BEKASI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar jaringan pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor yang menyasar anak di bawah umur. Tiga pelaku berinisial M.G alias Palkor, M.A alias Acep, dan B.A.P berhasil diamankan pihak kepolisian karena aksinya yang meresahkan warga.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan hal itu dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (13/5/2026), didampingi Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, Kasat Reskrim Kompol Dr Andi Muhammad Iqbal, serta Kasi Humas AKP Suparyono.
Kusumo mengungkapkan, kelompok ini punya modus operandi yang terencana dan memanfaatkan kelemahan psikologis korbannya. Mereka berkeliling naik motor untuk mencari sasaran, khususnya remaja atau anak di bawah umur yang sedang berkendara atau berkumpul di pinggir jalan. Begitu menemukan target, pelaku langsung mendekat dan menggertak dengan tuduhan palsu bahwa korban pernah memukul adik atau saudara salah satu dari mereka.
“Kebanyakan korban masih di bawah umur, sehingga langsung gugup dan takut saat digertak. Meski korban membantah dan bersikeras tidak pernah melakukan hal itu, pelaku tetap memaksa agar korban ikut pergi bersama dengan alasan harus dikonfrontasikan langsung,” ujar Kusumo.
Menurut dia, saat melewati jalan yang sepi, korban dipaksa turun dan disuruh menunggu di tempat itu. Sementara itu, sepeda motor milik korban langsung dibawa kabur oleh pelaku untuk kemudian dijual ke orang lain.
Dari hasil penyelidikan, diketahui komplotan ini sudah beraksi di tiga lokasi berbeda, yaitu Kecamatan Rawalumbu, Bekasi Timur, dan wilayah Kabupaten Bekasi. Menindaklanjuti laporan polisi tertanggal 15 April 2026, tim operasional Satreskrim segera melakukan pengejaran. Ketiga pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Jalan Raya Narogong, Kecamatan Bantargebang. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit Yamaha Nmax dan dua ponsel yang merupakan hasil kejahatan mereka.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun.
FH
FH





