Saturday, 5 September 2026
Tidak ada banner untuk placement ini.

Area Berita

BOMBASTIS! UU NO. 17 TAHUN 2023 DISEBUT POTENSI ‘BOM WAKTU’ HUKUM: PRAKTISI HUKUM BEKASI BONGKAR CELAH LINDUNGI MASYARAKAT KECIL !
04 Sep

BOMBASTIS! UU NO. 17 TAHUN 2023 DISEBUT POTENSI ‘BOM WAKTU’ HUKUM: PRAKTISI HUKUM BEKASI BONGKAR CELAH LINDUNGI MASYARAKAT KECIL !

BEKASI, Media Info Hukum - Jum'at 4 September 2026 — Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terus menuai sorotan

SKANDAL PASAR BARU BEKASI MELEDAK! KERJA SAMA PT MITRA PATRIOT & PT BETA TERANCAM BATAL DEMI HUKUM, ADVOKAT ANTON R. WIDODO DISKRIPSIKAN POTENSI CACAT PROSEDURAL DAN TUNTUT AUDIT FORENSIK TOTAL !
04 Sep

SKANDAL PASAR BARU BEKASI MELEDAK! KERJA SAMA PT MITRA PATRIOT & PT BETA TERANCAM BATAL DEMI HUKUM, ADVOKAT ANTON R. WIDODO DISKRIPSIKAN POTENSI CACAT PROSEDURAL DAN TUNTUT AUDIT FORENSIK TOTAL !

BEKASI Media Info Hukum Jum'at 4 September 2026 — Gelombang polemik mengenai pengelolaan Pasar Baru Bekasi yang melibatkan BUMD milik

REVOLUSI HUKUM ACARA PIDANA : KUHAP BARU DOBRAK BATASAN JAM DINAS, HAK AKSES ADVOKAT ATAS KLIEN TIDAK BOLEH LAGI TERHAMBAT JAM KUNJUNGAN !
04 Sep

REVOLUSI HUKUM ACARA PIDANA : KUHAP BARU DOBRAK BATASAN JAM DINAS, HAK AKSES ADVOKAT ATAS KLIEN TIDAK BOLEH LAGI TERHAMBAT JAM KUNJUNGAN !

BEKASI Media Info Hukum — Jum'at 4 September 2026 Lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP

Kompol Darmawati Gantikan Piket Mako, Berikan Kesempatan Anggota PJR BSD Tunaikan Salat Jumat
04 Sep

Kompol Darmawati Gantikan Piket Mako, Berikan Kesempatan Anggota PJR BSD Tunaikan Salat Jumat

BSD, Tangerang Selatan — Bentuk kepedulian dan keteladanan ditunjukkan oleh Ka Induk PJR BSD Korlantas Polri, Kompol Darmawati, SE, SH,

Berikan Rasa Aman Masyarakat Polsek Bekasi Barat Gelar Patroli Bersama Koramil  01 Kranji
04 Sep

Berikan Rasa Aman Masyarakat Polsek Bekasi Barat Gelar Patroli Bersama Koramil  01 Kranji

KOTA BEKASI – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Polsek Bekasi Barat bersama

Polantas Karib Personil Induk PJR BSD Korlantas Polri Aiptu Tri Cahyadi Membantu Pengendara Memberikan Pompa Oksigen Portable
04 Sep

Polantas Karib Personil Induk PJR BSD Korlantas Polri Aiptu Tri Cahyadi Membantu Pengendara Memberikan Pompa Oksigen Portable

BSD Serpong – Wujud pelayanan humanis kembali ditunjukkan personel Induk PJR BSD Korlantas Polri. Aiptu Tri Cahyadi sigap membantu seorang

ROTASI STRATEGIS POLRES METRO BEKASI KOTA : MOMENTUM PEMBAHARUAN PENEGAKAN HUKUM BERDASARKAN KUHAP BARU (UU NO. 20 TAHUN 2025)
01 Sep

ROTASI STRATEGIS POLRES METRO BEKASI KOTA : MOMENTUM PEMBAHARUAN PENEGAKAN HUKUM BERDASARKAN KUHAP BARU (UU NO. 20 TAHUN 2025)

BEKASI MEDIA INFO HUKUM — Selasa, 1 September 2026. Jajaran Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota resmi melakukan penyegaran kepemimpinan melalui

