Oleh :
Adv. Anton R. Widodo, S.H., M.H (Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia / KAI Kota Bekasi)
Mundur Demi Integritas :
Menakar Efek Domino Mundurnya Jampidsus Terhadap Geliat Pemberantasan Korupsi dan Ekosistem Hukum.
Dunia penegakan hukum di tanah air kembali dikejutkan oleh kabar besar. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, secara resmi menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya. Langkah ini diambil di tengah berjalannya proses hukum dan penyelidikan oleh pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait dugaan kasus korupsi, yang sempat diwarnai isu penggeledahan rumah dinas/pribadi.
Sebagai praktisi hukum, kita harus melihat momentum ini secara jernih, objektif, dan proporsional, tentunya secara hitam di atas putih berdasarkan koridor hukum yang berlaku.
I. Duduk Perkara (The Fact)
Secara kronologis, pengunduran diri Febrie Adriansyah dikonfirmasi terjadi setelah adanya rangkaian penyidikan oleh Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Kasus yang mencuat ke permukaan salah satunya berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan batu bara pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum menyatakan bahwa pengunduran diri ini merupakan hak personal yang dihormati, sekaligus sebagai wujud komitmen menjaga netralitas dan objektivitas agar proses hukum di Polri dapat berjalan tanpa ada benturan kepentingan (conflict of interest).
II. Telaah Regulasi & Asas Hukum (Legal Framework)
Langkah pengunduran diri seorang pejabat publik saat terseret dalam suatu pusaran kasus hukum sebenarnya merupakan preseden yang sehat bagi etika hukum (legal ethics). Secara normatif, Pasal 21 Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) menekankan bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk menjunjung tinggi asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Selain itu, dalam hukum dikenal asas “Nemo judex in causa sua” yang berarti tidak seorang pun boleh menjadi hakim atau mengendalikan perkara yang melibatkan dirinya sendiri. Ketika seorang pimpinan penegak hukum yang aktif sedang diperiksa oleh instansi lain, posisinya yang strategis berpotensi melahirkan undue influence (pengaruh yang tidak semestinya) atau hambatan psikologis dalam penyidikan. Maka secara regulasi dan moralitas hukum, menepi adalah pilihan paling tepat.
III. Analisis Hukum & Perspektif Daerah (Legal Opinion)
Dari kacamata advokat, ada tiga poin penting yang harus kita garis bawahi dari peristiwa ini:
Penyelamatan Institusi Kejaksaan :
Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum tidak boleh tersandera oleh kasus individu pejabatnya. Mundurnya Febrie memotong potensi asumsi publik bahwa institusi Adhyaksa akan melakukan “perlawanan kelembagaan” terhadap Polri.
Ujian Profesionalisme Polri :
Dengan mundurnya Jampidsus, bola panas kini sepenuhnya berada di tangan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Polisi harus membuktikan bahwa penyidikan ini murni didasarkan pada kecukupan alat bukti dan bukan karena ego sektoral atau rivalitas antarlembaga (cicak vs buaya jilid baru).
Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) :
Publik dan media harus tetap menghormati bahwa status pengunduran diri ini tidak otomatis membuat seseorang bersalah. Proses hukum yang objektif di pengadilanlah yang nantinya akan membuktikan kebenaran materiil tersebut.
Dampak dan Relevansi bagi Ekosistem Hukum di Daerah:Sebagai pengurus DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bekasi, kami memandang riak penegakan hukum di tingkat pusat ini memiliki efek domino psikologis yang kuat ke daerah. Ketika figur puncak penegak hukum tersandung masalah integritas, hal itu langsung berimbas pada penurunan tingkat kepercayaan (public trust) masyarakat daerah terhadap keadilan hukum secara umum. Bagi kami para advokat di daerah yang sehari-hari berhadapan dengan pencari keadilan, tantangan terbesar adalah meyakinkan publik bahwa sistem hukum kita masih kokoh dan objektif. Oleh karena itu, momentum pembersihan di pusat harus dijadikan cermin bagi aparat penegak hukum lokal di tingkat Kejaksaan Negeri maupun Polres di daerah, khususnya di Kota Bekasi, untuk tetap menjaga marwah hukum dan menjauhi praktik benturan kepentingan sekecil apa pun.
IV. Kesimpulan & Rekomendasi :
Mundurnya Febrie Adriansyah dari kursi Jampidsus adalah langkah ksatria yang patut diapresiasi dari sudut pandang etika profesi. Namun, mundurnya pejabat tidak boleh membuat pengusutan kasus korupsi batu bara PLTU ini menjadi antiklimaks atau meredup.
Rekomendasi untuk Polri:
Segera transparan dalam menyampaikan progres penyidikan kepada publik agar tidak memicu spekulasi liar atau teori konspirasi yang melemahkan kepercayaan masyarakat pada aparat.
Rekomendasi untuk Kejaksaan Agung :
Jaksa Agung harus segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus yang bersih dan berintegritas tinggi agar tidak ada kekosongan hukum (rechtvacuum) dalam penanganan perkara-perkara korupsi kakap yang saat ini sedang berjalan.
Hukum harus tetap tegak, siapa pun aktornya. Fiat justitia ruat caelum (hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh).
Catatan Hitam DiAtas Putih
Kongres Advokat Indonesia Kota Bekasi
Hukum
KUHAP Baru Integritas Penegak Hukum
Opini Hukum
Narasumber : ARW





