Friday, 15 May 2026

Percaya Janji Pengganda Uang Gaib di Medsos, ART di Bekasi Curi Perhiasan Majikan Senilai Ratusan Juta

Bagikan berita :

BEKASI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial L (53 tahun). Pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, didampingi Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, Kasat Reskrim Kompol Dr Andi Muhammad Iqbal, serta Kasi Humas AKP Suparyono, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (13/5/2026).

 

Menurut keterangan Kapolres, tersangka L sejatinya merupakan orang yang sangat dipercaya oleh korban, seorang wanita berinisial WA. Hubungan kerja yang telah terjalin selama 5 hingga 6 tahun lamanya membuat tersangka hafal betul letak penyimpanan aset dan barang berharga di dalam rumah majikannya. Berbekal pengetahuan itu, tersangka memanfaatkan kelengahan korban untuk melancarkan aksinya, mencuri perhiasan emas secara bertahap dan sangat hati-hati agar tidak menimbulkan kecurigaan dalam waktu yang cukup lama.

 

Aksi kejahatan tersebut baru terungkap pada Minggu (15/3/2026), saat korban berniat mengambil salah satu koleksi perhiasannya berupa gelang emas untuk ditukar tambah di toko perhiasan. Alangkah terkejutnya korban saat mendapati kotak tempat penyimpanan emasnya kosong melompong tanpa sisa. Saat ditanya dan diinterogasi secara kekeluargaan, tersangka L sempat berkelit dan memilih bungkam seribu bahasa. Merasa mengalami kerugian materiil hingga ratusan juta rupiah, korban akhirnya memutuskan melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian. Di hadapan penyidik, tersangka akhirnya tidak bisa berkutik dan mengakui seluruh perbuatannya secara jujur.

 

Berdasarkan data penyelidikan yang diperoleh, rincian perhiasan milik korban yang berhasil digondol tersangka meliputi satu unit kalung seberat 5,2 gram, liontin bentuk bulat seberat 1,99 gram, liontin motif kupu-kupu seberat 2,24 gram, gelang keroncong ukir seberat 6 gram, gelang rantai sisik seberat 15,75 gram, hingga gelang rantai sisik motif naga mini seberat 20,7 gram.

 

Fakta ironis terungkap dari hasil pemeriksaan mendalam terkait motif di balik perbuatan tersangka. Pelaku nekat menguras harta majikannya hanya karena tergiur bujuk rayu akun spiritual abal-abal yang bertebaran di media sosial. Akun-akun tersebut mengklaim memiliki kekuatan gaib untuk menggandakan uang dalam jumlah besar. Percaya pada janji palsu itu, seluruh perhiasan hasil curian dijual oleh tersangka, dan uang hasil penjualannya disetorkan sebagai mahar dalam penipuan berkedok supranatural tersebut.

 

Atas tindakannya yang melanggar hukum, penyidik menjerat tersangka L dengan pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dalam lingkup hubungan kerja. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

 

 

FH

Bagikan berita :