*ROTASI STRATEGIS POLRES METRO BEKASI KOTA: MOMENTUM PEMBAHARUAN PENEGAKAN HUKUM BERDASARKAN KUHAP BARU (UU NO. 20 TAHUN 2025)*  *​BEKASI MEDIA INFO HUKUM* — Selasa, 1 September 2026. Jajaran Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota resmi melakukan penyegaran kepemimpinan melalui Serah Terima Jabatan (Sertijab) 8 pejabat strategis yang dipimpin oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, *Kombes Pol Putu Kholis Aryana, S.I.K.,* pada Senin (31/8/2026). Pergeseran posisi penting mulai dari Kasat Lantas, PS. Kasat Reskrim, Kasikum, hingga lima Kapolsek jajaran ini didasarkan pada Keputusan Kapolda Metro Jaya Nomor KEP/752/VIII/2026, KEP/758/VIII/2026, dan keputusan terkait lainnya. ​Penyegaran struktur ini bertepatan dengan momentum penting berlakunya regulasi pembaharuan hukum acara pidana nasional, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, serta diselaraskan dengan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.  ​Analisis & Pendapat Hukum Rigid dan Sistematis *​Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H.* (Sekretaris DPC Kongres Indonesia / KAI Kota Bekasi & Ketua Umum YLBH Sahaya Dharma Indonesia) ​Menanggapi rotasi pejabat strategis di Polres Metro Bekasi Kota, *Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H.,* menyampaikan pandangan dan analisis hukum secara mendalam, objektif, serta berlandaskan kerangka hukum positif terbaru:  ​1. Peningkatan Kinerja dan Modernisasi Pelayanan Publik ​Rotasi jabatan bukan sekadar agenda rutin organisasi Polri, melainkan instrumen untuk mengakselerasi perbaikan mutu pelayanan publik yang bersih, profesional, dan akuntabel.  ​Dasar Hukum:  UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik jo. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia jo. UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru).  ​Pendapat Hukum: Pejabat baru yang dilantik di jajaran Polres Metro Bekasi Kota berkewajiban mewujudkan pelayanan publik berbasis kepastian hukum dan transparansi. Penyegaran kepemimpinan harus berdampak langsung pada peningkatan responsivitas petugas di lapangan saat melayani aduan warga guna mewujudkan tata kelola kepolisian yang akuntabel (good governance).  ​2. Penuntasan Tunggakan LP (Undue Delay) dan Ekspansi Objek Praperadilan ​Keterlambatan atau penundaan penanganan Laporan Polisi secara berlarut-larut (undue delay) tanpa kejelasan status hukum merupakan bentuk pelanggaran hak asasi pencari keadilan (denial of justice).  ​Dasar Hukum:  Pasal 158 UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) jo. UU No. 2 Tahun 2002 jo. Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.  ​Pendapat Hukum:  Dalam KUHAP Baru, mekanisme Praperadilan mengalami penguatan substantif. Penundaan berlarut (undue delay) atau penanganan LP yang *”mangkrak”* tanpa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara periodik kini dapat dikategorikan sebagai tindakan penghentian penyidikan secara materiil/de facto yang dapat diuji keabsahannya melalui Lembaga Praperadilan. PS. Kasat Reskrim dan para Kapolsek/Kanit Reskrim baru harus segera melakukan audit perkara (case review) secara menyeluruh untuk mengurai tunggakan LP lama guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan institusi Polri dari gugatan Praperadilan.  ​3. Perlindungan Hak Imunitas Advokat: Penghentian Larangan Pembawaan Ponsel/HP ​Praktik di beberapa unit pelayanan penyidikan yang melarang Advokat atau Penasihat Hukum (PH) membawa HP/telepon seluler saat mendampingi klien (atau menuntut HP dititipkan) merupakan tindakan yang tidak memiliki dasar hukum dan melanggar prinsip penegakan hukum.  ​Dasar Hukum:  UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) jo. Pasal 14, 17, dan 18 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat jo. UU No. 2 Tahun 2002.  ​Pendapat Hukum: Advokat adalah penegak hukum (catur wangsa) yang dilindungi oleh Hak Imunitas dalam menjalankan tugas profesinya baik di dalam maupun di luar pengadilan. Ponsel/HP bagi seorang Advokat merupakan instrumen kerja yang sah untuk membaca rujukan pasal/undang-undang, mencatat resume pemeriksaan, serta berkoordinasi secara profesional. Mengintimidasi atau melarang Advokat membawa HP saat pendampingan klien merupakan pembatasan tidak sah (unlawful restriction) yang mencederai hak tersangka/saksi untuk mendapatkan bantuan hukum yang layak. Praktik atau aturan lokal penyidik semacam ini harus dihentikan secara total oleh pejabat baru.  ​4. Optimalisasi Kinerja Penyidik:  Presisi, Profesional, Berintegritas & Berdedikasi ​Penyidikan perkara pidana di bawah KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) menuntut kualifikasi pembuktian yang jauh lebih terukur, modern, dan menjunjung tinggi scientific crime investigation.  ​Dasar Hukum:  UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) jo. UU No. 2 Tahun 2002 jo. Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.  ​Pendapat Hukum: Penyidik dan Penyidik Pembantu wajib bekerja dengan prinsip equality before the law. Penyelidikan maupun penyidikan tidak boleh didasari atas tekanan pihak tertentu atau rekayasa bukti. Penyidik harus berani menetapkan tersangka jika minimal dua alat bukti yang sah terpenuhi, dan sebaliknya berani menghentikan perkara (SP3) jika tidak terdapat cukup bukti demi menjamin kepastian dan keadilan hukum. ​5. Pemberantasan Pungli Layanan SIM & Transformatif Pelayanan Humanis ​Sektor Pelayanan Lalu Lintas, khususnya penerbitan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), merupakan etalase garda depan kepolisian dalam berinteraksi langsung dengan masyarakat.  ​Dasar Hukum:  UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli, serta UU No. 25 Tahun 2009 jo. UU No. 2 Tahun 2002.  ​Pendapat Hukum:  Kasat Lantas yang baru bersama jajaran Satpas wajib memberantas segala bentuk Pungutan Liar (Pungli) maupun percaloan SIM secara penuh. Pembayaran administrasi wajib disesuaikan secara ketat dengan biaya resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan memanfaatkan platform pembayaran non-tunai (digital payment). Petugas di lapangan wajib mengedepankan pendekatan yang ramah, transparan, humanis, dan melayani demi memulihkan serta meningkatkan kepercayaan publik (public trust) terhadap Polri di Kota Bekasi.
01 Sep

