BEKASI – Sidang perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal No. 179/Pid.Sus/2026/PN.Bks di PN Bekasi diwarnai pencabutan keterangan saksi. Saksi kunci Taufik Hidayat mencabut sebagian isi BAP Lanjutan 26 Februari 2026 karena dibuat di bawah tekanan oknum penyidik pembantu, Rabu 24/6/2026.
Taufik mengaku mendapat intimidasi saat penyusunan BAP Lanjutan. “Saya merasa takut dan tertekan, sehingga terpaksa mengikuti kemauan penyidik pembantu saat itu,” ujarnya.
Ia menegaskan kronologi dalam BAP Lanjutan soal penangkapan Kamis 4 Desember 2025 pukul 01.00 WIB tidak benar dan dicabut. Menurut Taufik, penangkapan sebenarnya terjadi Rabu 3 Desember 2025 sekitar pukul 20.30 WIB.
Kuasa hukum terdakwa Anton R Widodo S.H.,M.H dan Hamonangan Purba S.H.,M.H menyoroti 2 fakta penting dari keterangan Taufik:
1. BAP Awal Diperiksa Rozi Setiawan*
BAP pertama dibuat dan ditandatangani Penyidik Pembantu Rozi Setiawan secara profesional sesuai prosedur. BAP ini dinilai paling relevan mengungkap kronologi dan fakta sebenarnya, ucap Hamonangan.
2. Waktu Penangkapan Berbeda*
Perbedaan waktu penangkapan signifikan karena menyangkut keabsahan kronologi tindakan penyidik, kesesuaian KUHAP, serta validitas alat bukti dan proses penyidikan.
Anton dan Hamonangan sapaan akrab Advokat ternama dibekasi menilai perbedaan antara fakta yang dialami saksi dengan uraian BAP Lanjutan harus diuji di persidangan. Tujuannya menjamin due process of law, kepastian hukum, dan perlindungan hak pihak berperkara, tutur Anton pada jurnalis media info hukum.com.
Narasumber : ARW





