CIKARANG — Pengadilan Negeri Cikarang kembali menggelar sidang perkara dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan nomor perkara : 178/Pid.Sus/2026/PN. Ckr pada Selasa (07/07/2026). Sidang kali ini diwarnai dengan pengakuan sebagian dakwaan oleh terdakwa, Anto Mujiatno Bin Wartono (50), serta penyampaian closing statement dari tim penasihat hukumnya.
Kasus yang menjerat pria paruh baya yang berprofesi sebagai tukang ini bermula dari cekcok keluarga terkait masalah administrasi pernikahan dan utang piutang pada Rabu, 23 April 2025 lalu. Terdakwa mendatangi rumah saksi Nurhayati di Kompleks LKBN Antara, Tambun Utara, hingga berujung pada tindakan kekerasan terhadap saksi anak, SSP alias Evan, yang tak lain merupakan keponakan terdakwa sendiri.
Dalam persidangan hari ini, terdakwa Anto Mujiatno bersikap kooperatif dengan mengakui sebagian besar dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di hadapan Majelis Hakim, terdakwa juga secara terbuka menyampaikan rasa penyesalan yang mendalam atas kekhilafan dan tindakan emosional yang telah ia lakukan terhadap keponakannya tersebut.
Pendapat Hukum PH Terdakwa :
Mengetuk Hati Nurani Majelis Hakim
Ditemui usai persidangan, Penasihat Hukum terdakwa, “Anton R. Widodo, S.H., M.H” memberikan pandangan dan pendapat hukumnya terkait jalannya persidangan hari ini. Anton menilai sikap ksatria kliennya yang mengakui perbuatan dan menyesal secara tulus harus menjadi pertimbangan moral yang kuat bagi Majelis Hakim.
“Klien kami sejak awal bersikap sangat kooperatif. Pengakuan sebagian dakwaan ini didasari niat baik agar tidak mempersulit jalannya persidangan. Namun, kami juga meluruskan bahwa ada beberapa bagian kronologi dalam dakwaan JPU yang menurut pengamatan kami tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta riil di lapangan,” ujarnya *Anton R. Widodo, S.H., M.H.
Lebih lanjut, Anton menekankan aspek pemulihan hubungan keluarga dan fakta medis yang terungkap dalam persidangan. Merujuk pada hasil Visum Et Repertum No: 39/VER/RSUD/V/2025, luka lecet yang dialami korban dinyatakan sama sekali tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan aktivitas sehari-hari.
“Ini adalah konflik internal keluarga yang tersulut emosi sesaat, tidak ada mens rea atau niat jahat yang direncanakan. Berdasarkan hasil visum pun, dampak fisik yang dialami saksi anak relatif minim dan tidak mengganggu kegiatan sehari-hari. Oleh karena itu, dalam closing statement hari ini, kami meminta kepada Majelis Hakim melalui pengamatan objektifnya untuk menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya bagi klien kami, demi masa depan keutuhan keluarga mereka,” tambah Anton.
Sebagai informasi, dalam perkara ini JPU mendakwa Anto Mujiatno dengan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Meskipun diancam pasal pidana, dalam prosesnya terdakwa tidak dilakukan penahanan oleh pihak berwenang.
Sidang perkara nomor 178/Pid.Sus/2026/PN.Ckr ini akan ditunda dan dilanjutkan kembali pada Selasa, 14 Juli 2026 pekan depan dengan agenda pembacaan Tuntutan Pidana (Requisitoir) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Narasumber : A.R.W