*ROTASI STRATEGIS POLRES METRO BEKASI KOTA: MOMENTUM PEMBAHARUAN PENEGAKAN HUKUM BERDASARKAN KUHAP BARU (UU NO. 20 TAHUN 2025)* *​BEKASI MEDIA INFO HUKUM* — Selasa, 1 September 2026. Jajaran Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota resmi melakukan penyegaran kepemimpinan melalui Serah Terima Jabatan (Sertijab) 8 pejabat strategis yang dipimpin oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, *Kombes Pol Putu Kholis Aryana, S.I.K.,* pada Senin (31/8/2026). Pergeseran posisi penting mulai dari Kasat Lantas, PS. Kasat Reskrim, Kasikum, hingga lima Kapolsek jajaran ini didasarkan pada Keputusan Kapolda Metro Jaya Nomor KEP/752/VIII/2026, KEP/758/VIII/2026, dan keputusan terkait lainnya. ​Penyegaran struktur ini bertepatan dengan momentum penting berlakunya regulasi pembaharuan hukum acara pidana nasional, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, serta diselaraskan dengan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. ​Analisis & Pendapat Hukum Rigid dan Sistematis *​Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H.* (Sekretaris DPC Kongres Indonesia / KAI Kota Bekasi & Ketua Umum YLBH Sahaya Dharma Indonesia) ​Menanggapi rotasi pejabat strategis di Polres Metro Bekasi Kota, *Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H.,* menyampaikan pandangan dan analisis hukum secara mendalam, objektif, serta berlandaskan kerangka hukum positif terbaru: ​1. Peningkatan Kinerja dan Modernisasi Pelayanan Publik ​Rotasi jabatan bukan sekadar agenda rutin organisasi Polri, melainkan instrumen untuk mengakselerasi perbaikan mutu pelayanan publik yang bersih, profesional, dan akuntabel. ​Dasar Hukum: UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik jo. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia jo. UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru). ​Pendapat Hukum: Pejabat baru yang dilantik di jajaran Polres Metro Bekasi Kota berkewajiban mewujudkan pelayanan publik berbasis kepastian hukum dan transparansi. Penyegaran kepemimpinan harus berdampak langsung pada peningkatan responsivitas petugas di lapangan saat melayani aduan warga guna mewujudkan tata kelola kepolisian yang akuntabel (good governance). ​2. Penuntasan Tunggakan LP (Undue Delay) dan Ekspansi Objek Praperadilan ​Keterlambatan atau penundaan penanganan Laporan Polisi secara berlarut-larut (undue delay) tanpa kejelasan status hukum merupakan bentuk pelanggaran hak asasi pencari keadilan (denial of justice). ​Dasar Hukum: Pasal 158 UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) jo. UU No. 2 Tahun 2002 jo. Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. ​Pendapat Hukum: Dalam KUHAP Baru, mekanisme Praperadilan mengalami penguatan substantif. Penundaan berlarut (undue delay) atau penanganan LP yang *”mangkrak”* tanpa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara periodik kini dapat dikategorikan sebagai tindakan penghentian penyidikan secara materiil/de facto yang dapat diuji keabsahannya melalui Lembaga Praperadilan. PS. Kasat Reskrim dan para Kapolsek/Kanit Reskrim baru harus segera melakukan audit perkara (case review) secara menyeluruh untuk mengurai tunggakan LP lama guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan institusi Polri dari gugatan Praperadilan. ​3. Perlindungan Hak Imunitas Advokat: Penghentian Larangan Pembawaan Ponsel/HP ​Praktik di beberapa unit pelayanan penyidikan yang melarang Advokat atau Penasihat Hukum (PH) membawa HP/telepon seluler saat mendampingi klien (atau menuntut HP dititipkan) merupakan tindakan yang tidak memiliki dasar hukum dan melanggar prinsip penegakan hukum. ​Dasar Hukum: UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) jo. Pasal 14, 17, dan 18 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat jo. UU No. 2 Tahun 2002. ​Pendapat Hukum: Advokat adalah penegak hukum (catur wangsa) yang dilindungi oleh Hak Imunitas dalam menjalankan tugas profesinya baik di dalam maupun di luar pengadilan. Ponsel/HP bagi seorang Advokat merupakan instrumen kerja yang sah untuk membaca rujukan pasal/undang-undang, mencatat resume pemeriksaan, serta berkoordinasi secara profesional. Mengintimidasi atau melarang Advokat membawa HP saat pendampingan klien merupakan pembatasan tidak sah (unlawful restriction) yang mencederai hak tersangka/saksi untuk mendapatkan bantuan hukum yang layak. Praktik atau aturan lokal penyidik semacam ini harus dihentikan secara total oleh pejabat baru. ​4. Optimalisasi Kinerja Penyidik: Presisi, Profesional, Berintegritas & Berdedikasi ​Penyidikan perkara pidana di bawah KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) menuntut kualifikasi pembuktian yang jauh lebih terukur, modern, dan menjunjung tinggi scientific crime investigation. ​Dasar Hukum: UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) jo. UU No. 2 Tahun 2002 jo. Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. ​Pendapat Hukum: Penyidik dan Penyidik Pembantu wajib bekerja dengan prinsip equality before the law. Penyelidikan maupun penyidikan tidak boleh didasari atas tekanan pihak tertentu atau rekayasa bukti. Penyidik harus berani menetapkan tersangka jika minimal dua alat bukti yang sah terpenuhi, dan sebaliknya berani menghentikan perkara (SP3) jika tidak terdapat cukup bukti demi menjamin kepastian dan keadilan hukum. ​5. Pemberantasan Pungli Layanan SIM & Transformatif Pelayanan Humanis ​Sektor Pelayanan Lalu Lintas, khususnya penerbitan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), merupakan etalase garda depan kepolisian dalam berinteraksi langsung dengan masyarakat. ​Dasar Hukum: UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli, serta UU No. 25 Tahun 2009 jo. UU No. 2 Tahun 2002. ​Pendapat Hukum: Kasat Lantas yang baru bersama jajaran Satpas wajib memberantas segala bentuk Pungutan Liar (Pungli) maupun percaloan SIM secara penuh. Pembayaran administrasi wajib disesuaikan secara ketat dengan biaya resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan memanfaatkan platform pembayaran non-tunai (digital payment). Petugas di lapangan wajib mengedepankan pendekatan yang ramah, transparan, humanis, dan melayani demi memulihkan serta meningkatkan kepercayaan publik (public trust) terhadap Polri di Kota Bekasi.

