadi, S.T., M.M. selaku Penggugat, melawan Adang sebagai Tergugat I.

Menolak Seluruh Tuntutan dan Dalil Penggugat
Melalui dokumen resmi serta pernyataan resminya, Kuasa Hukum Tergugat I dari Kantor Hukum ARW & Rekan membantah keras seluruh tuduhan yang disampaikan pihak Penggugat. Penggugat sebelumnya mengklaim adanya intimidasi, pengerahan massa, penyegelan, serta tuntutan kerugian materiil dan immateriil senilai Rp 379.700.000,-.

Tanggapan Hukum Managing Partner Kantor Hukum ARW & REKAN :
Menanggapi perkembangan perkara tersebut, Adv. Anton R. Widodo, S.H., M.H. selaku Managing Partner Kantor Hukum ARW & REKAN memberikan tanggapan hukum secara tegas:

“Seluruh dalil dan klaim ganti rugi yang diajukan oleh pihak Penggugat adalah hal yang mengada-ada, tidak berdasar hukum, serta memutarbalikkan fakta yang sebenarnya. Justru senyatanya, Penggugat-lah yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi terhadap kesepakatan dalam Surat Perjanjiian Gadai Tanah tertanggal 5 Januari 2021, karena tidak memenuhi kewajiban hukumnya secara penuh.

Karena dalam mediasi tidak ada kesepahaman dan titik temu yang adil, kami menegaskan posisi Tergugat I untuk menolak seluruh tuntutan dan memilih melanjutkan pemeriksaan ke perkara pokok di persidangan. Kami siap membuktikan fakta hukum yang sebenarnya di hadapan Majelis Hakim.”

Tahapan Sidang Selanjutnya
Dengan dinyatakannya proses mediasi tidak berhasil, agenda persidangan perkara No. 27/Pdt.G/2026/PN.Grt akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda :

Pembacaan Gugatan oleh pihak Penggugat.

Penyusunan e-Court Calendar untuk menetapkan jadwal seluruh tahapan persidangan elektronik berikutnya (jawaban, replik, duplik, hingga pembuktian).

 

ARW

Bagikan berita :