Friday, 15 May 2026

Satreskrim Polres Bekasi Kota Bongkar Kasus Kekerasan di Jalan Raya, Korban Jadi Sasaran Salah  

Bagikan berita :

BEKASI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota bertindak sigap mengungkap kasus tindak kekerasan yang terjadi di tempat umum, yang menimpa seorang remaja bernama inisial AKA. Penjelasan terkait pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, didampingi Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, Kasat Reskrim Kompol Dr Andi Muhammad Iqbal, serta Kasi Humas AKP Suparyono, dalam jumpa pers di halaman Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (13/5/2026).

 

Menurut keterangan Kapolres, peristiwa nahas itu berlangsung di wilayah Perumahan Sari Gaferi, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Kejadian berawal saat korban sedang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan temannya melintasi jalan raya. Tanpa sebab yang jelas, korban tiba-tiba dikejar lalu dihadang oleh sekelompok orang tak dikenal yang juga menggunakan sepeda motor. Saat kendaraannya berhenti, kelompok tersebut langsung bertindak kasar dan melakukan pemukulan secara membabi buta.

 

Ternyata, aksi kekerasan massal ini berangkat dari kesalahpahaman yang fatal. Para pelaku menuduh korban adalah bagian dari rombongan pemuda yang sebelumnya sempat memukul salah satu teman mereka. Saat kejadian berlangsung, teman korban yang ikut naik motor berhasil melarikan diri untuk meminta pertolongan. Sementara itu, korban AKA jatuh terguling tertimpa kendaraannya, sehingga tak bisa bergerak dan menjadi sasaran empuk amukan massa. Yang menyedihkan, baru setelah tubuh korban penuh luka, salah satu pelaku menyadari bahwa wajah remaja itu sama sekali bukan orang yang sedang mereka cari.

 

“Jelas ini kasus pengeroyokan yang salah sasaran. Korban dan para pelaku sama sekali tidak saling mengenal. Di tengah kejadian, ada pelaku yang sadar lalu berteriak memberitahu temannya bahwa orang yang dipukuli bukan target yang dituju. Meski akhirnya mereka menyuruh korban pergi begitu menyadari kesalahan, tindakan anarkis yang dilakukan beramai-ramai di tempat umum ini tentu sangat meresahkan warga,” ujar Kapolres dengan tegas di hadapan wartawan.

 

Tak lama setelah menerima laporan dari keluarga korban, tim khusus Jatanras segera bergerak melakukan pengejaran. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pihak kepolisian telah berhasil menangkap 4 orang dari total 7 anggota kelompok tersebut. Dari jumlah yang diamankan, dua di antaranya adalah orang dewasa dan dua lainnya masuk kategori anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). Sementara itu, 3 pelaku lainnya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu petugas.

 

Atas perbuatannya yang kejam, para pelaku kini disangkakan melanggar Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai tindakan pengeroyokan atau pemukulan secara bersama-sama di tempat umum. Pasal tersebut mengancam para pelaku dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Bagikan berita :