*ROTASI STRATEGIS POLRES METRO BEKASI KOTA: MOMENTUM PEMBAHARUAN PENEGAKAN HUKUM BERDASARKAN KUHAP BARU (UU NO. 20 TAHUN 2025)* BEKASI MEDIA

01 Sep

  KARANGANYAR, MEDIA INFO HUKUM – Suasana hangat dan penuh tawa mewarnai Silaturahmi dan Arisan Keluarga Brayat Tomosyo, yang digelar

Terus Berkomitmen dalam Pelayanan Prima Samsat Kabupaten Bekasi Layanan dan Kepatuhan Pajak 
01 Sep

Terus Berkomitmen dalam Pelayanan Prima Samsat Kabupaten Bekasi Layanan dan Kepatuhan Pajak 

Kabupaten Bekasi-Kantor Bersama Samsat Kabupaten Bekasi terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan prima serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam membayar

Pemutihan Pajak di Ujung Waktu, Pelayanan Samsat Jaksel Dipuji Warga
01 Sep

Pemutihan Pajak di Ujung Waktu, Pelayanan Samsat Jaksel Dipuji Warga

JAKARTA — Di tengah tingginya antusiasme masyarakat memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor pada penghujung masa program, pelayanan di

Rotasi Besar-besaran, 8 Jabatan Strategis di Polres Metro Bekasi Kota Berganti Pejabat
01 Sep

Rotasi Besar-besaran, 8 Jabatan Strategis di Polres Metro Bekasi Kota Berganti Pejabat

BEKASI, MEDIA INFO HUKUM- Polres Metro Bekasi Kota resmi melakukan penyegaran di tubuh organisasinya. Sebanyak 8 jabatan strategis di lingkungan